pattonfanatic.com

4 Sumber Yang Dikategorikan dalam PAD Pendapatan Asli Daerah

Yang dikategorikan dalam PAD pendapatan asli daerah adalah pajak dan restribusi.
Lihat Foto

- Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh oleh pemerintah daerah dari sumber-sumber yang berada dalam wilayahnya sendiri dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah.

PAD menunjukkan kemampuan suatu daerah untuk membiayai kegiatan operasional pemerintahannya tanpa terlalu bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.

PAD sangat penting bagi daerah karena mencerminkan kemandirian fiskal daerah. Daerah yang memiliki PAD tinggi cenderung lebih mandiri dan tidak terlalu bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat (seperti Dana Alokasi Umum atau Dana Alokasi Khusus).

Baca juga: Mengenal Surat Ketetapan Pajak Daerah, Jenis, dan Contohnya

Sumber sumber penerimaan daerah

Merujuk pada UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, 4 komponen yang dikategorikan dalam PAD pendapatan asli daerah adalah pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan pendapatan lain yang dianggap sah.

Berikut adalah komponen utama dari Pendapatan Asli Daerah:

1. Pajak daerah

Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dengan dasar hukum yang telah ditetapkan. Contoh:

  • Pajak kendaraan bermotor (untuk provinsi).
  • Pajak bumi dan bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan.
  • Pajak hotel dan restoran.
  • Pajak reklame.
  • Pajak hiburan.

2. Retribusi daerah

Retribusi adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah atas jasa atau layanan tertentu yang diberikan kepada masyarakat. Contoh:

  • Retribusi parkir.
  • Retribusi pasar.
  • Retribusi izin mendirikan bangunan (IMB).
  • Retribusi pelayanan kesehatan di rumah sakit daerah.

3. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan

Ini meliputi pendapatan dari hasil pengelolaan aset atau kekayaan daerah yang dipisahkan dari anggaran umum daerah. Contoh:

  • Keuntungan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
  • Dividen dari perusahaan daerah.
  • Pengelolaan tanah atau bangunan milik daerah yang disewakan.

4. Pendapatan lain yang sah

Pendapatan dari sumber lain yang tidak termasuk pajak, retribusi, atau hasil pengelolaan kekayaan daerah.

Mengutip laman Kementerian Keuangan, sumber sumber penerimaan daerah lain yang dianggap sah antara lain:

  • Hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan
  • Hasil pemanfaatan atau pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan
  • Jasa giro
  • Pendapatan bunga
  • Tuntutan ganti rugi
  • Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing
  • Komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah.

Baca juga: 6 Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi Lainnya

Pentingnya Pendapatan Asli Daerah

PAD sangat penting bagi daerah karena mencerminkan kemandirian fiskal daerah. Daerah yang memiliki PAD tinggi cenderung lebih mandiri dan tidak terlalu bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat (seperti Dana Alokasi Umum atau Dana Alokasi Khusus).

PAD yang optimal memungkinkan pemerintah daerah untuk lebih fleksibel dalam menentukan prioritas pembangunan, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.

Faktor yang mempengaruhi PAD

Beberapa faktor yang memengaruhi besar kecilnya PAD suatu daerah antara lain:

  1. Potensi ekonomi daerah (misalnya sektor pariwisata, industri, atau perdagangan).
  2. Kualitas pelayanan pemerintah daerah dalam memungut pajak dan retribusi.
  3. Partisipasi masyarakat dalam pembangunan ekonomi daerah.
  4. Peningkatan PAD menjadi salah satu tujuan utama dalam otonomi daerah, di mana setiap daerah diharapkan mampu memaksimalkan sumber-sumber pendapatannya untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Jadi yang dikategorikan dalam PAD pendapatan asli daerah adalah pajak, restribusi, pengelolaan aset yang dipisahkan, dan pendapatan sah lainnya.

Baca juga: 12 Contoh Pajak Daerah dan Pengelompokannya Provinsi Kabupaten/Kota

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat