pattonfanatic.com

Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Kemendag Keluarkan Permen Tata Niaga Ekspor Kratom

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Lihat Foto

JAKARTA, - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI resmi mengeluarkan aturan tata niaga ekspor tanaman kratom, menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang untuk Diekspor, serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Kedua Permendag ini ditetapkan pada 26 Agustus 2024.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Isy Karim mengatakan, pengaturan ekspor komoditas kratom ini bertujuan meningkatkan nilai tambah produk ekspor Indonesia.

Baca juga: Pengusaha Kratom Dukung Pemerintah Atur Tatakelola Ekspor Kratom

“Perubahan Permendag tata niaga ekspor kratom merupakan tindak lanjut hasil rapat internal yang dipimpin Presiden Jokowi. Dalam rapat tersebut diputuskan, ekspor kratom harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan guna meningkatkan nilai tambah dan memberikan kepastian hukum,” kata Isy Karim dalam siaran pers Kemendag, dikutip Selasa (10/9/2024).

Dalam Permendag itu juga ditetapkan standar kratom yang diekspor, yakni bebas cemaran mikrobiologi, logam berat, dan campuran daun lainnya.

Isy Karim menjelaskan, pengaturan tata niaga kratom difokuskan untuk ekspor, bukan penggunaan dalam negeri.

Aturan ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kratom.

“Saya berharap pelaku usaha dapat menjalankan Permendag ini sehingga dapat meningkatkan perekonomian Indonesia,” ujar Isy Karim.

Dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 diatur jenis dan ukuran komoditas kratom yang dilarang diekspor.

Pada Permendag tersebut, belum diberlakukan ketentuan terhadap ekspor yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pemberitahuan pabean ekspor.

Sementara itu, pada Permendag Nomor 21 Tahun 2024 diatur jenis dan ukuran komoditas kratom yang diperbolehkan ekspor.

Selain itu, ditetapkan bahwa perizinan berusaha untuk ekspor kratom harus memenuhi ketentuan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), serta memilki Persetujuan Ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS).

Permendag juga mengatur syarat eksportir serta jenis, bentuk, dan ukuran kratom yang diperkenankan untuk diekspor.

Dua Permendag Nomor 20 dan 21 tersebut dikeluarkan menindaklanjuti hasil keputusan rapat internal mengenai tata niaga ekspor kratom yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Negara, pada 20 Juni silam.

Permendag mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan pada 29 Agustus 2024 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca juga: Mendag Zulhas Segera Terbitkan Aturan Baru Ekspor Kratom

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat