pattonfanatic.com

Pelaku Usaha Sebut Standar Desain Kemasan Polos Picu Rokok Ilegal

Ilustrasi rokok, iklan rokok di media sosial.
Lihat Foto

JAKARTA, - Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang memuat soal pengaturan desain kemasan menimbulkan penolakan keras dari industri.

Usulan kewajiban penerapan kemasan polos untuk produk tembakau dan rokok elektronik dipandang muncul tanpa dasar hukum yang jelas.

Pasalnya, Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan maupun aturan turunannya di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sama sekali tidak mengamanahkan pengaturan terkait desain dan kemasan polos untuk produk tembakau dan rokok elektrik.

Baca juga: Pendapatan Gudang Garam Turun Imbas Cukai Rokok

Ilustrasi rokok, cukai rokok.WIKIMEDIA COMMONS/SANTERI VIINAMAKI Ilustrasi rokok, cukai rokok.

“Secara kolektif pemangku kepentingan sektor tembakau telah menolak usulan aturan kemasan polos. Karena memang secara historis Indonesia pernah melakukan gugatan kepada World Trade Organization (WTO) pada 2015 dan itu menjadi satu pertimbangan,” kata Sekretaris Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita dalam keterangannya, Jumat (6/9/2024).

Kebijakan kemasan polos pun menimbulkan perlakuan diskriminatif terhadap merek dagang produk tembakau.

Berdasarkan draf tersebut, standar desain kemasan produk rokok baik produk konvensional maupun elektronik akan disamakan baik secara warna, desain, maupun font tulisannya.

Pemilihan warna pantone 448 C sebagai warna yang harus digunakan seluruh produsen ini dirumuskan tanpa berkonsultasi dengan industri.

Baca juga: Pengusaha Tolak Aturan Pelarangan Jual Rokok Eceran, YLKI: Apa Mau Anak-anak Jadi Perokok Semua?

Padahal, salah satu penelitian menyebutkan warna cokelat lumpur tua ini sebagai warna terjelek di dunia yang dapat berdampak negatif terhadap industri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat