pattonfanatic.com

OJK: Semua Bank Sudah Punya Sistem Pendeteksi Rekening Judi "Online"

Ilustrasi orang dengan kecanduan judi online. Orang yang kecanduan judi memiliki pola pikir yang salah dan irasional. Bansos kepada mereka tidak bisa mengatasi dampak dari judi online.
Lihat Foto

JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, hampir seluruh bank di Indonesia saat ini telah memiliki sistem untuk mendeteksi adanya rekening judi online dalam layanannya.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa mengatakan, hal itu sebagaimana ditunjukan oleh Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SPBO) triwulan III-2024 yang melibatkan 93 bank responden, dengan kontribusi mencapai 90,78 persen dari total aset bank umum.

"Berdasarkan survei diperoleh hasil bahwa semua bank sudah memiliki sistem yang mampu mendeteksi adanya rekening judi online," kata dia, dalam keterangannya, dikutip Selasa (10/9/2024).

"Beberapa bank saat ini juga sudah di tahap pengembangan sistem deteksi pola transaksi judi online," sambungnya.

Baca juga: PPATK Beberkan Modus Judi Online Berkedok Transaksi Ekspor-Impor

Selain melakukan pendeteksian rekening judi online secara mandiri, Aman bilang, bank juga melakukan pemberantasan judi online melalui pengecekan kesesuaian data nasabah dengan watchlist judi online yang diinformasikan oleh OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ataupun Aparat Penegak Hukum lainnya.

Dengan demikian, jika ditemukan kesesuaian dengan data nasabah bank, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih ketat terhadap nasabah atau biasa disebut Enhance Due Diligence dan pemblokiran.

"Perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank atau untuk memperoleh penambahan fasilitas pinjaman," tutur Aman.

Baca juga: Bos BNI: Banyak Rekening Judi Online yang Sudah Diblokir

 


Lebih lanjut Aman menyebutkan, ke depannya perbankan akan terus berusaha untuk melakukan langkah-langkah dan strategi untuk meningkatkan pemberantasan judi online dan melakukan mitigasi agar fasilitas perbankan tidak dimanfaatkan untuk melakukan tindak kejahatan judi online.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya telah meminta bank untuk menindaklanjuti penyelesaian pengaduan nasabah terkait pemblokiran rekening sehubungan dengan aktivitas judi online dengan segera melakukan Enhance Due Diligence dan melaporkan hasilnya kepada pengawas OJK.

"Serta melaporkan kepada PPATK dalam hal berdasarkan hasil analisis ditemukan adanya transaksi keuangan mencurigakan atas rekening yang dimiliki oleh nasabah tersebut," tutur dia, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Jumat (6/9/2024).

Adapun sampai dengan Agustus 2024, OJK telah melakukan pemblokiran terhadap 6.000 rekening yang terkait dengan judi online.

Baca juga: OJK Blokir 4.000 Rekening Judi Online

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat