Ramai-ramai Soroti Kebijakan Kemasan Polos Produk Tembakau yang Berisiko Picu Pemasaran Rokok Ilegal
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang diturunkan ke dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) memantik pro dan kontra.
Utamanya, stakeholder yang terlibat dalam industri tembakau di Indonesia, mulai dari pemangku kepentingan mata rantai industri hasil tembakau, pedagang, pekerja, hingga konsumen.
Merespons hal tersebut, forum diskusi bertajuk Ruang Rembuk: Menakar Regulasi dan Dinamika Ekonomi” digelar di Jakarta, Senin (9/9/2024).
Mengusung tema bertajuk “Wacana Kebijakan Kemasan Polos pada Produk Tembakau”, diskusi tersebut membahas pasal-pasal yang tertuang dalam RPMK.
Sejumlah pihak didapuk sebagai narasumber forum tersebut, antara lain Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi XI Mukhammad Misbakhun, Anggota DPR RI Komisi IX Rahmad Handoyo, serta Ketua Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan.
Baca juga: Cukai Rokok Naik Lagi, Anggota Komisi XI Misbakhun Minta Pemerintah Pikirkan Nasib Petani
Selain itu, ada pula Ketua Umum FSP RTMM-SPSI Sudarto AS, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey, dan Ahli Hukum Universitas Trisakti Ali Ridho.
Adapun Pasal 435 pada PP 28/2024 yang mengatur tentang standarisasi kemasan pada produk tembakau dan rokok elektronik menjadi salah satu fokus utama pada diskusi tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Henry mengatakan bahwa pasal yang mengarah pada penerapan kemasan polos menyulitkan para pelaku industri hasil tembakau.
“Jika kemasan polos diterapkan, industri kretek atau rokok putih di Indonesia akan mengalami persaingan yang tak sehat dan makin marak peredaran rokok-rokok illegal,” ujar Henry dalam keterangan tertulis yang diterima , Selasa (10/9/2024).
Henry melanjutkan, mengubah ke kemasan polos dibutuhkan investasi dengan nilai yang fantastis. Hal ini dinilai pihaknya memengaruhi industri yang sedang mengalami masa-masa sulit seperti saat ini.
Baca juga: Asosiasi Sebut PP 28 Tahun 2024 Matikan Ekonomi Petani Tembakau
Setali tiga uang dengan Henry, Ali menyebut bahwa peraturan tersebut berbenturan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait industri tembakau di Indonesia.
“Rokok sudah diakui sebagai aspek yang legal, maka tidak boleh dilarang dipublikasikan. Kalau saya memahaminya dari konstruksi hukum, seperti putusan MK Nomor 54 Tahun 2008. Jika diperbolehkan oleh putusan itu, maka kemasan juga harus jelas,” tegasnya.
Jika tidak jelas, lanjut dia, putusan MK dilanggar. Demikian pula dengan putusan MK Nomor 9 Tahun 2009.
“Putusan MK tersebut (Nomor 9 Tahun 2009) menyatakan sektor industri yang melakukan usaha secara legal di Indonesia memiliki hak yang sama dengan industri-industri lain dalam melakukan pengenalan dan pemasaran produk,” kata Ali.
Pertimbangkan aspek ekonomi dan kesejahteraan
Pada kesempatan sama, Misbakhun dan Rahmad berpandangan bahwa polemik terkait RPMK tidak hanya dapat dilihat dari aspek kesehatan.
Baca juga: Asosiasi Industri Produk Tembakau Alternatif Minta Pemerintah Revisi PP Kesehatan
Terkini Lainnya
- LRT Jabodebek Dilengkapi Alat Pendeteksi Kepadatan Penumpang
- [POPULER MONEY] Prabowo Panggil Sri Mulyani hingga Airlangga, Ini Harapan Pakar | Sri Mulyani Bakal Dibantu Tiga Wakil
- Izin Ekspor Pasir Laut Sedimen Sudah Dibuka, Kok Masih Sepi Peminat?
- Duduk Perkara Tudingan Pengusaha Sawit Ngemplang Pajak Rp 300 Triliun
- Daftar Kode Bank di Indonesia untuk Transfer Antarbank
- Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS Kemenag 2024
- Sri Mulyani Dibantu Trio Suahasil, Tommy, dan Anggito, Bakal Emban Tugas Berat di Era Prabowo
- Pemerintahan Baru Punya "Pekerjaan Rumah" untuk Tingkatkan Inklusi Keuangan
- Ini Trio "Pendamping" Sri Mulyani yang Baru, Thomas Djiwandono, Suahasil Nazara dan Anggito Abimanyu
- Cara Ganti Faskes BJPS secara Online Lewat HP
- Realisasi Investasi RI Capai Rp 1.261,4 Triliun, Disebut Sudah Lampaui Target Jokowi
- Impor Migas dan Non-migas Turun, Nilai Impor RI Pada September Jadi 18,82 Miliar Dollar AS
- MIND ID Target Capai Laba Bersih Rp 30 Triliun di 2024
- Rosan Yakin Kebakaran Smelter Freeport Tak Akan Ganggu Investasi Asing ke RI
- Jumlah Nasabah Jiwasraya yang Mau Ikut Restrukturisasi IFG Life Terus Bertambah
- Sri Mulyani Dibantu Trio Suahasil, Tommy, dan Anggito, Bakal Emban Tugas Berat di Era Prabowo
- Saaih Halilintar Gagal Ikut PON, Ditjen Pajak: Dia Punya NPWP Sejak 2020
- Apa Strategi Jitu Prabowo Mengokohkan Kedaulatan Energi?
- Jasindo Cetak Pendapatan Premi Rp 1,77 Triliun sampai Semester I-2024
- Bantah Bos AirAsia, Menhub Sebut Avtur RI Bukan yang Termahal se-ASEAN
- Tips Memilih Bisnis "Franchise" agar Tak Menyesal