Pemerintah Akan Bentuk Komite Khusus Pengganti Satgas BLBI
JAKARTA, - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana membentuk Komite Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk menggantikan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih BLBI (Satgas BLBI).
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pembentukan Komite BLBI tersebut merupakan salah satu rencana aksi dan extra effort untuk menagih aset negara dari obligor BLBI.
"Untuk itu extra effort dan rencana aksi yang kami bayangkan dan alokasikan Rp 10,25 miliar untuk pembentukan Komite Penanganan Hak Tagih Dana BLBI pengganti Satgas BLBI," ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Baca juga: Target Belum Tercapai, Pemerintah Gelontorkan Rp 10,25 Miliar untuk Tagih Aset Obligor BLBI
"Melanjutkan upaya pembatasan keperdataan dan atau layanan publik serta pencegahan berpergian ke luar negeri; meningkatkan penelusuran informasi terkait debitur dan obligor dengan nilai yang kewajibannya besar; dan pelatihan peningkatan kemampuan asset tracing," kata dia
Terpisah, Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI I sekaligus Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban mengatakan, penggantian Satgas BLBI dengan Komite BLBI masih berupa usulan dan perlu dibahas dengan kementerian lainnya.
"Itu merupakan usul karena satgas kan sifatnya temporer. Tapi komite itu sendiri sedang dilihat, kita bersama-sama dengan kementerian terkait itu masih dibicarakan bentuknya," kata Rionald setelah rapat kerja.
Baca juga: Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Ditangkap, Satgas: Terima Kasih Ditjen Imigrasi
Dia mengungkapkan, satgas hanya bersifat sementara alias tidak dapat berdiri dalam jangka waktu yang lama.
Untuk itu, pemerintah mengusulkan agar satgas diganti menjadi komite sehingga tidak perlu terus diperpanjang masa berlakunya seperti selama ini.
"Kalau secara formal kan Satgasnya berakhir keputusan formalnya Waktu itu diperpanjang kan sampai Desember 2024. Makanya kemudian kita mengusulkan dibentuk seperti komite tetap lah. Karena bagaimanapun juga kan negara tetap mempunyai tagihan kepada orang-orang ini," ucapnya.
Baca juga: Capaian Masih Jauh dari Target, Pemerintah Bakal Perpanjang Lagi Masa Tugas Satgas BLBI
Adapun Satgas BLBI telah dibentuk sejak 2021 seiring dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 pada 6 April 2021.
Pada Keppres tersebut, Satgas BLBI bertuhas sampai dengan 31 Desember 2023. Lalu diperpanjang masa tugasnya sampai Desember 2024.
Kemudian pemerintah berencanakan akan memperpanjang masa berlaku Satgas BLBI pada tahun depan lantaran realisasi pengumpulan aset dari obligor BLBI baru sebanyak Rp 38,88 triliun sedangkan targetnya mencapai Rp 110 triliun.
Kendati demikian, Rionald memastikan, dengan pembentukan komite untuk mengganti satgas, pemerintah masih akan terus megumpulkan utang obligor BLBI.
Baca juga: Profil Perusahaan Tommy Soeharto yang Disita Pemerintah di Kasus BLBI
"Harus dibedakan antara terjadinya pembentukan komite dengan tagihan negara. Jadi apapun itu nanti tagihan negara tetap ada. Jadi Satgas atau yang sedang kita usulkan misalkan komite ini, ini lebih kepada bentuknya. Tapi tagihan negara tetap ada. Tetap dong, kan yang namanya tagihan tetap tagihan," jelasnya.
Pemerintah sendiri telah menargetkan pengumpulan aset obligor BLBI sebanyak Rp 2 triliun pada 2025. Dengan rincian berupa PNBP sebesar Rp 500 miliar, penguasaan fisik sebesar Rp 500 miliar, dan penyitaan sebesar Rp 1 triliun.
"Makin ke sini kan kita menyisir yang kecil. Yang selama ini ada kan kita terus lakukan penagihan ya, kita tahu bahwa akhirnya untuk yang besar-besar yg kita lakukan adl penyitaan. Kalau soal casenya itu memang enggak mudah," tuturnya.
Baca juga: Jokowi Perpanjang Masa Tugas Satgas BLBI hingga Desember 2024
Terkini Lainnya
- Mentan Targetkan Merauke Jadi Laboratorium Raksasa Pertanian Modern
- Sido Muncul Gelar Operasi Katarak Gratis untuk 150 Masyarakat di Banjarnegara
- Daftar Kereta Api Paling Laris Sepanjang 2024, Siapa Juaranya?
- Rencana Kemendag: UMKM RI Bisa Jualan ke Filipina Nebeng Amazon
- Kabar Gembira untuk Warga Solo, Simpang Joglo Beroperasi 1 November
- Eks Gubernur BI Soedrajat Dwiwandono Dapat Penghargaan Wirakarya Adhitama FEB UI
- BNI dan Garuda Indonesia Tebar Bonus hingga 25.000 GarudaMiles
- RI Berpeluang Jadi Produsen Elektronik Rumah Tangga Terbesar Kedua Setelah China
- Prodia StemCell Gandeng BRIN Kembangkan Terapi Regeneratif
- Respons Para Menteri Jokowi saat Ditanya Kans Masuk Kabinet Prabowo
- Bus Wisata Monas Explorer 2 Baru Diresmikan, Cek Rute dan Jadwalnya
- Mentan Amran Klaim RI Sudah Bisa Swasembada Pangan 3 Tahun Lagi
- Dalam Sepekan Emas Antam Naik Rp 17.000, Ini Rinciannya
- Shopee 10.10 Brands Festival Catat Peningkatan Transaksi 7 Kali Lipat di Shopee Mall
- Kimia Farma Buka Lowongan Kerja hingga 18 Oktober 2024, Cek Syaratnya
- Mentan Targetkan Merauke Jadi Laboratorium Raksasa Pertanian Modern
- Peringati Hari Olahraga Nasional, Bank Mandiri Berikan Bantuan bagi Atlet dan Organisasi Olahraga
- Emiten Cucu Soeharto GOLF Kantongi "Marketing Sales" Rp 165 Miliar
- Target Belum Tercapai, Pemerintah Gelontorkan Rp 10,25 Miliar untuk Tagih Aset Obligor BLBI
- Daya Beli Masyarakat Lesu, Pinjol Diprediksi Tetap "Moncer"
- Asuransi Kesehatan AXA Health Protector, Apa Manfaatnya?