Penjelasan OJK soal Rencana Pemotongan Gaji Pekerja untuk Dana Pensiun
JAKARTA, - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menjelaskan mengenai rencana pemotongan gaji pekerja untuk dana pensiun.
Ogi bilang ketentuan mengenai iuran wajib untuk pensiunan pekerja sebenarnya diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 pasal 189 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Ogi menjelaskan, dalam beleid itu disebutkan bahwa pemerintah dapat memberlakukan pungutan wajib untuk iuran dana pensiun pekerja, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masa tua namun dengan kriteria-kriteria tertentu.
Baca juga: OJK Tunggu Aturan Main soal Iuran Tambahan Pekerja untuk Dana Pensiun
Pihaknya pun sampai saat ini masih menunggu bentuk PP program pensiun itu. "Dengan kriteria-kriteria tertentu yang nanti akan diatur dalam peraturan pemerintah. Kami dalam hal ini masih menunggu bentuk dari PP terkait Program Pensiun," kata Ogi dalam keteranganya, dikutip pada Minggu (8/9/2024).
Menurut dia, tujuan dari pelaksanaan program pensiun itu adalah menjaga kesinambungan penghasilan setelah memasuki usia pensiun.
Dengan begitu para pensiunan setelah dinyatakan masuk dalam usia pensiun akan menerima manfaat pensiun secara berkala bulanan. "Itu prinsip daripada pensiunan, program pensiunan," tegasnya.
"Ketika seseorang itu pensiun, maka diperkenankan 20 persennya itu bisa ditarik sekaligus pada saat yang bersangkutan pensiun. Tetapi 80 persennya itu dilakukan pembayaran berkala bulanan, baik oleh program dana pensiun pemberi kerja maupun oleh dana pensiun dalam produk anuitas yang diberikan oleh perusahaan asuransi dan itu adalah prinsipnya seperti itu," sambungnya.
Jadi untuk program anuitas, lanjutnya, di masa yang lalu sebelum POJK itu diterbitkan, POJK 27/2023 dan juga POJK 8/2024, maka dalam praktiknya kurang dari sebulan anuitas itu dicairkan atau direedem.
Produk anuitas adalah salah satu instrumen asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara bulanan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, janda/duda, anak untuk jangka waktu tertentu atau secara berkala.
"Nah itu dikenakan rendah sampai dengan 5 persen. Nah tetapi kami melihat bahwa itu tidak, kurang pas untuk menjadi program pensiunan, harusnya itu anuitas itu diberikan secara berkala setiap bulan. Jadi kalau itu tidak dapat dicairkan selama 10 tahun, itu kurang pas juga," katanya.
Baca juga: Cara Melindungi Dana Pensiun dari Inflasi
Dengan begitu menurut dia, program pensiun anuitas, berbeda dengan tabungan hari tua, atau jaminan hari tua yang ada di BPJS TK, yang bisa dicairkan secara tunai.
Sementara jaminan pensiun JP yang ada di BPJS JK juga prinsipnya adalah prinsip dana pensiun tidak bisa dicairkan, tapi diterima pensiunnya setiap bulannya.
"Jadi itu penjelasan dari kami, dan kami atur dalam POJK 27-2023 tentang penyelenggaraan usaha dana pensiun, dan juga terkait dengan POJK 8-2024 yang terkait dengan kontrak asuransi dan distribusi untuk asuransi," pungkasnya.
Baca juga: OJK Proyeksikan Dana Pensiun Berpotensi Capai 20 Persen dari PDB
Terkini Lainnya
- Izin Ekspor Pasir Laut Sedimen Sudah Dibuka, Kok Masih Sepi Peminat?
- Duduk Perkara Tudingan Pengusaha Sawit Ngemplang Pajak Rp 300 Triliun
- Daftar Kode Bank di Indonesia untuk Transfer Antarbank
- Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS Kemenag 2024
- Sri Mulyani Dibantu Trio Suahasil, Tommy, dan Anggito, Bakal Emban Tugas Berat di Era Prabowo
- Pemerintahan Baru Punya "Pekerjaan Rumah" untuk Tingkatkan Inklusi Keuangan
- Ini Trio "Pendamping" Sri Mulyani yang Baru, Thomas Djiwandono, Suahasil Nazara dan Anggito Abimanyu
- Cara Ganti Faskes BJPS secara Online Lewat HP
- Realisasi Investasi RI Capai Rp 1.261,4 Triliun, Disebut Sudah Lampaui Target Jokowi
- Impor Migas dan Non-migas Turun, Nilai Impor RI Pada September Jadi 18,82 Miliar Dollar AS
- MIND ID Target Capai Laba Bersih Rp 30 Triliun di 2024
- Rosan Yakin Kebakaran Smelter Freeport Tak Akan Ganggu Investasi Asing ke RI
- Jumlah Nasabah Jiwasraya yang Mau Ikut Restrukturisasi IFG Life Terus Bertambah
- Lewat “Mandiri Sahabat Desa”, Bank Mandiri Berdayakan Perempuan di Desa
- KAI Commuter Tingkatkan Standar Pelayanan di Stasiun Jurangmangu: Kolaborasi Sukses Publik-Swasta
- Sri Mulyani Dibantu Trio Suahasil, Tommy, dan Anggito, Bakal Emban Tugas Berat di Era Prabowo
- AEON Buka Supermarket di Citra Raya Tangerang
- Ekonomi Sebut Indonesia Bisa Tumbuh 8 Persen dengan Cara Ini
- Cara Mendapatkan Diskon Tiket Kereta Reduksi bagi Dosen dan Alumni UGM
- INKA Targetkan Pabrik Kereta di Banyuwangi Beroperasi Penuh Tahun Depan
- 4 Cara Transfer BCA ke DANA