Pelaku Usaha Sebut Standar Desain Kemasan Polos Picu Rokok Ilegal
JAKARTA, - Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang memuat soal pengaturan desain kemasan menimbulkan penolakan keras dari industri.
Usulan kewajiban penerapan kemasan polos untuk produk tembakau dan rokok elektronik dipandang muncul tanpa dasar hukum yang jelas.
Pasalnya, Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan maupun aturan turunannya di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sama sekali tidak mengamanahkan pengaturan terkait desain dan kemasan polos untuk produk tembakau dan rokok elektrik.
Baca juga: Pendapatan Gudang Garam Turun Imbas Cukai Rokok
“Secara kolektif pemangku kepentingan sektor tembakau telah menolak usulan aturan kemasan polos. Karena memang secara historis Indonesia pernah melakukan gugatan kepada World Trade Organization (WTO) pada 2015 dan itu menjadi satu pertimbangan,” kata Sekretaris Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita dalam keterangannya, Jumat (6/9/2024).
Kebijakan kemasan polos pun menimbulkan perlakuan diskriminatif terhadap merek dagang produk tembakau.
Berdasarkan draf tersebut, standar desain kemasan produk rokok baik produk konvensional maupun elektronik akan disamakan baik secara warna, desain, maupun font tulisannya.
Pemilihan warna pantone 448 C sebagai warna yang harus digunakan seluruh produsen ini dirumuskan tanpa berkonsultasi dengan industri.
Baca juga: Pengusaha Tolak Aturan Pelarangan Jual Rokok Eceran, YLKI: Apa Mau Anak-anak Jadi Perokok Semua?
Padahal, salah satu penelitian menyebutkan warna cokelat lumpur tua ini sebagai warna terjelek di dunia yang dapat berdampak negatif terhadap industri.
Terkini Lainnya
- AXA Financial Indonesia Bakal Pindahkan Portofolio Bisnis Syariah ke Perusahaan Lain
- IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Melemah di Awal Pekan
- Target Belum Tercapai, Pemerintah Gelontorkan Rp 10,25 Miliar untuk Tagih Aset Obligor BLBI
- Daya Beli Masyarakat Lesu, Pinjol Diprediksi Tetap "Moncer"
- Peringati Hari Olahraga Nasional, Bank Mandiri Berikan Bantuan bagi Atlet dan Organisasi Olahraga
- KKP: Pelaku Penyelundupan Benih Lobster Pindah-pindah Rumah untuk Hindari Aparat
- Asuransi Kesehatan AXA Health Protector, Apa Manfaatnya?
- Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Ditangkap, Satgas: Terima Kasih Ditjen Imigrasi
- Vietnam Diduga Jadi Tujuan Akhir Penyelundupan Benih Lobster Asal Indonesia
- Amman Mineral Masuk Daftar Perusahaan Paling Tepercaya di Dunia Versi Newsweek
- Pisau Bermata Dua bagi Industri Keuangan Bernama Teknologi AI
- Dorong Pemerataan Ekonomi di Sumatera, Jokowi Resmikan Jalan Tol Sigli–Banda Aceh Garapan Hutama Karya
- Ajak Pemuda Bangunkan Lahan Tidur, Mentan: Jangan Sampai Diganggu Mafia yang Berkeliaran
- Cerita di Balik Gagalnya Penyelundupan 49.701 Benih Lobster
- Ditutup Besok, Ini 7 Formasi CPNS Kemenkeu yang Masih Sepi Peminat
- Subsidi KRL Berbasis NIK Segera Masuk Pembahasan Pemerintah
- Kementan Proyeksikan Impor Sapi 1 Juta Ekor dalam 5 Tahun Pemerintahan Prabowo
- Indonesia-Africa Forum Sepakati Kerja Sama Bisnis Rp 53,9 Triliun
- BEI Ungkap Penyebab 5 Perusahaan Tunda Melantai di Bursa
- Pengusaha Desak Pemerintah Pertimbangkan Kembali soal Rencana Pemindahan Pintu Impor ke Indonesia Timur