4 Sumber Yang Dikategorikan dalam PAD Pendapatan Asli Daerah
- Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh oleh pemerintah daerah dari sumber-sumber yang berada dalam wilayahnya sendiri dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah.
PAD menunjukkan kemampuan suatu daerah untuk membiayai kegiatan operasional pemerintahannya tanpa terlalu bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.
PAD sangat penting bagi daerah karena mencerminkan kemandirian fiskal daerah. Daerah yang memiliki PAD tinggi cenderung lebih mandiri dan tidak terlalu bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat (seperti Dana Alokasi Umum atau Dana Alokasi Khusus).
Baca juga: Mengenal Surat Ketetapan Pajak Daerah, Jenis, dan Contohnya
Sumber sumber penerimaan daerah
Merujuk pada UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, 4 komponen yang dikategorikan dalam PAD pendapatan asli daerah adalah pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan pendapatan lain yang dianggap sah.
Berikut adalah komponen utama dari Pendapatan Asli Daerah:
1. Pajak daerah
Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dengan dasar hukum yang telah ditetapkan. Contoh:
- Pajak kendaraan bermotor (untuk provinsi).
- Pajak bumi dan bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan.
- Pajak hotel dan restoran.
- Pajak reklame.
- Pajak hiburan.
2. Retribusi daerah
Retribusi adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah atas jasa atau layanan tertentu yang diberikan kepada masyarakat. Contoh:
- Retribusi parkir.
- Retribusi pasar.
- Retribusi izin mendirikan bangunan (IMB).
- Retribusi pelayanan kesehatan di rumah sakit daerah.
3. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
Ini meliputi pendapatan dari hasil pengelolaan aset atau kekayaan daerah yang dipisahkan dari anggaran umum daerah. Contoh:
- Keuntungan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
- Dividen dari perusahaan daerah.
- Pengelolaan tanah atau bangunan milik daerah yang disewakan.
4. Pendapatan lain yang sah
Pendapatan dari sumber lain yang tidak termasuk pajak, retribusi, atau hasil pengelolaan kekayaan daerah.
Mengutip laman Kementerian Keuangan, sumber sumber penerimaan daerah lain yang dianggap sah antara lain:
- Hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan
- Hasil pemanfaatan atau pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan
- Jasa giro
- Pendapatan bunga
- Tuntutan ganti rugi
- Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing
- Komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah.
Baca juga: 6 Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi Lainnya
Pentingnya Pendapatan Asli Daerah
PAD sangat penting bagi daerah karena mencerminkan kemandirian fiskal daerah. Daerah yang memiliki PAD tinggi cenderung lebih mandiri dan tidak terlalu bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat (seperti Dana Alokasi Umum atau Dana Alokasi Khusus).
PAD yang optimal memungkinkan pemerintah daerah untuk lebih fleksibel dalam menentukan prioritas pembangunan, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.
Faktor yang mempengaruhi PAD
Beberapa faktor yang memengaruhi besar kecilnya PAD suatu daerah antara lain:
- Potensi ekonomi daerah (misalnya sektor pariwisata, industri, atau perdagangan).
- Kualitas pelayanan pemerintah daerah dalam memungut pajak dan retribusi.
- Partisipasi masyarakat dalam pembangunan ekonomi daerah.
- Peningkatan PAD menjadi salah satu tujuan utama dalam otonomi daerah, di mana setiap daerah diharapkan mampu memaksimalkan sumber-sumber pendapatannya untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Jadi yang dikategorikan dalam PAD pendapatan asli daerah adalah pajak, restribusi, pengelolaan aset yang dipisahkan, dan pendapatan sah lainnya.
Baca juga: 12 Contoh Pajak Daerah dan Pengelompokannya Provinsi Kabupaten/Kota
Terkini Lainnya
- Cara Cek Lokasi ATM BRI Terdekat via HP
- Cara Bayar Cicilan KPR BRI, BNI, dan BTN via Mobile Banking
- Cara Mudah Menghitung Zakat Penghasilan
- Japfa Comfeed Tebar Dividen Interim Rp 813,93 Miliar, Cek Jadwalnya
- Mentan Targetkan Merauke Jadi Laboratorium Raksasa Pertanian Modern
- Sido Muncul Gelar Operasi Katarak Gratis untuk 150 Masyarakat di Banjarnegara
- Daftar Kereta Api Paling Laris Sepanjang 2024, Siapa Juaranya?
- Rencana Kemendag: UMKM RI Bisa Jualan ke Filipina Nebeng Amazon
- Kabar Gembira untuk Warga Solo, Simpang Joglo Beroperasi 1 November
- Eks Gubernur BI Soedrajat Dwiwandono Dapat Penghargaan Wirakarya Adhitama FEB UI
- BNI dan Garuda Indonesia Tebar Bonus hingga 25.000 GarudaMiles
- RI Berpeluang Jadi Produsen Elektronik Rumah Tangga Terbesar Kedua Setelah China
- Prodia StemCell Gandeng BRIN Kembangkan Terapi Regeneratif
- Respons Para Menteri Jokowi saat Ditanya Kans Masuk Kabinet Prabowo
- Bus Wisata Monas Explorer 2 Baru Diresmikan, Cek Rute dan Jadwalnya
- Mentan Targetkan Merauke Jadi Laboratorium Raksasa Pertanian Modern
- Daftar Kereta Api Paling Laris Sepanjang 2024, Siapa Juaranya?
- Berapa Harga Avtur Pertamina?
- Penjelasan OJK soal Rencana Pemotongan Gaji Pekerja untuk Dana Pensiun
- AEON Buka Supermarket di Citra Raya Tangerang
- Cara Mendapatkan Diskon Tiket Kereta Reduksi bagi Dosen dan Alumni UGM
- 4 Cara Transfer BCA ke DANA