pattonfanatic.com

AXA Financial Indonesia Bakal Pindahkan Portofolio Bisnis Syariah ke Perusahaan Lain

Ilustrasi asuransi.
Lihat Foto

JAKARTA, - AXA Financial Indonesia (AFI) mengatakan, pihaknya akan memindahkan portofolio bisnis syariah ke perusahaan lain yang berlisensi syariah.

Hal ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap Peraturan OJK 11 tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (POJK 11/2023).

Direktur AXA Financial Indonesia Arta Magdalena mengatakan, rencana kerja pemindahan bisnis syariah ini telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Jadi decision dari AXA Financial Indonesia sebenarnya tidak mendirikan perusahaan asuransi baru, tetapi kita men-transfer portofolio syariah kami ke perusahaan yang sudah berlisensi syariah," kata dia ketika ditemui di Jakarta, Senin (9/9/2024).

Baca juga: OJK Beri Lampu Hijau Spin Off Unit Usaha Syariah AXA Financial Indonesia

Ia menambahkan, rencana kerja OJK telah mendapatkan persetujuan dari OJK sejak awal Agustus lalu.

Arta menjelaskan, OJK menawarkan dua opsi spin off yakni mendirikan perusahaan baru atau melakukan transfer portofolio polis syariah.

"Kami pilih cara yang men-transfer portofolio syariah. Perusahaannya masih kami kaji. Sekarang belum bisa di-disclose," imbuh dia.

Pihaknya berharap, proses pemindahan portofolio tersebut dapat rampung paing lambat pada kuartal III-2026. Adapun, total portofolio bisnis syariah AXA Financial Indonesia kurang dari 10 persen.

"Bisnis syariahnya dibandingkan dengan bisnis tradisional less than 10 persen," ucap dia.

Baca juga: Tren Pelemahan Asuransi Unitlink Berlanjut, AAJI: Kami Tidak Kaget kalau Turun

Sebelumnya, PT AXA Financial Indonesia mengumumkan rencana kerja pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS).

Dilansir dari laman resminya, direksi AXA Financial Indonesia menerangkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui rencana spin off atau pemisahaan UUS AXA Finansial Indonesia.

"Berdasarkan surat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-847/PD.11/2024 per 12 Agustus 2024 terkait Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS), OJK telah menyetujui rencana kerja AXA Financial Indonesia untuk pemisahan unit usaha syariah perusahaan," tulis pengumuman tersebut, dikutip Sabtu (24/8/2024).

Selanjutnya, AXA Financial Indonesia akan mengalihkan portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha.

Sesuai dengan ketentuan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS), pengalihan portofolio polis asuransi syariah akan diselesaikan selambat-lambatnya pada kuartal III-2026.

Selama proses pengalihan portofolio polis asuransi syariah, AXA Financial Indonesia akan tetap menjalankan komitmennya kepada nasabah, yakni manfaat asuransi syariah akan tetap ditanggung oleh perusahaan.

Lebih lanjut, direksi AXA Financial Indonesia menjelaskan nasabah akan tetap mendapatkan manfaat perlindungan yang sama dengan manfaat yang dimiliki saat ini sesuai dengan ketentuan polis.

Baca juga: Naik 26 Persen, Klaim Asuransi Kesehatan Tembus Rp 11,83 Triliun pada Semester I 2024

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat