pattonfanatic.com

Insentif PPN DTP 100 Persen Perumahan Diperpanjang sampai Desember 2024

(kiri ke kanan) Kepala Bidang PAUD Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Wawan Sofwanudin, Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo, Dirjen Bea dan Cukai Askolani, Stafsus Bidang Komunikasi Strategis Kemenkeu Yustinus Prastowo, Senior Technical Advisor DHL Indonesia Ahmad Mohammed, Plt Kepala SLB A Pembina Tingkat Nasional Dedeh Kurniasih saat konferensi pers di Kantor DHL Express Indonesia, Tangerang, Senin (29/4/2024).
Lihat Foto

JAKARTA, - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan aturan terkait perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen untuk properti sampai Desember 2024 akan segera terbit.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, kebijakan yang seharusnya berakhir pada Juni 2024 ini, akan resmi diperpanjang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang akan terbit dalam 1-2 hari ke depan.

Saat ini rancangan PMK baru tersebut sedang dalam proses penetapan bersama.

"Beberapa waktu ini kan juga akan ada beberapa aturan seperti PPN DTP untuk perumahan yang sudah ditunggu-tunggu, 1-2 hari ini akan selesai," ujarnya saat media briefing di kantornya, Jakarta, Rabu (11/9/2024).

Baca juga: Insentif PPN DTP Dorong Penjualan Kondominium Jakarta

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, masyarakat kelas menengah paling banyak mengeluarkan biaya untuk hunian.

Oleh karenanya, dengan adanya kebijakan berupa insentif PPN DTP perumahan hingga fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dapat mengurangi beban kelas menengah.

Mengingat, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), selama lima tahun terakhir ada sebanyak 9,48 juta penduduk kelas menengah yang turun kelas.

"Sekarang kan sudah ada PPN DTP, PPN properti, FLPP. Kelas menengah kan salah satu konsumsi yang besar itu perumahan," kata Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Paruh Tahun, Insentif PPN DTP Sudah Dipakai Beli 22.449 Rumah

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan melaksanakan groundbreaking pembangunan rumah susun (Rusun) serta rumah khusus (Rusus) ASN Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan pembangunan Rusun ASN Pemerintah Provinsi Papua Tengah.Dok. Ditjen Perumahan Kementerian PUPR Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan melaksanakan groundbreaking pembangunan rumah susun (Rusun) serta rumah khusus (Rusus) ASN Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan pembangunan Rusun ASN Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

Sebelumnya, lewat PMK terdahulu ditetapkan insentif PPN DTP 100 persen berlaku mulai November 2023-Juni 2024.

Sementara mulai Juli 2024-Desember 2024, PPN DTP yang diberikan hanya sebesar 50 persen. Artinya, transaksi rumah yang dilakukan pada Juli dan Agustus 2024 masih ikut PMK sebelumnya, yakni mendapatkan diskon PPN 50 persen.

Terkait hal ini, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan bahwa keputusan ada tidaknya pengembalian dana bagi konsumen yang melakukan transaksi rumah pada dua bulan belakangan ini bakal diputuskan melalui PMK.

"Legal framework-nya saya enggak tahu konstruksi hukumnya apakah bisa karena mestinya kan diberlakukan sejak diundangkan PMK-nya," tutur Susi.

Lewat PMK sebelumnya diketahui, pemerintah memutuskan memberikan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah hingga seharga Rp 5 miliar. Namun, PPN yang ditanggung pemerintah hanya sampai hitungan rumah seharga Rp 2 miliar saja.

Baca juga: Kejar PPN DTP, Pengembang Pilih Bangun Rumah Dibanding Apartemen

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat