pattonfanatic.com

OJK Luruskan Kabar Dana Pensiun Tak Bisa Dicairkan 10 Tahun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan klarifikasi mengenai program anuitas dana pensiun yang tidak dapat dicairkan jika kepesertaan belum mencapai 10 tahun.
Lihat Foto

JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan klarifikasi mengenai program anuitas dana pensiun yang tidak dapat dicairkan jika kepesertaan belum mencapai 10 tahun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa ketika seseorang pensiun, mereka diperbolehkan menarik 20 persen dari manfaat pensiun secara sekaligus.

"Namun, 80 persen dari manfaat tersebut akan dibayarkan secara berkala setiap bulan, baik melalui program dana pensiun pemberi kerja maupun melalui produk anuitas yang disediakan oleh perusahaan asuransi," kata Ogi dalam konferensi pers RDK Bulanan Agustus 2024, yang berlangsung pada Jumat (6/9/2024).

Baca juga: Pendapatan Asli Daerah APBN Provinsi DKI Jakarta yang Terbesar

Ogi menekankan bahwa pernyataan mengenai ketidakmampuan mencairkan dana selama 10 tahun kurang tepat.

"Sebenarnya, peserta pensiun tetap dapat menerima pembayaran bulanan, meskipun mereka tidak diperbolehkan mencairkan pokoknya," jelasnya.

Program pensiun ini bertujuan untuk menjaga kesinambungan penghasilan setelah pensiun.

Ogi menambahkan bahwa pensiunan akan menerima manfaat pensiun secara berkala, sesuai dengan prinsip program pensiun.

Baca juga: Indodax Sebut Harga Bitcoin Berpotensi Lampaui Ekspektasi Bulan Ini

"Selama ini, dana pensiun yang dicairkan sekaligus dalam satu bulan dikenakan denda 5 persen. Hal ini kurang tepat. Anuitas seharusnya diberikan secara berkala setiap bulan. OJK berharap, meskipun dana pensiun tidak bisa dicairkan sekaligus selama 10 tahun, para pensiunan tetap akan menerima manfaatnya setiap bulan," ungkap Ogi.

Dia juga menginformasikan bahwa terdapat pengecualian bagi peserta yang menerima manfaat pensiun setelah dikurangi 20 persen, jika jumlahnya lebih kecil dari Rp 1,6 juta per bulan, atau jika saldo manfaat pensiun di bawah Rp 500 juta.

Dalam kasus tersebut, mereka diperbolehkan untuk mencairkan dana pensiun secara sekaligus.

Baca juga: 4 Sumber Yang Dikategorikan dalam PAD Pendapatan Asli Daerah

Ogi menegaskan bahwa dana pensiun berbeda dengan tabungan hari tua di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Dana pensiun tidak dapat dicairkan sepenuhnya, tetapi akan diterima sebagai penghasilan bulanan," tambahnya.

Dia berharap penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada seluruh peserta, terutama karena ketentuan ini akan berlaku enam bulan setelah diterbitkannya POJK 8/2024 pada 29 April 2024, yang berarti akan mulai berlaku pada akhir Oktober 2024.

Dengan kebijakan ini, OJK berharap dapat menciptakan sistem pensiun yang lebih terstruktur dan aman, memastikan pensiunan memiliki penghasilan yang berkelanjutan selama masa pensiun mereka. (Reporter: Nadya Zahira | Editor: Herlina Kartika Dewi)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Anuitas Dana Pensiun yang Tak Dapat Dicairkan dalam 10 Tahun, Ini Kata OJK

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat