pattonfanatic.com

Apa Itu NPL atau Non-Performing Loan?

Bank Indonesia mendefinisikan NPL sebagai pinjaman dengan kualitas yang diragukan, tidak lancar, atau bahkan sudah dinyatakan macet.
Lihat Foto

JAKARTA, - Non-Performing Loan (NPL) adalah salah satu istilah umum dalam dunia perbankan dan keuangan. Istilah ini merujuk pada kondisi kredit bermasalah atau kredit macet

Apa itu Non-Performing Loan (NPL)? 

Dikutip dari Investopedia, Non-Performing Loan (NPL) adalah pinjaman di mana peminjam gagal bayar dan belum melakukan pembayaran pokok atau bunga yang dijadwalkan selama jangka waktu tertentu.

Biasanya, pinjaman dianggap bermasalah jika telah melewati 90 hingga 180 hari tanpa pembayaran, tergantung pada jenis pinjaman.

 Baca juga: OJK Luruskan Kabar Dana Pensiun Tak Bisa Dicairkan 10 Tahun

Bank Indonesia mendefinisikan NPL sebagai pinjaman dengan kualitas yang diragukan, tidak lancar, atau bahkan sudah dinyatakan macet. Artinya, debitur telah gagal memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman sesuai kesepakatan.

Dari sudut pandang perbankan, NPL menjadi alat ukur untuk menilai kesehatan aset lembaga keuangan. Rasio ini memberikan gambaran menyeluruh mengenai rentabilitas, permodalan, risiko pasar dan kredit, hingga likuiditas sebuah bank.

Mengapa NPL Perlu Diwaspadai?

NPL atau kredit macet yang tak terkendali dapat mengurangi modal bank secara signifikan.

Jika terus berlanjut, masalah NPL yang tak tertangani bisa mengganggu kemampuan bank untuk memberikan pinjaman baru. Sehingga pada gilirannya akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Baca juga: Pendapatan Asli Daerah APBN Provinsi DKI Jakarta yang Terbesar

Dalam dunia keuangan, NPL ibarat alarm yang berbunyi keras. Ini menandakan bahwa perlu ada tindakan cepat sebelum masalah menjadi lebih besar dan mempengaruhi stabilitas lembaga keuangan tersebut.

Rumus NPL

Merujuk pada peraturan Bank Indonesia No.06/10/PBI/2004 12 April 2004 mengenai Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum mengungkapkan bahwa rasio dari non-performing loan adalah sebesar 5 persen.

Dilansir dari laman ocbc.id, semakin tinggi nilai NPL suatu instansi keuangan, akan mengakibatkan menurunnya laba yang nanti diterimanya.

Maka dari itu, perlu dilakukan perhitungan dalam mendapatkan rasio dari NPL, tujuannya agar instansi tersebut dapat terhindar dari kerugian akibat masalah kredit ini.

Rasio NPL = (Total NPL / Total Kredit ) x 100 persen

Baca juga: Indodax Sebut Harga Bitcoin Berpotensi Lampaui Ekspektasi Bulan Ini

Setelah berhasil melakukan perhitungan menggunakan rumus non-performing loan. Selanjutnya dapat Anda dapat menetapkan rasio profil NPL dengan beberapa indeks di bawah ini:

  • Sangat sehat: NPL < 2 persen
  • Sehat: 2 persen < NPL < 5 persen
  • Cukup sehat: 5 persen < NPL < 8 persen
  • Kurang sehat: 8 persen < NPL < 12 persen
  • Tidak sehat: NPL > 12 persen

Penyebab Terjadinya NPL

Ada berbagai kondisi yang dapat mengakibatkan terjadinya NPL. Apa saja diantaranya? Penjelasan mengenai penyebab terjadinya non-performing loan adalah sebagai berikut.

  • Terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan atau diprediksi pada awal penandatangan perjanjian kredit, contohnya bencana alam yang mengakibatkan hilangnya aset debitur.
  • Kurang tepatnya analisis yang dilakukan oleh bank.
  • Adanya kolusi antara petinggi bank dan debitur, sehingga instansi memberikan pinjaman atau kredit yang seharusnya tidak diberikan.
  • Karakter debitur yang kurang disiplin dalam mengelola keuangannya, sehingga menyebabkan ia kesulitan untuk melunasi pinjamannya.
  • Faktor-faktor lainnya, seperti perubahan kebijakan pemerintah, high leverage, proyek tidak selesai tepat waktu, dan turunnya demand dan sales dari usaha yang dijalankan oleh debitur.

Demikian penjelasan singkat mengenai apa itu Non-Performing Loan (NPL), rumus, dan penyebabnya. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat