pattonfanatic.com

Gus Ipul Jadi Menteri Cuma 1 Bulan, Dapat Pensiun Seumur Hidup?

Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (kiri) dan Irjen Pol Eddy Hartono (kanan) melambaikan tangan ke arah wartawan sebelum dilantik menjadi Menteri Sosial dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/9/2024). Saifullah alias Gus Ipul menggantikan Mensos sebelumnya Tri Rismaharini yang mundur usai mendaftar sebagai Calon Gubernur Jawa Timur, sementara  Eddy Hartono menggantikan kepala BNPT sebelumnya, Komjen Pol Rycko Amelza. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/app/foc.
Lihat Foto

- Presiden Joko Widodo melantik Saifullah Yusuf atau Gus Ipul sebagai Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini di Istana Negara hari ini, Rabu (11/9/2024).

Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Sosial Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Nama Gus Ipul sendiri selama ini lebih dikenal sebagai salah satu pentolan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Di ormas terbesar di Indonesia itu, ia menjabat sebagai posisi sekretaris jenderal periode 2022-2024.

Gus Ipul pernah menjabat sebagai Wali Kota Pasuruan sejak 26 Februari 2021. Ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Timur pada tahun 2009-2019 dan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Indonesia pada 2004-2007.

Baca juga: Mengenal Susu Ikan, Bahan Pembuatan, Kelebihan, dan Kekurangannya

Hak pensiun Gus Ipul

Nah banyak publik yang bertanya, meski hanya bekerja sebagai Menteri Sosial selama sebulan saja, apakah Gus Ipul berhak mendapatkan uang pensiun?

Merujuk pada Menurut PP Nomor 50 Tahun 1980, setiap menteri yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.

Artinya, Gus Ipul tetap berhak atas uang pensiun, meski besarannya tak sebesar menteri lain yang lebih lama dan lebih dulu menjadi menteri di kabinet kedua Jokowi.

"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dari dasar pensiun," tulis Pasal 11 Ayat 2 PP 50 Tahun 1980.

Sementara mengutip situs resmi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), seorang mantan menteri tetap bisa mendapatkan pensiun meski periode jabatannya sangat singkat.

Baca juga: Mengenal Unit Kerja pada Penempatan Formasi CPNS 2024 dan Contohnya

Kemenpan RB memberikan contoh kasus Arcandra Tahar, Menteri ESDM yang menjabat belum genap sebulan lantaran tersandung kasus kewarganegaraan ganda.

Archandra dan Gus Ipul punya kesamaan, yakni sama-sama menjabat sebagai pembantu presiden hanya satu bulan saja.

Disebutkan, bahwa Archandra tetap bisa mendapatkan pensiun selama menerima SK yang ditetapkan Presiden RI dan diberhentikan dengan hormat. Selain pensiun, mantan menteri juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Tua (THT).

Dalam PP Nomor 50 Tahun 1980, besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun.

THT berbeda dengan uang pensiun yang diterima oleh pejabat negara setiap bulan. Baik THT maupun uang pensiun, masing-masing ada rumusannya.

Baca juga: Profil Gus Ipul, Sekjen PBNU yang Dilantik Jadi Mensos

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat