Menhub Budi Sebut Harga Tiket Pesawat Bisa Turun, asalkan Syarat Ini Terpenuhi
JAKARTA, - Menteri Perhubungan (Menhub) RI Budi Karya Sumadi mengungkapkan persyaratan agar harga tiket pesawat bisa turun.
Hal itu dikatakan Budi merespons Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno yang menargetkan penurunan harga tiket pesawat domestik sebesar 10 persen pada Oktober 2024.
Budi mengatakan, pihaknya telah mengajukan empat usulan terkait penurunan harga tiket pesawat itu saat mengadakan rapat dengan salah satunya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca juga: Bos AirAsia Bongkar Penyebab Mahalnya Tiket Pesawat di RI
Syarat pertama adalah terkait pembebasan pajak suku cadang pesawat.
“Satu, berkaitan dengan pajak-pajak alat suku cadang. Itu prinsipnya sudah disetujui. Dan sedang dilakukan upaya perbaikan di Kementerian Keuangan,” kata Budi usai rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).
Kedua, lanjut Budi, soal pengadaan avtur agar tidak dimonopoli. “Avtur itu dirapatkan juga. Seharusnya tidak boleh monopoli,” ujar Budi.
Usulan selanjutnya soal penyesuaian pajak pertambahan nilai atau PPn. Menhub mengusulkan agar PPn tidak dikenakan lagi pada harga tiket pesawat.
“Terakhir soal me-review cost-cost lain. Jadi kalau kita bicara yang lebih pasti itu, (syarat) nomor 1 dan 2, ya mungkin bisa (turun) 10 persen. Tapi kami masih menunggu lagi final dari kedua hal itu,” kata Budi.
Sebelumnya, Menparekraf Sandiaga menargetkan penurunan harga tiket pesawat domestik sebesar 10 persen pada bulan Oktober 2024.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengatasi tingginya harga tiket terutama di wilayah Indonesia timur dan Sumatera.
"Ada di wilayah (Indonesia) timur dan Sumatra yang terkendala harga tiket mahal, ini yang sedang kita jajaki targetnya bulan Oktober (2024) harga tiket akan turun sekitar 10 persen," kata Sandiaga di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (28/7/2024).
Baca juga: Turunkan Harga Tiket Pesawat, Bos Air Asia Sebut Aturan Tarif Batas Atas Perlu Dihapus
Terkini Lainnya
- Cara Cek Lokasi ATM BRI Terdekat via HP
- Cara Bayar Cicilan KPR BRI, BNI, dan BTN via Mobile Banking
- Cara Mudah Menghitung Zakat Penghasilan
- Japfa Comfeed Tebar Dividen Interim Rp 813,93 Miliar, Cek Jadwalnya
- Mentan Targetkan Merauke Jadi Laboratorium Raksasa Pertanian Modern
- Sido Muncul Gelar Operasi Katarak Gratis untuk 150 Masyarakat di Banjarnegara
- Daftar Kereta Api Paling Laris Sepanjang 2024, Siapa Juaranya?
- Rencana Kemendag: UMKM RI Bisa Jualan ke Filipina Nebeng Amazon
- Kabar Gembira untuk Warga Solo, Simpang Joglo Beroperasi 1 November
- Eks Gubernur BI Soedrajat Dwiwandono Dapat Penghargaan Wirakarya Adhitama FEB UI
- BNI dan Garuda Indonesia Tebar Bonus hingga 25.000 GarudaMiles
- RI Berpeluang Jadi Produsen Elektronik Rumah Tangga Terbesar Kedua Setelah China
- Prodia StemCell Gandeng BRIN Kembangkan Terapi Regeneratif
- Respons Para Menteri Jokowi saat Ditanya Kans Masuk Kabinet Prabowo
- Bus Wisata Monas Explorer 2 Baru Diresmikan, Cek Rute dan Jadwalnya
- Mentan Targetkan Merauke Jadi Laboratorium Raksasa Pertanian Modern
- BUMN Bio Farma Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Simak Kualifikasinya
- Targetkan Penerimaan Pajak Rp 2.189 Triliun, Keponakan Prabowo Ungkap Strateginya
- Kementerian PUPR Bakal Dipecah, Menteri Basuki: Tidak Masalah
- Tak Hanya Jalur Laut, Penyelundupan Benih Lobster Kini Marak lewat Udara
- Jelang Jokowi Berkantor di IKN, Menteri PUPR "Update" Pembangunan Landasan Pacu Bandara IKN hingga Gedung Kementerian