Buntut Dugaan "Hack", Bappebti Panggil Indodax
JAKARTA, - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara terkait dugaan aksi peretasan atau hack terhadap platform perdagangan aset kripto, Indodax.
Kepala Bappebti Kasan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan, Indodax mengalami peretasan pada sistem transaksi aset kripto.
Terkait dengan laporan tersebut, Kasan memastikan, pihaknya telah memanggil Indodax untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Kami juga telah memanggil pihak Indodax untuk meminta klarifikasi terkait kasus tersebut," kata dia, dalam keterangannya, dikutip Kamis (12/9/2024).
"Saat ini, Indodax sedang dalam proses investigasi terhadap sistem yang diduga mengalami peretasan tersebut," sambungnya.
Baca juga: Indodax Diduga Kena Hack, CEO Buka Suara
Lebih lanjut Kasan bilang, saat ini Indodax masih melakukan penutupan terhadap sistem secara menyeluruh untuk memastikan semua sistem beroperasi dengan baik, dan menjaga keamanan para pengguna.
"Untuk itu, Bappebti mengimbau masyarakat, khususnya pelanggan Indodax, agar tetap tenang dan tidak panik," ujarnya.
Baca juga: Harga Ethereum Sentuh Titik Terendah dalam 3 Tahun, Ini Sebabnya Menurut Indodax
Sebagai informasi, platform keamanan Web3, Cyvers, melaporkan adanya dugaan peratasan terhadap sistem Indodax.
Melalui unggahan akun resmi X, Cyvers mengaku menemukan adanya transaksi mencurigakan yang melibatkan akun Indodax.
Semula, Cyvers menyebutkan, akun mencurigakan telah mengenggam aset token milik Indodax senilai 14,4 juta dollar AS atau setara sekitar Rp 221,98 miliar.
"Hey @Indodax, sistem kami mendeteksi sejumlah transaksi mencurigakan yang melibatkan dompet anda di jaringan yang berbeda," tulis @CyversAlerts, Rabu (11/9/2024).
Namun setelah itu Cyvers merevisi angka potensi kerugian menjadi 18,2 juta dollar AS atau setara sekitar Rp 280,55 miliar, yang merupakan hasil dari transaksi sebanyak lebih dari 150 kali.
"@Indodax tolong segera ambil langkah," tulis @CyversAlerts.
Baca juga: PDN Diretas, Kementerian PUPR Pastikan Operasional Pegawai Tak Terganggu
Terkini Lainnya
- Amortisasi: Pengertian, Tujuan, Jenis, dan Bedanya dengan Depresiasi
- Kilas Balik Kala Sri Mulyani "Terpental" dari Posisi Menkeu di Era SBY
- Gandeng Kredivo, Bayar Tiket MRT Jakarta Bisa Pakai "Paylater"
- Mengenal Debit dan Kredit dalam Akuntansi: Pengertian dan Perbedaannya
- Buruh Ingatkan, Rencana Aturan Kemasan Rokok Polos Bisa Matikan Industri Tembakau Nasional
- Profil Amran Sulaiman, Menteri Kesayangan Prabowo yang Berpotensi Jadi Mentan Lagi
- Pada 2029, INTI Targetkan Bangun Pemantau Frekuensi Radio di 500 Titik
- Bakal Jadi Menteri Keuangan di Tiga Presiden Berbeda, Ini Profil Sri Mulyani
- Perkara Tak Mudah Dedolarisasi bagi China
- Era Prabowo-Gibran Segera Hadir, Airlangga Optimistis Keyakinan Investor Meningkat
- Pertamina International Shipping Kembangkan Modul Digital untuk Pantau Biaya Operasional Kapal
- Ekspor Alas Kaki Tumbuh 64,5 Persen Selama 10 Tahun Pemerintahan Jokowi
- Ini Strategi Bos BTN Berantas Pungli di Proses KPR
- Warga Singapura Kini Bisa Kunjungi Batam, Bintan, Karimun Tanpa Visa
- Profil Trio Wamenkeu Pilihan Prabowo: Thomas Djiwandono, Suahasil Nazara, dan Anggito Abimanyu
- Profil Trio Wamenkeu Pilihan Prabowo: Thomas Djiwandono, Suahasil Nazara, dan Anggito Abimanyu
- Jadwal Commuter Line Basoetta dari Manggarai pada September 2024
- IHSG Bergerak di Zona Hijau, Rupiah di Pasar Spot Melamah
- 4 Sumber Pendapatan Asli Daerah, Pajak Daerah Jadi yang Terbesar
- Harga Bahan Pokok Kamis 12 September 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Kedelai Biji Kering (Impor)
- IHSG Diprediksi Bakal Menguat, Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini