pattonfanatic.com

Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Ditangkap, Satgas: Terima Kasih Ditjen Imigrasi

Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI Rionald Silaban saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Lihat Foto

JAKARTA, - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) buka suara terkait ditangkapnya obligor BLBI, Marimutu Sinivasan, di Pos Lintas Batas Negara (PBLN) Entikong, Kalimantan Barat, Minggu (8/9/2024).

Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI Rionald Silaban mengapresiasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang telah menangkap Marimutu.

Masa pencekalan yang dilakukan Satgas BLBI akan berakhir pada Desember 2024 sehingga sampai dengan akhir tahun ini seharusnya Pendiri Texmaco Group tersebut tidak dapat keluar dari wilayah Indonesia.

Baca juga: Dibentuk 2021, Satgas BLBI Sudah Rampas Aset Obligor Rp 38,2 Triliun

"Saya terimakasih sekali bahwa (Ditjen) Imigrasi membantu kita di dalam menjalankan cekal yang kita terapkan kepada Marimutu," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/9/2024).

Grup Texmaco yang dipimpin Marimutu merupakan salah satu debitur atau obligor kakap BLBI yang belum melunasi kewajibannya ke negara.

Grup Texmaco merupakan salah satu daftar debitor prioritas Satgas BLBI yang masuk dalam dokumen Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI tertanggal 15 April 2021.

Baca juga: Capaian Masih Jauh dari Target, Pemerintah Bakal Perpanjang Lagi Masa Tugas Satgas BLBI

Rionald bilang, Grup Texmaco memiliki utang kepada pemerintah dalam mata uang dollar AS sebesar 3,9 miliar dollar AS dan dalam mata uang rupiah sekitar Rp 31 triliun.

Namun dengan utang sebanyak itu, Grup Texmaco baru membayar kepada pemerintah sebesar Rp 30 miliar sehingga sisa utangnya masih sangat banyak.

"Sudah ada usaha (bayar ke pemerintah), tapi so far yang kita terima baru sekitar Rp 30 miliaran, masih rendah sekali," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Pendiri Texmaco Group Marimutu Sinivasan ditangkap di Pos Lintas Batas Negara (PBLN) Entikong, Kalimantan Barat, Minggu (8/9/2024).

Baca juga: Satgas BLBI Sita 6 Aset Eks BLBI Senilai Rp 122,49 Miliar

Video penangkapan Marimutu Sinivasan obligor BLBI itu beredar di media sosial.

"Video yang beredar benar, (ditahan) kemarin sore saat mau melintas di perbatasan," kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim saat dikonfimasi , Senin (9/9/2024).

Silmy menyebutkan petugas pun menahan paspor milik Marimutu Sinivasan.

"Hanya paspor saja (yang ditahan)," ujarnya.

Baca juga: Masa Kerja Satgas BLBI Diperpanjang hingga Desember 2024, Ini Alasannya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat