pattonfanatic.com

Menimbang Usulan Pengkajian Ulang Formulasi Anggaran Wajib Pendidikan

Ilustrasi anggaran
Lihat Foto

JAKARTA, - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan pengkajian ulang formulasi anggaran wajib (mandatory spending) untuk pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. Mandatory spending pendidikan yang selama ini mengacu pada belanja negara, diusulkan untuk dihitung berdasarkan pendapatan negara.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal menilai usulan tersebut justru dapat mengurangi alokasi mandatory spending pendidikan.

Pasalnya, target penerimaan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selalu lebih rendah dibandingkan anggaran belanja negara.

"Kalau saya melihat, usulan perubahan 20 persen dari penerimaan bukan dari belanja itu mengurangi nilai nominal daripada anggaran untuk pendidikan," ujarnya kepada , dikutip Senin (9/9/2024).

Baca juga: Sri Mulyani Usul Formulasi Anggaran Pendidikan 20 Persen dari APBN Dikaji Ulang

Dia melanjutkan, dengan berkurangnya nominal anggaran mandatory spending pendidikan itu, maka dapat meringanan beban APBN secara keseluruhan sehingga ada ruang untuk anggaran dialokasikan ke kebutuhan lain.

Namun di sisi lain, program yang berjalan menggunakan anggaran dari mandatory spending pendidikan juga harus disesuaikan dnegan berkurangnya nominal anggaran tersebut.

"Jadi dalam konteks ini sekali lagi, dia bukan money follow function tapi function follow money," kata dia.

Dia menekankan, pengurangan beban APBN melalui usulan ini juga harus mengutamakan peningkatan efektivitas dan efisiensi dari penggunaan anggaran mandatory spending pendidikan.

"Ini yang juga menjadi PR menurut saya karena dengan 20 persen anggaran pendidikan saja kan selama ini tidak menjamin efektif untuk menyasar pada kelompok-kelompok atau objek-objek pembiayaan pendidikan yang krusial, termasuk di antaranya adalah pembiayaan pendidikan dasar untuk guru. Jadi banyak habis justru di birokrasi juga," ungkapnya.

Baca juga: DPR Kritisi Realisasi Anggaran Pendidikan Hanya 16 persen

 


Hal ini agar anggaran mandatory spending pendidikan benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas sektor pendidikan. Mengingat investasi disektor ini sangat penting karena Indonesia akan menghadapi puncak bonus demografi pada 2030.

"Jangan sampai justru pada saat bonus demografi di masa bonus demografi ini kita rasakan, kita alami, malah justru dari kualitas SDM-nya itu berkurang karena tidak efisien dan tidak efektifnya spending daripada pemerintah untuk pendidikan," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan agar mandatory spending anggaran pendidikan yang sebesar 20 persen dari APBN dikaji kembali.

Hal ini disampaikan Menkeu saat rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/9/2024).

Baca juga: Biaya Makan Bergizi Gratis Rp 71 Triliun Masuk Kategori Anggaran Pendidikan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat