pattonfanatic.com

Siap-siap, OJK Bakal Buka Lowongan Kerja PCS dan PCT

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuka lowongan kerja melalui program Pendidikan Calon Staf (PCS) Angkatan 8 dan Pendidikan Calon Pegawai Tata Usaha (PCT) Angkatan 2.
Lihat Foto

JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuka lowongan kerja melalui program Pendidikan Calon Staf (PCS) Angkatan 8 dan Pendidikan Calon Pegawai Tata Usaha (PCT) Angkatan 2.

Meski begitu, pihak OJK belum mengumumkan kapan lowongan kerja ini akan dibuka dan apa saja persyaratannya.

"OJK akan mengundang putra-putri terbaik bangsa yang berintegritas dan profesional untuk bergabung di OJK. Akan ada 2 Program Rekrutmen yang bisa Sobat ikuti: Program Pendidikan Calon Staf (PCS) Angkatan 8. ?Program Pendidikan Calon Pegawai Tata Usaha (PCT) Angkatan 2," tulis OJK di akun Instagram resminya @ojkindonesia, dikutip Minggu (8/9/2024). 

Baca juga: Ajaib Ajak Investor Antisipasi Potensi Kenaikan Harga Bitcoin

OJK mengimbau bagi calon pelamar yang berminat mengikuti program rekrutmen ini untuk mempersiapkan diri.

Para calon pelamar juga diminta untuk memantau update informasi di sosial media resmi OJK.

"Yuk! Persiapkan dirimu untuk bersinergi dengan OJK dan memajukan negeri! Tunggu info selanjutnya cuma di media sosial @ojkindonesia ya. Rekrutmen tidak dipungut biaya. Hati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan OJK," tulis OJK lagi.

Sebagai informasi saja, Pendidikan Calon Staf (PCS) OJK adalah program pendidikan bagi seluruh staf OJK agar dapat berperan aktif dan memiliki sikap profesionalisme yang tinggi dalam menjalankan seluruh rangkaian kegiatan yang berada di lingkup OJK.

Baca juga: 6 Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi Lainnya

Dengan begitu, ke depannya diharapkan seluruh staf OJK mampu mengasah pengetahuan serta keterampilan dengan mengikuti perkembangan dan inovasi terbaru, khususnya di sektor jasa keuangan.

Berdasarkan rekrutmen Program Pendidikan Calon Staf (PCS) Angkatan 7 pada Maret 2024 lalu, berikut gambaran syarat lowongan kerja OJK.

1. Warga Negara Indonesia;

2. Sehat secara jasmani dan rohani

3. Tidak pernah dan/atau tidak sedang dalam permasalahan hukum

4. Tidak memiliki hubungan keluarga dengan pegawai yang saat ini bekerja di OJK

5. Lulusan S1/S2 dengan jurusan/bidang studi:

  • Ekonomi/Keuangan (termasuk Syariah), Akuntansi, Perpajakan, Manajemen/Bisnis/Administrasi;
  • Agribisnis;
  • Hukum;
  • Statistik, Matematika, dan Aktuaria
  • Informatika/Ilmu Komputer/ Sistem Informasi; f. Data Science/Analytics;
  • Komunikasi dan Hubungan Internasional;
  • Psikologi;
  • Seluruh Program Studi Teknik.

7. IPK minimal 3,00 dari skala 4,00

8. Memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat internasional/institusional yang masih berlaku dengan skor minimal: IELTS 6/ TOEFL IBT 61/TOEFL ITP 500

9. Bersedia menandatangani surat perjanjian ikatan dinas dengan OJK dan bersedia ditempatkan di seluruh kantor di pusat maupun daerah.

Baca juga: KemenKop Fasilitasi UKM Masuk ke Platform Internasional, Ini Cara Daftarnya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat