pattonfanatic.com

Minta Hentikan Pemberlakuan PP Kesehatan, Pengusaha Akan Kirim Petisi ke Jokowi dan Prabowo

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani di Kantor Apindo, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/9/2024).
Lihat Foto

JAKARTA, - Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani menyatakan, para pengusaha industri hasil tembakau beserta turunannya meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan dulu pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Pasalnya, para pengusaha menilai dampak dari pemberlakuan PP tersebut akan lebih parah dari pandemi Covid-19.

Selain meminta kepada Presiden Jokowi, pengusaha juga akan meminta kepada Presiden terpilih, Prabowo Subianto.

"Nanti kita akan sama-sama mengirimkan petisi ini, bersama surat, ke Presiden Jokowi dan Presiden terpilih Pak Prabowo Subianto," ujar Franky di Kantor Apindo pada Rabu (11/9/2024).

Baca juga: Ekonom Sebut PP Kesehatan Bisa Berdampak ke Ekonomi Nasional

"(Meminta) Untuk menghentikan atau menyetop dulu pemberlakuan PP Nomor 28. Jadi ini harapan dari industri penghasil tembakau dan turunannya," tegasnya.

Franky lantas menjelaskan, PP Nomor 28 berpotensi menghentikan industri hasil tembakau. Akibatnya akan lebih merugikan jika dibandingkan dengan situasi pandemi lalu.

"Kita bisa melihat bahwa PP Nomor 28 ini imbasnya bisa lebih dahsyat dari Covid-19. Kalau Covid-19, pendapatan kita turun. Di beberapa perusahaan mungkin bisa mengatur shift-nya gitu," jelas Franky.

"Atau mengatur dengan bekerja dari rumah. Artinya memang pendapatan berkurang selain ada PHK tentunya. Tapi kalau ini (dampak PP 28) tidak. Jadi industrinya yang dihentikan," tambah dia.

Franky menyebutkan, dampak multisektor dari pemberlakuan PP 28 yang tidak hanya merugikan pengusaha dan pedagang. Tetapi, petani tembakau hingga petani cengkih juga akan terdampak.

PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang akan diturunkan ke dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik telah memicu penolakan keras dari industri.

Salah satunya karena dalam RPMK memuat aturan yang mewajibkan penerapan kemasan polos untuk produk tembakau dan rokok elektronik.

Baca juga: Gaprindo Sebut Kemenperin Tak Dilibatkan dalam Pengesahan PP Kesehatan

Pasalnya dam Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan maupun PP Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan aturan turunannya sama sekali tidak mengamanahkan pengaturan terkait desain dan kemasan polos untuk produk tembakau dan rokok elektrik.

Sebelumnya, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi mengatakan, penyeragaman dari sisi warna dan desain pada kemasan rokok dikhawatirkan mendorong penyebaran rokok ilegal.

Hal ini hanya akan merugikan semua pihak, melukai industri lebih jauh, dan di sisi lain penerimaan cukai negara juga akan ikut merosot tajam.

Selain itu, tujuan pengendalian konsumsi produk tembakau yang dicita-citakan oleh Kementerian Kesehatan juga tidak tercapai.

“Ketika rokok legal diatur secara eksesif, nanti rokok ilegal yang akan makin bertebaran di pasaran. Rokok ilegal kan tidak pakai kemasan apa pun, tidak peduli aturan apa pun. Secara umum, makin ketatnya regulasi di sektor ini akan makin berat bagi industri tembakau yang kinerjanya juga sedang tidak baik,” ucap Benny pada Jumat (6/9/2024).

Baca juga: Kemenperin Ungkap Pelaku Industri Khawatirkan PP Kesehatan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat