pattonfanatic.com

21 Bank Setujui Restrukturisasi Utang Waskita Karya Rp 26,3 Triliun

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (2/9/2024).
Lihat Foto

JAKARTA, - PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan 21 kreditor perbankan menyepakati restrukturisasi utang senilai Rp 26,3 triliun. Restrukturisasi ini membuat Waskita Karya mendapat keringanan bunga dan perpanjangan tenor pembayaran.

Kesepakatan restrukturisasi ditandai dengan penandatanganan Master Restructuring Agreement (MRA) antara Waskita Karya dengan 21 perbankan baik Himbara dan swasta di Menara Danareksa pada Jumat (6/9/2024).

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, kesepakatan restrukturisasi ini merupakan upaya untuk memperbaiki kinerja Waskita Karya. Ia pun berterima kasih kepada para perbankan yang mendukung penyehatan perusahaan konstruksi pelat merah ini.

Baca juga: Waskita Keluar dari Daftar Hitam Kementerian ESDM, Bisa Ikut Tender Lagi

"Kerja keras dua tahun hari ini terbukti bahwa kita berhasil untuk restrukturisasi yang tentu upaya perbaikan kinerja, dan saya mengucapkan terima kasih kepada para bank yang men-support (dukung)," ujarnya dalam konferensi pers usai penandatanganan MRA.

Direktur Utama Waskita Karya Muhammad Hanugroho menjelaskan, total Rp 26,3 triliun kewajiban Waskita Karya yang direstrukturisasi seluruhnya berasal dari pinjaman bank.

Restrukturisasi ini membuat Waskita Karya mendapat keringanan bunga pinjaman dari sekitar 5 persen menjadi 3,5 persen. Selain itu, tenor pembayaran diperpanjang dari satu tahun menjadi 10 tahun.

"Jadi ada penurunan suku bunga menjadi ke 3,5 persen dan jangka waktunya itu sekitar 10 tahun yang kita setujui bersama," kata dia.

Selain menyepakati restrukturisasi, Waskita Karya juga berhasil mendapat persetujuan terkait Pokok Perubahan Perjanjian fasilitas Kredit Modal Kerja Penjaminan (KMKP) yang dilakukan oleh lima kreditur perbankan dengan nilai outstanding sebesar Rp 5,2 triliun.

Hanugroho mengatakan, restrukturisasi tersebut ditargetkan mulai efektif pada September 2024. Ia bilang, setelah restrukturisasi efektif, diharapkan perusahaan bisa mendapatkan kestabilan finansial yang lebih kuat.

Konferensi pers terkait penandatanganan Master Restructuring Agreement (MRA) antara Waskita Karya di Menara Danareksa dengan 21 perbankan pada Jumat (6/9/2024)./YOHANA ARTHA ULY Konferensi pers terkait penandatanganan Master Restructuring Agreement (MRA) antara Waskita Karya di Menara Danareksa dengan 21 perbankan pada Jumat (6/9/2024).
Seiring dengan perbaikan finansial, perusahaan turut memperbaiki tata kelola, memperkuat manajemen risiko, serta mengedepankan integritas, akuntabilitas, dan transparansi.

"Penandatanganan ini menjadi titik awal buat kami dari sisi Waskita Karya, dengan harapan juga kepercayaan yang diberikan kepada kami, tentunya harus direfleksikan ke dalam performa kami," ucap Hanugroho.

Di sisi lain, Waskita Karya juga telah menyelesaikan restrukturisasi tiga seri surat utang atau obligasi dengan total nilai Rp 3 triliun. Restrukturisasi obligasi ini menyepakati penurunan bunga dari sekitar 8 persen menjadi sebesar 5 persen.

Sementara itu, ada satu seri obligasi lagi yang saat ini masih dalam proses restrukturisasi dengan nilai Rp 1,3 triliun.

"Jadi yang obligasi tinggi satu yang belum kita selesaikan. Ini bisa kita lakukan pada waktu yang akan datang, nilainya itu sekitar Rp 1,3 triliun," kata dia.

Baca juga: Waskita Karya Laporkan Kerugian Rp 2,15 Triliun pada Semester I 2024

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat