pattonfanatic.com

OJK Minta Jiwasraya Segera Selesaikan Kewajiban ke Pemegang Polis

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2024, Selasa (20/2/2024).
Lihat Foto

JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk menyelesaikan penanganan penyelamatan pemegang polis secara komprehensif.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, hingga saat ini mayoritas pemegang polis atau sekitar 99,7 persen menyetujui skema restrukturisasi polis dan telah dialihkan polisnya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).

"Guna mengatasi ketidakmampuan Jiwasraya memenuhi kewajiban kepada pemegang polis, OJK telah meminta manajemen Jiwasraya sejak 2020 untuk menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah mendapatkan persetujuan pemegang saham dengan melibatkan kementerian atau lembaga terkait," kata dia dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner, Jumat (6/9/2024).

Baca juga: Sederet Kewajiban Jiwasraya di Masa Tunggu Pembubaran Perusahaan

Ia menambahkan, RPK dimaksud telah disesuaikan terakhir melalui Rencana Tindak yang disampaikan kepada OJK pada 2023.

"Dengan pertimbangan pada aspek pelindungan pemegang polis," imbuh dia.

Sebelumnya, OJK menjelaskan, pembubaran perusahaan asuransi jiwa pelat merah tersebut diproyeksikan akhir tahun ini.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Iwan Pasila menuturkan, sampai saat ini belum ada waktu yang pasti soal pembubaran perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

"Kalau di dalam rencananya memang, RPK itu berharap akhir tahun ini," kata dia ketika ditemui di Jakarta beberapa hari lalu.

Ia menambahkan OJK berharap pemegang saham Jiwasraya yaitu Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyampaikan rencana terlebih dahulu sebelum akhirnya perusahaan dibubarkan.

"Kami juga berharap pemegang saham ada rencana-rencana apa gitu," imbuh dia.

Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bakal dibubarkan dalam waktu dekat, alias sebelumnya berakhirnya pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, Jiwasraya dibubarkan dilakukan menyusul proses restrukturisasi yang hampir rampung. Pembubaran ini juga sudah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) darn rencana penyehatan keuangan (RPK) Jiwasraya.

"Karena sudah mau selesai, sudah akhir, sudah habis, sudah mau final lah (restrukturisasi), maka sesuai dengan POJK dan RPK Jiwasraya, maka dengan ini Jiwasraya akan dibubarkan," ujarnya di Kementerian BUMN, Jakarta, dikutip Kamis (22/8/2024).

Sementara itu, Direktur Utama Jiwasraya R Mahelan Prabantarikso menambahkan, pembubaran Jiwasraya kemungkinan dilakukan pada September 2024. Pembubaran JIwasraya dilakukan secara bertahap, mulai dari pencabutan izin usaha, proses likuidasi, hingga pelaporan likuidasi.

"Perkiraan September (pembubarannya). Sesuai dengan POJK 28, proses pembubaran ada tahapannya," sebut dia.

Baca juga: OJK Sebut Pembubaran Jiwasraya Direncanakan Akhir 2024

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat