pattonfanatic.com

Penjelasan OJK soal Rencana Pemotongan Gaji Pekerja untuk Dana Pensiun

Ilustrasi rupiah.
Lihat Foto

JAKARTA, - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menjelaskan mengenai rencana pemotongan gaji pekerja untuk dana pensiun.

Ogi bilang ketentuan mengenai iuran wajib untuk pensiunan pekerja sebenarnya diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 pasal 189 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Ogi menjelaskan, dalam beleid itu disebutkan bahwa pemerintah dapat memberlakukan pungutan wajib untuk iuran dana pensiun pekerja, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masa tua namun dengan kriteria-kriteria tertentu.

Baca juga: OJK Tunggu Aturan Main soal Iuran Tambahan Pekerja untuk Dana Pensiun

Pihaknya pun sampai saat ini masih menunggu bentuk PP program pensiun itu. "Dengan kriteria-kriteria tertentu yang nanti akan diatur dalam peraturan pemerintah. Kami dalam hal ini masih menunggu bentuk dari PP terkait Program Pensiun," kata Ogi dalam keteranganya, dikutip pada Minggu (8/9/2024).

Menurut dia, tujuan dari pelaksanaan program pensiun itu adalah menjaga kesinambungan penghasilan setelah memasuki usia pensiun.

Dengan begitu para pensiunan setelah dinyatakan masuk dalam usia pensiun akan menerima manfaat pensiun secara berkala bulanan. "Itu prinsip daripada pensiunan, program pensiunan," tegasnya.

"Ketika seseorang itu pensiun, maka diperkenankan 20 persennya itu bisa ditarik sekaligus pada saat yang bersangkutan pensiun. Tetapi 80 persennya itu dilakukan pembayaran berkala bulanan, baik oleh program dana pensiun pemberi kerja maupun oleh dana pensiun dalam produk anuitas yang diberikan oleh perusahaan asuransi dan itu adalah prinsipnya seperti itu," sambungnya.

Jadi untuk program anuitas, lanjutnya, di masa yang lalu sebelum POJK itu diterbitkan, POJK 27/2023 dan juga POJK 8/2024, maka dalam praktiknya kurang dari sebulan anuitas itu dicairkan atau direedem.

Produk anuitas adalah salah satu instrumen asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara bulanan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, janda/duda, anak untuk jangka waktu tertentu atau secara berkala.

"Nah itu dikenakan rendah sampai dengan 5 persen. Nah tetapi kami melihat bahwa itu tidak, kurang pas untuk menjadi program pensiunan, harusnya itu anuitas itu diberikan secara berkala setiap bulan. Jadi kalau itu tidak dapat dicairkan selama 10 tahun, itu kurang pas juga," katanya.

Baca juga: Cara Melindungi Dana Pensiun dari Inflasi

Dengan begitu menurut dia, program pensiun anuitas, berbeda dengan tabungan hari tua, atau jaminan hari tua yang ada di BPJS TK, yang bisa dicairkan secara tunai.

Sementara jaminan pensiun JP yang ada di BPJS JK juga prinsipnya adalah prinsip dana pensiun tidak bisa dicairkan, tapi diterima pensiunnya setiap bulannya.

"Jadi itu penjelasan dari kami, dan kami atur dalam POJK 27-2023 tentang penyelenggaraan usaha dana pensiun, dan juga terkait dengan POJK 8-2024 yang terkait dengan kontrak asuransi dan distribusi untuk asuransi," pungkasnya.

Baca juga: OJK Proyeksikan Dana Pensiun Berpotensi Capai 20 Persen dari PDB

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat