pattonfanatic.com

Pengertian Daerah Otonom yang Selanjutnya Disebut Daerah Terdapat dalam Pasal Apa?

Pengertian daerah otonom yang selanjutnya disebut daerah terdapat dalam pasal 1 UU Nomor 32 Tahun 2004.
Lihat Foto

- Pengertian daerah otonom yang selanjutnya disebut daerah terdapat dalam Pasal 1 Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (6) berbunyi "Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia,".

Selain itu pengertian daerah otonom yang selanjutnya disebut daerah terdapat dalam Pasal 1 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2007.

Baca juga: 12 Contoh Pajak Daerah dan Pengelompokannya Provinsi Kabupaten/Kota

Tentang UU Nomor 32 Tahun 2004

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia.

UU ini mencakup berbagai ketentuan yang berkaitan dengan otonomi daerah, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih efisien dan partisipatif.

Beberapa poin penting dari UU ini adalah sebagai berikut:

1. Otonomi daerah

Otonomi daerah diberikan kepada daerah kabupaten dan kota untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Otonomi daerah diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan, mendorong partisipasi masyarakat, serta mempercepat pembangunan di daerah.

2. Pemerintahan daerah

Pemerintahan daerah terdiri dari kepala daerah (gubernur untuk provinsi, bupati/walikota untuk kabupaten/kota) dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).

Kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum, dan memegang masa jabatan selama 5 tahun. DPRD berfungsi sebagai badan legislatif di tingkat daerah yang memiliki peran dalam pengawasan dan pembuatan kebijakan daerah bersama dengan kepala daerah.

Baca juga: Pajak Pusat: Pengertian, Contoh, dan Bedanya dengan Pajak Daerah

3. Pembagian kewenangan

Pemerintah pusat menyerahkan sebagian kewenangan kepada pemerintah daerah dalam bidang-bidang tertentu, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, namun tetap memegang kendali atas beberapa urusan yang bersifat nasional seperti pertahanan, keamanan, dan politik luar negeri.

Kewenangan yang diserahkan tersebut disebut dengan urusan konkuren, sementara urusan pemerintahan yang sepenuhnya dikuasai oleh pemerintah pusat disebut dengan urusan absolut.

4. Tugas pembantuan

Selain otonomi, pemerintah pusat juga dapat memberikan tugas-tugas pembantuan kepada pemerintah daerah. Dalam hal ini, pemerintah pusat menetapkan kebijakan dan daerah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Hubungan pusat dan daerah

UU ini mengatur mengenai Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebagai bagian dari pendanaan daerah untuk melaksanakan kewenangan yang diberikan. Pembagian anggaran tersebut bertujuan untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang adil dan merata.

Baca juga: 16 Contoh Pajak Daerah, Baik Provinsi maupun Kabupaten Kota

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat