OJK Tunggu Aturan Main soal Iuran Tambahan Pekerja untuk Dana Pensiun
JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait wacana iuran tambahan bagi pekerja untuk uang pensiunan.
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, ketentuan mengenai iuran wajib untuk pensiunan pekerja sebenarnya diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK)
Ogi menjelaskan, di Pasal 189 aturan tersebut, pemerintah dapat memberlakukan pungutan wajib untuk iuran dana pensiun pekerja, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masa tua.
Baca juga: OJK Proyeksikan Dana Pensiun Berpotensi Capai 20 Persen dari PDB
"Dengan kriteria-kriteria tertentu yang nanti akan diatur dalam peraturan pemerintah," kata dia, dalam Konferensi Pers Hasil RDK Bulanan Agustus 2024, secara virtual, Jumat (6/9/2024).
Namun demikian, Ogi menekankan, sebagaimana diatur dalam Ayat (6) Pasal 189, ketentuan mengenai pungutan wajib untuk iuran dana pensiun perlu mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebelum PP sebagai aturan pelaksana dapat diterbitkan.
Oleh karenanya, OJK belum bisa merinci terkait detail ketentuan pungutan wajib untuk iuran baru itu, sebab belum ada aturan pelaksananya sampai saat ini.
"Jadi kami dalam hal ini masih menunggu mengenai bentuk dari PP terkait dengan harmonisasi program pensiun," ujar Ogi.
Baca juga: Nasib Peserta Dana Pensiun Jiwasraya di Tengah Isu Likuidasi
Adapun pelaksanaan dari iuran wajib untuk dana pensiun dinilai pemerintah perlu dilakukan, sebab manfaat pensiun yang diterima pensiunan saat ini masih "kecil."
"Manfaat pensiun itu hanya sekitar 10 sampai 15 persen dari penghasilan terakhir pada saat aktif, sementara upaya untuk peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum itu dari ILO itu ada sandar yang ideal 40 persen," tutur Ogi.
Terkini Lainnya
- Apa Itu NPL atau Non-Performing Loan?
- OJK Luruskan Kabar Dana Pensiun Tak Bisa Dicairkan 10 Tahun
- Pendapatan Asli Daerah APBN Provinsi DKI Jakarta yang Terbesar
- 4 Sumber Pendapatan Asli Daerah dan Pengelompokannya Sesuai UU
- Indodax Sebut Harga Bitcoin Berpotensi Lampaui Ekspektasi Bulan Ini
- Beragam Contoh Pendapatan Asli Daerah dan Pengelompokannya
- INKA Targetkan Pabrik Kereta di Banyuwangi Beroperasi Penuh Tahun Depan
- 4 Sumber Yang Dikategorikan dalam PAD Pendapatan Asli Daerah
- Berapa Harga Avtur Pertamina?
- Penjelasan OJK soal Rencana Pemotongan Gaji Pekerja untuk Dana Pensiun
- Cara Mendapatkan Diskon Tiket Kereta Reduksi bagi Dosen dan Alumni UGM
- AEON Buka Supermarket di Citra Raya Tangerang
- Pertamina: Harga Publikasi Avtur di Indonesia Cukup Kompetitif...
- Di IISF 2024, Bank Mandiri Tegaskan Komitmen untuk Wujudkan Ekonomi Rendah Karbon
- 4 Cara Transfer BCA ke DANA
- Proyeksi RI Bakal Impor 1 Juta Sapi, Mentan: Dilakukan Pihak Swasta
- Kementan Proyeksikan Impor Sapi 1 Juta Ekor dalam 5 Tahun Pemerintahan Prabowo
- Indonesia-Africa Forum Sepakati Kerja Sama Bisnis Rp 53,9 Triliun
- BEI Ungkap Penyebab 5 Perusahaan Tunda Melantai di Bursa
- Pengusaha Desak Pemerintah Pertimbangkan Kembali soal Rencana Pemindahan Pintu Impor ke Indonesia Timur