Insentif PPN DTP 100 Persen Perumahan Diperpanjang sampai Desember 2024
JAKARTA, - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan aturan terkait perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen untuk properti sampai Desember 2024 akan segera terbit.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, kebijakan yang seharusnya berakhir pada Juni 2024 ini, akan resmi diperpanjang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang akan terbit dalam 1-2 hari ke depan.
Saat ini rancangan PMK baru tersebut sedang dalam proses penetapan bersama.
"Beberapa waktu ini kan juga akan ada beberapa aturan seperti PPN DTP untuk perumahan yang sudah ditunggu-tunggu, 1-2 hari ini akan selesai," ujarnya saat media briefing di kantornya, Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Baca juga: Insentif PPN DTP Dorong Penjualan Kondominium Jakarta
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, masyarakat kelas menengah paling banyak mengeluarkan biaya untuk hunian.
Oleh karenanya, dengan adanya kebijakan berupa insentif PPN DTP perumahan hingga fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dapat mengurangi beban kelas menengah.
Mengingat, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), selama lima tahun terakhir ada sebanyak 9,48 juta penduduk kelas menengah yang turun kelas.
"Sekarang kan sudah ada PPN DTP, PPN properti, FLPP. Kelas menengah kan salah satu konsumsi yang besar itu perumahan," kata Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Paruh Tahun, Insentif PPN DTP Sudah Dipakai Beli 22.449 Rumah
Sebelumnya, lewat PMK terdahulu ditetapkan insentif PPN DTP 100 persen berlaku mulai November 2023-Juni 2024.
Sementara mulai Juli 2024-Desember 2024, PPN DTP yang diberikan hanya sebesar 50 persen. Artinya, transaksi rumah yang dilakukan pada Juli dan Agustus 2024 masih ikut PMK sebelumnya, yakni mendapatkan diskon PPN 50 persen.
Terkait hal ini, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan bahwa keputusan ada tidaknya pengembalian dana bagi konsumen yang melakukan transaksi rumah pada dua bulan belakangan ini bakal diputuskan melalui PMK.
"Legal framework-nya saya enggak tahu konstruksi hukumnya apakah bisa karena mestinya kan diberlakukan sejak diundangkan PMK-nya," tutur Susi.
Lewat PMK sebelumnya diketahui, pemerintah memutuskan memberikan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah hingga seharga Rp 5 miliar. Namun, PPN yang ditanggung pemerintah hanya sampai hitungan rumah seharga Rp 2 miliar saja.
Baca juga: Kejar PPN DTP, Pengembang Pilih Bangun Rumah Dibanding Apartemen
Terkini Lainnya
- Berapa Biaya Admin ShopeePay?
- Platform Kitabisa Rambah Asuransi Syariah
- IHSG Masih Diprediksi Menguat Terbatas, Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Kamis
- Harga Bahan Pokok Kamis 10 Oktober 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni
- Bareng Jokowi, Para Pengusaha Tambang Bakal Tinjau Langsung Lokasi Investasi di IKN Besok
- Lewat Program "1000 Manusia Bercerita", ASDP Dukung Kesehatan Mental Karyawan BUMN
- Penjualan Eceran Agustus 2024 Terkerek karena Perayaan HUT RI
- Wall Street Kembali Hijau, Indeks S&P 500 dan Dow Jones Cetak Rekor Lagi
- Simak Sederet Kerja Sama Blibli dengan Layanan Fintech
- Pabrik Pupuk di Fakfak Mulai Dibangun Tahun Depan, Habiskan Investasi 1 Miliar Dollar AS
- Sebut Kondisi Ekonomi RI Positif, Prabowo: Kita Sering Kurang Bersyukur...
- APBN Pertama Prabowo Butuh Tambahan Rp 300 Triliun, Dipakai buat Apa?
- Prabowo Mau Ekonomi Tumbuh 8 Persen, Kepala Daerah Disarankan Ikut Bantu
- Pemerintah Gandeng 40 Perusahaan untuk Penyediaan Susu Gratis Era Prabowo
- Kementan Ungkap Peta Jalan RI Swasembada, Target Produksi Beras 10 Juta Ton pada 2027
- APBN Pertama Prabowo Butuh Tambahan Rp 300 Triliun, Dipakai buat Apa?
- 4 Contoh Pendapatan Asli Daerah, Jenis, dan Sumbernya
- Pengertian Pendapatan Asli Daerah, Sumber, dan Contohnya
- Temui Wamentan, DEN Targetkan Implementasi Bioetanol E5 Tercapai 2028
- Indodax Diduga Kena "Hack", CEO Buka Suara
- InJourney Airports Matangkan Konsep Bandara Hijau, Bangun PLTS hingga Pengolahan Air Limbah