pattonfanatic.com

OJK Tunggu Aturan Main soal Iuran Tambahan Pekerja untuk Dana Pensiun

Ilustrasi pensiun.
Lihat Foto

JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait wacana iuran tambahan bagi pekerja untuk uang pensiunan.

Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, ketentuan mengenai iuran wajib untuk pensiunan pekerja sebenarnya diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK)

Ogi menjelaskan, di Pasal 189 aturan tersebut, pemerintah dapat memberlakukan pungutan wajib untuk iuran dana pensiun pekerja, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masa tua.

Baca juga: OJK Proyeksikan Dana Pensiun Berpotensi Capai 20 Persen dari PDB

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2024, Selasa (20/2/2024)./ AGUSTINUS RANGGA RESPATI Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2024, Selasa (20/2/2024).

"Dengan kriteria-kriteria tertentu yang nanti akan diatur dalam peraturan pemerintah," kata dia, dalam Konferensi Pers Hasil RDK Bulanan Agustus 2024, secara virtual, Jumat (6/9/2024).

Namun demikian, Ogi menekankan, sebagaimana diatur dalam Ayat (6) Pasal 189, ketentuan mengenai pungutan wajib untuk iuran dana pensiun perlu mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebelum PP sebagai aturan pelaksana dapat diterbitkan.

Oleh karenanya, OJK belum bisa merinci terkait detail ketentuan pungutan wajib untuk iuran baru itu, sebab belum ada aturan pelaksananya sampai saat ini.

"Jadi kami dalam hal ini masih menunggu mengenai bentuk dari PP terkait dengan harmonisasi program pensiun," ujar Ogi.

Baca juga: Nasib Peserta Dana Pensiun Jiwasraya di Tengah Isu Likuidasi

Adapun pelaksanaan dari iuran wajib untuk dana pensiun dinilai pemerintah perlu dilakukan, sebab manfaat pensiun yang diterima pensiunan saat ini masih "kecil."

"Manfaat pensiun itu hanya sekitar 10 sampai 15 persen dari penghasilan terakhir pada saat aktif, sementara upaya untuk peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum itu dari ILO itu ada sandar yang ideal 40 persen," tutur Ogi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat