20 Organisasi Industri Tembakau Desak Jokowi dan Prabowo Tak Setujui Standarisasi Kemasan Polos Rokok
JAKARTA, - Berbagai asosiasi industri hasil tembakau meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden terpilih Prabowo Subianto menolak ketentuan standarisasi kemasan polos produk tembakau.
Aturan itu tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Penolakan tersebut disampaikan dalam pernyataan sikap bersama oleh 20 asosiasi industri hasil tembakau yang dibacakan di Kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/9/2024).
Baca juga: Ekonom Sebut PP Kesehatan Bisa Berdampak ke Ekonomi Nasional
Pernyataan sikap antara lain dibacakan oleh Apindo, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (Apti), Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) dan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (RTMM SPSI).
"Kami memohon kepada Bapak Presiden dan Bapak Presiden terpilih agar, pertama, tidak menyetujui ketentuan standarisasi berupa kemasan polos dengan menghilangkan identitas merk produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang akan disahkan oleh Kementerian Kesehatan RI," demikian bunyi poin pertama pernyataan yang dibacakan secara bersama pada Rabu.
"Hal ini berpotensi akan mendorong makin maraknya produksi ilegal yang merugikan semua pihak dan menggerus penerimaan negara," lanjut pernyataan itu.
Asosiasi industri hasil tembakau menyatakan, dalam praktik di lapangan, pelaku rokok ilegal dapat semena-mena memalsukan produk rokok resmi dan tidak membayar cukai.
Sehingga hal itu jelas berdampak negatif bagi seluruh mata rantai industri hasil tembakau indonesia, maupun bagi negara.
Sehingga asosiasi industri hasil tembakau memohon pemerintah tidak semakin menyuburkan peredaran rokok ilegal dengan mendorong regulasi eksesif.
Poin kedua, asosiasi industri hasil tembakau meminta Presiden dan Presiden terpilih agar tidak memberlakukan batas maksimal tar dan nikotin untuk produk tembakau.
Baca juga: Asosiasi Sebut PP 28 Tahun 2024 Matikan Ekonomi Petani Tembakau
Asosiasi beralasan, industri tembakau Indonesia memiliki karakteristik khas yang perlu dijaga sebagai bagian dari kekayaan budaya.
Pemberlakuan batasan tar dan nikotin akan membatasi hal tersebut serta berpotensi mengancam serapan dari petani tembakau lokal.
Poin ketiga, asosiasi meminta pemerintah tidak memberlakukan larangan zonasi dalam radius 200 meter, mengingat sudah terdapat pembatasan umur untuk pembelian produk tembakau dan tidak memberlakukan larangan zonasi iklan di luar ruang dalam radius 500 meter terhadap titik iklan yang sudah beroperasi saat ini.
Selain tiga poin di atas, asosiasi industri hasil tembakau menyatakan setuju dengan larangan bagi anak-anak untuk membeli produk tembakau dengan peningkatan batas usia 21 tahun.
Asosiasi juga setuju dengan penerapan peringatan kesehatan gambar dan tulisan sebesar 50 persen di depan dan belakang kemasan sebagai upaya edukasi konsumen dewasa.
Diberitakan sebelumnya, PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang diturunkan ke dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) memantik pro dan kontra.
Pro dan kontra tersebut datang dari stakeholder yang terlibat dalam industri tembakau di Indonesia. Yakni mulai dari pemangku kepentingan mata rantai industri hasil tembakau, pedagang, pekerja, hingga konsumen.
Industri tembakau mempersoalkan Pasal 435 pada PP 28/2024 yang mengatur tentang standarisasi kemasan pada produk tembakau dan rokok elektronik.
Aturan itu dianggap membebani pelaku usaha karena berpotensi memperburuk omzet usaha dan menambah beban pada industri.
Baca juga: Ramai-ramai Soroti Kebijakan Kemasan Polos Produk Tembakau yang Berisiko Picu Pemasaran Rokok Ilegal
Terkini Lainnya
- Mentan Targetkan Merauke Jadi Laboratorium Raksasa Pertanian Modern
- Sido Muncul Gelar Operasi Katarak Gratis untuk 150 Masyarakat di Banjarnegara
- Daftar Kereta Api Paling Laris Sepanjang 2024, Siapa Juaranya?
- Rencana Kemendag: UMKM RI Bisa Jualan ke Filipina Nebeng Amazon
- Kabar Gembira untuk Warga Solo, Simpang Joglo Beroperasi 1 November
- Eks Gubernur BI Soedrajat Dwiwandono Dapat Penghargaan Wirakarya Adhitama FEB UI
- BNI dan Garuda Indonesia Tebar Bonus hingga 25.000 GarudaMiles
- RI Berpeluang Jadi Produsen Elektronik Rumah Tangga Terbesar Kedua Setelah China
- Prodia StemCell Gandeng BRIN Kembangkan Terapi Regeneratif
- Respons Para Menteri Jokowi saat Ditanya Kans Masuk Kabinet Prabowo
- Bus Wisata Monas Explorer 2 Baru Diresmikan, Cek Rute dan Jadwalnya
- Mentan Amran Klaim RI Sudah Bisa Swasembada Pangan 3 Tahun Lagi
- Dalam Sepekan Emas Antam Naik Rp 17.000, Ini Rinciannya
- Shopee 10.10 Brands Festival Catat Peningkatan Transaksi 7 Kali Lipat di Shopee Mall
- Kimia Farma Buka Lowongan Kerja hingga 18 Oktober 2024, Cek Syaratnya
- Respons Para Menteri Jokowi saat Ditanya Kans Masuk Kabinet Prabowo
- Cuma 1 Persen Orang Indonesia yang Punya Tabungan di Atas Rp 100 Juta
- Mentan Beri Lampu Hijau Perusahaan Qatar untuk Suplai Susu dan Dukung Program Makan Bergizi Gratis
- OJK Peringatkan Bank Muamalat untuk Tetap "Listing" di Bursa Efek
- Mampu Catatkan Peningkatan Laba, Ini Kontribusi PIS untuk Kemajuan Maritim Tanah Air
- Merger MNC Bank dan Bank Nobu Tak Kunjung Rampung, OJK Buka Peluang "Merger Paksa"