pattonfanatic.com

Saaih Halilintar Gagal Ikut PON, Ditjen Pajak: Dia Punya NPWP sejak 2020

Saaih Halilintar gagal ikut PON 2024 cabor golf karena belum punya NPWP
Lihat Foto

JAKARTA, - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah kabar bahwa Youtuber Saaih Halilintar tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Hal ini berkaitan dengan kabar Saaih gagal mengikuti perhelatan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024 karena belum memiliki NPWP dan BPJS Kesehatan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, berdasarkan data DItjen Pajak, Saaih telah memiliki NPWP sejak 2020.

Baca juga: Saaih Halilintar Disebut Gagal Ikut PON karena Belum Punya NPWP, Thariq Halilintar Beri Penjelasan

"Sebagaimana telah diakui oleh Saaih, yang bersangkutan telah mempunyai NPWP sejak tahun 2020," ujar Dwi Astuti saat dikonfirmasi , Selasa (10/9/2024).

Kendati demikian, dia menegaskan, kegagalan kepesertaan Saaih Halilintar dalam PON 2024 tidak terkait dengan tugas dan fungsi DItjen Pajak. Pasalnya, persyaratan kepemilikan NPWP dalam kepesertaan PON merupakan ketentuan dari penyelenggara.

"Kekuranglengkapan pemenuhan pemberian NPWP sebagai syarat keikutsertaan bukan berarti yang bersangkutan belum memiliki NPWP," kata Dwi.

Baca juga: Saaih Halilintar Gagal Ikut PON karena NPWP, Apa Konsekuensi Tak Punya NPWP?

Sebelumnya, Youtuber Saaih Halilintar disebut-sebut gagal ikut PON XXI Aceh-Sumut 2024 karena belum memiliki BPJS Kesehatan dan NPWP. Adik Atta Halilintar itu awalnya akan mewakili Provinsi Banten dalam cabang olahraga (cabor) golf.

Manajer Tim Cabor Golf Pronvinsi Banten, Paulus Rudy, memastikan bahwa Saaih Halilintar bukan termasuk lima atlet yang didaftarkan mengikuti PON 2024.

Menurut Rudy, pihaknya melakukan seleksi atlet golf pada Januari-Maret 2024. Dari seleksi tersebut, diambil 16 atlet untuk didaftarkan.

Baca juga: Viral Video Saaih Halilintar Lepas Burung Lovebird, Irfan Hakim: Mending Beli Emprit Dilepasin

"Untuk yang rangking 1 dan 2 akan lolos otomatis ke long list, dan itu sudah kami lakukan. Benar, Saaih adalah nomor 1, makanya kami secara fair memasukkan Saaih ke dalam Iong list," ujar Rudy melalui akun Instagram-nya, @papi.b.o, Senin (2/9/2024).

Rudy lalu meminta mereka melengkapi berkas administrasi pendaftaran PON 2024. Berkas tersebut antara lain KTP atau KIA, BPJS Kesehatan, Kartu Keluarga, dan NPWP.

Saaih baru mengirimkan NPWP dan BPJS Kesehatan pada 1 Agustus 2024. Padahal, surat keputusan penunjukan lima atlet golf dari Banten keluar hari itu juga dan tidak bisa digantikan. Akibatnya, Saaih gagal mengikuti PON 2024.

Baca juga: Konten Lepas Burung Loverbird Dikritik, Saaih Halilintar: Kata Penjualnya Aman Dilepas

Konsekuensi tidak punya NPWP

Dwi Astuti menjelaskan, sistem pemungutan pajak di Indonesia ialah self assessment, di mana wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya, termasuk untuk mendaftarkan dirinya agar mendapatkan NPWP.

Dengan demikian, wajib pajak yang tidak memiliki NPWP maka tidak dapat memenuhi hak dan kewajiban sebagai warga negara.

Misalnya dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, mendapatkan layanan yang mensyaratkan NPWP seperti pengajuan kredit perbankan, pembuatan izin usaha atau SIUP, melamar pekerjaan, dan sebagainya.

Baca juga: Targetkan Penerimaan Pajak Rp 2.189 Triliun, Keponakan Prabowo Ungkap Strateginya

"Untuk itu, bagi Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, maka DJP berhak untuk menerbitkan NPWP secara jabatan dengan kewajiban perpajakannya yang dimulai sejak syarat subjektif dan objektif terpenuhi. Hal ini diatur berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (4) dan (4a) UU KUP," jelasnya.

Selanjutnya, NPWP wajib dimiliki oleh setiap orang yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif berdasarkan ketentuan perundangan perpajakan.

Persyaratan subjektif meliputi keberadaan subjek pajak, misalnya bagi orang pribadi yaitu berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan, sedangkan persyaratan objektif yaitu menerima penghasilan yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam setahun.

Baca juga: Viral, Video Pekerja Samsat Mungkid Magelang Tipu Wajib Pajak

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat