Soal Potongan Gaji Pekerja untuk Dana Pensiun, Pengusaha: Tapera Saja Kita Tolak ...
JAKARTA, - Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani menyatakan, wacana pemotongan gaji pekerja untuk dana pensiun tambahan sudah dibahas di internal Apindo.
Menurut Franky, pada dasarnya kebijakan yang menambah potongan pendapatan pasti akan ditolak oleh Apindo. Sebab pihaknya mempertimbangkan situasi ekonomi saat ini.
"Dengan Apindo kita bahas, tapi kita, ya apapun yang sifatnya menambah kita pasti akan menolak. Dalam situasi ekonomi seperti sekarang gitu," ujar Franky di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/9/2024).
Baca juga: Gus Ipul Jadi Menteri Cuma 1 Bulan, Dapat Pensiun Seumur Hidup?
Franky mengatakan, merujuk kepada kebijakan tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang sebelumnya ditolak oleh Apindo, maka wacana pemotongan gaji saat inipun tidak akan disetujui.
"Tapera saja kita tolak, apalagi ini kan?" tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana kembali memotong gaji pekerja untuk program pensiunan tambahan.
Rencana ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengatakan, potongan gaji tersebut akan bersifat wajib untuk meningkatkan uang pensiunan yang didapat.
“Pada Pasal 189, pemerintah dapat memberlakukan pungutan wajib iuran dana pensiun pekerja,” jelas Ogi, dalam konferensi pers OJK, Jumat (6/9/2024).
Menurutnya, tujuan dari peraturan tersebut adalah meningkatkan kesejahteraan masa tua dengan kriteria tertentu yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Berdasarkan data yang ada, manfaat pensiun yang diterima oleh pensiunan relatif kecil, yakni 10-15 persen dari penghasilan terakhir yang diterima pada saat aktif.
Padahal, standar dari Organisasi Buruh Internasional (ILO) untuk dana pensiun yang ideal sebesar 40 persen.
“Jadi dalam P2SK ini dalam pensiun bersifat wajib dilakukan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) dan program jaminan pensiun yang merupakan sistem jaminan nasional yang saat ini dilakukan oleh BPJS TK, Taspen, maupun ASABRI,” jelas Ogi.
Namun dalam pasal 189 Ayat (4), pemerintah dapat memiliki program pensiun yang bersifat tambahan dan wajib dengan kriteria tertentu yang diatur dalam bentuk PP.
Kendati demikian, program tersebut masih menunggu PP yang belum diterbitkan oleh pemerintah.
Nantinya, PP tentang pensiun tambahan bakal diturunkan kembali dalam Peraturan OJK (POJK).
Baca juga: Penjelasan OJK soal Rencana Pemotongan Gaji Pekerja untuk Dana Pensiun
Terkini Lainnya
- Cara Mudah Transfer dari BRI ke Bank Jateng via ATM dan BRImo
- Mengenal Apa Itu Kupon dalam Investasi Obligasi
- Keuntungan dan Risiko Investasi Saham yang Harus Diketahui
- Apa yang Dimaksud Dengan Inklusi Keuangan?
- Telan Biaya Rp 2,2 Triliun, Jalur Ganda KA Bogor-Sukabumi Akhirnya Rampung
- Agresivitas PGN Kembangkan Pasar Gas Bumi di Indonesia Timur
- Sepekan Ini Dana Asing Masuk Rp 570 Miliar ke Indonesia
- Mengenal PPU dalam Kepesertaan BPJS Kesehatan
- Mengenal PBPU dalam Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- Menabung Bukan Hanya tentang Menyimpan Uang...
- Bank Jago Siapkan 3 Produk "Direct Loan", Apa Saja?
- Ada Penyesuaian, Pemerintah Tetapkan Syarat Perusahaan Pindah Skema Investasi Hulu Migas
- Menimbang Ekspor Sedimentasi Pasir Laut
- Ternyata Ini yang Suka Bikin Proyek BUMN Kena Kasus Hukum
- Selama Sepekan Harga Emas Antam Melonjak Rp 18.000 Per Gram
- Bank Mandiri Hadir di Rumah123, Tawarkan Berbagai Aset Lelang dengan Harga Terjangkau
- Bukan soal Makan Bergizi Gratis, Ternyata Ini yang Dibicarakan Sri Mulyani dan Prabowo
- 20 Organisasi Industri Tembakau Desak Jokowi dan Prabowo Tak Setujui Standarisasi Kemasan Polos Rokok
- Cuma 1 Persen Orang Indonesia yang Punya Tabungan di Atas Rp 100 Juta
- Mentan Beri Lampu Hijau Perusahaan Qatar untuk Suplai Susu dan Dukung Program Makan Bergizi Gratis