pattonfanatic.com

Target Belum Tercapai, Pemerintah Gelontorkan Rp 10,25 Miliar untuk Tagih Aset Obligor BLBI

Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI Rionald Silaban saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Lihat Foto

JAKARTA, - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah mengantongi aset obligor sebesar Rp 38,88 triliun.

Hal ini diungkapkan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/9/2024).

"Capaian Satgas BLBI sekarang telah mencapai dalam bernagai macam bentuk 38,88 triliun per 5 September lal," ujarnya.

Baca juga: Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Ditangkap, Satgas: Terima Kasih Ditjen Imigrasi

Dia merincikan aset obligor BLBI yang telah dikumpulkan berbentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke kas negara sebesar Rp 1,84 triliun serta berupa barang sitaan atau penyerahan barang jaminan atau Harta Kekayaan Lain (HKL) sebesar Rp 18,13 triliun.

Kemudian berupa penguasaan aset properti seluas 20,74 juta meter persegi senilai Rp 9,21 triliun, berupa penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah seluas 3,79 juta meter persegi senilai Rp 5,93 triliun, serta penyertaan modal negara (PMN) non-tunai sebesar Rp 3,77 triliun.

"Ini berbagai macam kegiatan dilakukan dari inventarisasi dokumen aset, pemanggilan debitur, pengelolaan barang jaminan dioptimalkan dengan pemblokiran penyitaan dan lelang, penetapan PP 28/2022 sebagai payung hukum pembatasan keperdataan," ucapnya.

Belum capai target

Realisasi tersebut masih belum memenuhi target penagihan yang sebesar Rp 110 triliun.

Oleh karenanya, pemerintah berencana menggelontorkan Rp 10,25 miliar untuk melaksanakan aksi dan upaya tambahan (extra effort) guna mencapai target penagihan tersebut.

Adapun upaya ekstra yang dimaksud, yaitu membentuk Komite penanganan Hak Tagih Dana BLBI pengganti Satgas BLBI; melanjutkan upaya pembatasan keperdataan dan atau layanan publik serta pencegahan berpergian ke luar negeri; meningkatkan penelusuran informasi terkait debitur dan obligor dengan nilai kewajiban besar; serta pelatihan peningkatan kemampuan asset tracing dengan menggandeng pemerintah Amerika Serikat (AS).

"Untuk itu ekstra effort dan rencana aksi yang kami bayangkan dan alokasikan Rp 10,25 miliar," tuturnya.

Pemerintah menargetkan dapat menagih aset obligor sebesar Rp 2 triliun pada 2025. Rinciannya, berupa PNBP sebesar Rp 500 miliar, penguasaan fisik sebesar Rp 500 milir, dan penyitaan sebesar Rp 1 triliun.

Baca juga: Dibentuk 2021, Satgas BLBI Sudah Rampas Aset Obligor Rp 38,2 Triliun

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat