OJK Minta Jiwasraya Segera Selesaikan Kewajiban ke Pemegang Polis
JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk menyelesaikan penanganan penyelamatan pemegang polis secara komprehensif.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, hingga saat ini mayoritas pemegang polis atau sekitar 99,7 persen menyetujui skema restrukturisasi polis dan telah dialihkan polisnya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).
"Guna mengatasi ketidakmampuan Jiwasraya memenuhi kewajiban kepada pemegang polis, OJK telah meminta manajemen Jiwasraya sejak 2020 untuk menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah mendapatkan persetujuan pemegang saham dengan melibatkan kementerian atau lembaga terkait," kata dia dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner, Jumat (6/9/2024).
Baca juga: Sederet Kewajiban Jiwasraya di Masa Tunggu Pembubaran Perusahaan
Ia menambahkan, RPK dimaksud telah disesuaikan terakhir melalui Rencana Tindak yang disampaikan kepada OJK pada 2023.
"Dengan pertimbangan pada aspek pelindungan pemegang polis," imbuh dia.
Sebelumnya, OJK menjelaskan, pembubaran perusahaan asuransi jiwa pelat merah tersebut diproyeksikan akhir tahun ini.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Iwan Pasila menuturkan, sampai saat ini belum ada waktu yang pasti soal pembubaran perusahaan asuransi pelat merah tersebut.
"Kalau di dalam rencananya memang, RPK itu berharap akhir tahun ini," kata dia ketika ditemui di Jakarta beberapa hari lalu.
Ia menambahkan OJK berharap pemegang saham Jiwasraya yaitu Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyampaikan rencana terlebih dahulu sebelum akhirnya perusahaan dibubarkan.
"Kami juga berharap pemegang saham ada rencana-rencana apa gitu," imbuh dia.
Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bakal dibubarkan dalam waktu dekat, alias sebelumnya berakhirnya pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, Jiwasraya dibubarkan dilakukan menyusul proses restrukturisasi yang hampir rampung. Pembubaran ini juga sudah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) darn rencana penyehatan keuangan (RPK) Jiwasraya.
"Karena sudah mau selesai, sudah akhir, sudah habis, sudah mau final lah (restrukturisasi), maka sesuai dengan POJK dan RPK Jiwasraya, maka dengan ini Jiwasraya akan dibubarkan," ujarnya di Kementerian BUMN, Jakarta, dikutip Kamis (22/8/2024).
Sementara itu, Direktur Utama Jiwasraya R Mahelan Prabantarikso menambahkan, pembubaran Jiwasraya kemungkinan dilakukan pada September 2024. Pembubaran JIwasraya dilakukan secara bertahap, mulai dari pencabutan izin usaha, proses likuidasi, hingga pelaporan likuidasi.
"Perkiraan September (pembubarannya). Sesuai dengan POJK 28, proses pembubaran ada tahapannya," sebut dia.
Baca juga: OJK Sebut Pembubaran Jiwasraya Direncanakan Akhir 2024
Terkini Lainnya
- Bank Saqu Sukses Tarik Minat Generasi Muda di Synchronize Festival 2024
- PLN Alirkan Listrik Bersih ke 224 Desa, Paling Banyak Indonesia Timur
- Produsen Sarung Tangan Karet Prediksi Penjualan Naik hingga 40 Persen hingga Akhir Tahun
- Kini Belanja di Ranch Market Farmers Market Bisa Pakai Paylater Kredivo
- ITDC Beri Penjelasan soal Kabar Sengketa Lahan di Mandalika
- Siasat BCA Syariah Jaga Pembiayaan Konsumer di Tengah Pelemahan Daya Beli
- Tegaskan Uang Rp 75.000 Masih Berlaku sebagai Alat Pembayaran, BI: Masyarakat Tidak Seharusnya Menolak
- Tegaskan iPhone 16 Belum Bisa Beredar di Indonesia, Kemenperin: Kalau Ada yang Sudah Jual, itu Ilegal
- Deflasi 5 Bulan Beruntun, Menperin: Karena Barang Impor Banyak Masuk ke Indonesia
- Jadi Role Model Sektor Petrokimia, Pupuk Kaltim Raih The Best State Owned Enterprise di TOP BUMN Awards 2024
- PT Pamapersada Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya
- OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan Rindang Sejahtera Finance
- Jadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin, Arsjad Rasjid Tak Hadiri Pengumuman Pengurus
- Umumkan Separuh Pengurus Baru Kadin Indonesia, Anindya: 50 Persennya Setelah 20 Oktober
- Era Suku Bunga Tinggi Berakhir, Harga Emas Bakal Kian "Berkilau"?
- Jokowi Teken Aturan Cadangan Energi Nasional, Harus Dipenuhi hingga 2035
- Aliran Modal Asing Keluar RI Tembus Rp 2,49 Triliun dalam Sepekan
- Ingat, Ini Jadwal Terbaru Seleksi CPNS 2024
- Update CPNS 2024, Ini 10 Top Instansi Pusat dan Daerah
- Lewat B50, Pemerintah Sediakan Energi Nasional dan Tingkatkan Nilai Tambah Pekebun