OJK Luruskan Kabar Dana Pensiun Tak Bisa Dicairkan 10 Tahun
JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan klarifikasi mengenai program anuitas dana pensiun yang tidak dapat dicairkan jika kepesertaan belum mencapai 10 tahun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa ketika seseorang pensiun, mereka diperbolehkan menarik 20 persen dari manfaat pensiun secara sekaligus.
"Namun, 80 persen dari manfaat tersebut akan dibayarkan secara berkala setiap bulan, baik melalui program dana pensiun pemberi kerja maupun melalui produk anuitas yang disediakan oleh perusahaan asuransi," kata Ogi dalam konferensi pers RDK Bulanan Agustus 2024, yang berlangsung pada Jumat (6/9/2024).
Baca juga: Pendapatan Asli Daerah APBN Provinsi DKI Jakarta yang Terbesar
Ogi menekankan bahwa pernyataan mengenai ketidakmampuan mencairkan dana selama 10 tahun kurang tepat.
"Sebenarnya, peserta pensiun tetap dapat menerima pembayaran bulanan, meskipun mereka tidak diperbolehkan mencairkan pokoknya," jelasnya.
Program pensiun ini bertujuan untuk menjaga kesinambungan penghasilan setelah pensiun.
Ogi menambahkan bahwa pensiunan akan menerima manfaat pensiun secara berkala, sesuai dengan prinsip program pensiun.
Baca juga: Indodax Sebut Harga Bitcoin Berpotensi Lampaui Ekspektasi Bulan Ini
"Selama ini, dana pensiun yang dicairkan sekaligus dalam satu bulan dikenakan denda 5 persen. Hal ini kurang tepat. Anuitas seharusnya diberikan secara berkala setiap bulan. OJK berharap, meskipun dana pensiun tidak bisa dicairkan sekaligus selama 10 tahun, para pensiunan tetap akan menerima manfaatnya setiap bulan," ungkap Ogi.
Dia juga menginformasikan bahwa terdapat pengecualian bagi peserta yang menerima manfaat pensiun setelah dikurangi 20 persen, jika jumlahnya lebih kecil dari Rp 1,6 juta per bulan, atau jika saldo manfaat pensiun di bawah Rp 500 juta.
Dalam kasus tersebut, mereka diperbolehkan untuk mencairkan dana pensiun secara sekaligus.
Baca juga: 4 Sumber Yang Dikategorikan dalam PAD Pendapatan Asli Daerah
Ogi menegaskan bahwa dana pensiun berbeda dengan tabungan hari tua di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Dana pensiun tidak dapat dicairkan sepenuhnya, tetapi akan diterima sebagai penghasilan bulanan," tambahnya.
Dia berharap penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada seluruh peserta, terutama karena ketentuan ini akan berlaku enam bulan setelah diterbitkannya POJK 8/2024 pada 29 April 2024, yang berarti akan mulai berlaku pada akhir Oktober 2024.
Dengan kebijakan ini, OJK berharap dapat menciptakan sistem pensiun yang lebih terstruktur dan aman, memastikan pensiunan memiliki penghasilan yang berkelanjutan selama masa pensiun mereka. (Reporter: Nadya Zahira | Editor: Herlina Kartika Dewi)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Anuitas Dana Pensiun yang Tak Dapat Dicairkan dalam 10 Tahun, Ini Kata OJK
Terkini Lainnya
- Cara Cek Lokasi ATM BRI Terdekat via HP
- Cara Bayar Cicilan KPR BRI, BNI, dan BTN via Mobile Banking
- Cara Mudah Menghitung Zakat Penghasilan
- Japfa Comfeed Tebar Dividen Interim Rp 813,93 Miliar, Cek Jadwalnya
- Mentan Targetkan Merauke Jadi Laboratorium Raksasa Pertanian Modern
- Sido Muncul Gelar Operasi Katarak Gratis untuk 150 Masyarakat di Banjarnegara
- Daftar Kereta Api Paling Laris Sepanjang 2024, Siapa Juaranya?
- Rencana Kemendag: UMKM RI Bisa Jualan ke Filipina Nebeng Amazon
- Kabar Gembira untuk Warga Solo, Simpang Joglo Beroperasi 1 November
- Eks Gubernur BI Soedrajat Dwiwandono Dapat Penghargaan Wirakarya Adhitama FEB UI
- BNI dan Garuda Indonesia Tebar Bonus hingga 25.000 GarudaMiles
- RI Berpeluang Jadi Produsen Elektronik Rumah Tangga Terbesar Kedua Setelah China
- Prodia StemCell Gandeng BRIN Kembangkan Terapi Regeneratif
- Respons Para Menteri Jokowi saat Ditanya Kans Masuk Kabinet Prabowo
- Bus Wisata Monas Explorer 2 Baru Diresmikan, Cek Rute dan Jadwalnya
- Mentan Targetkan Merauke Jadi Laboratorium Raksasa Pertanian Modern
- Daftar Kereta Api Paling Laris Sepanjang 2024, Siapa Juaranya?
- Pendapatan Asli Daerah APBN Provinsi DKI Jakarta yang Terbesar
- 4 Sumber Pendapatan Asli Daerah dan Pengelompokannya Sesuai UU
- Indodax Sebut Harga Bitcoin Berpotensi Lampaui Ekspektasi Bulan Ini
- Beragam Contoh Pendapatan Asli Daerah dan Pengelompokannya
- 4 Sumber Yang Dikategorikan dalam PAD Pendapatan Asli Daerah