pattonfanatic.com

AI Jadi Senjata Industri Fintech "Lawan Balik" Judi Online

Ilustrasi artificial intelligence
Lihat Foto

JAKARTA, - Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) terus berupaya "memerangi" praktik judi online dalam industri financial technology peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol). Pasalnya, perputaran uang judi online kerap melibatkan pinjol.

Ketua Umum Aftech Pandu Sjahrir, pihaknya menyadari adanya kekhawatiran terkait penggunaan pinjaman online, terutama dari platform ilegal, untuk mendanai aktivitas judi online.

Menurutnya, pinjol yang tidak teregulasi atau ilegal sering kali menawarkan proses pinjaman yang sangat cepat dan mudah tanpa memeriksa kemampuan bayar peminjam, sehingga berpotensi disalahgunakan oleh individu yang terlibat dalam penipuan judi online.

"Aftech ingin menegaskan kembali bahwa menjaga integritas industri fintech dan pelindungan konsumen adalah prioritas utama kami. Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan layanan fintech untuk tujuan ilegal," tutur dia, dalam keterangannya, Rabu (10/9/2024).

Baca juga: Cerita Bos BCA Gunakan AI Buat Jaring Nasabah dan Kredit

Lebih lanjut ia bilang, Aftech terus mendorong anggota dalam melakukan mitigasi risiko dalam penyaluran pendanaan kepada pengguna, seperti penggunaan teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI) dan machine learning untuk melakukan analisis risiko secara lebih akurat dalam menilai kelayakan kredit calon peminjam.

"Solusi teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) dan machine learning dapat membantu platform pinjaman online dalam menganalisis perilaku peminjam dan mendeteksi adanya penyalahgunaan pinjaman untuk aktivitas ilegal seperti judi online," kata dia.

"Teknologi ini memungkinkan platform untuk memantau pola transaksi secara real-time, memberikan alarm terhadap aktivitas mencurigakan, dan membantu mencegah peminjaman oleh individu yang berisiko terlibat dalam perjudian," sambungnya.

Pandu menyebutkan, judi online menjadi tantangan besar bagi industri fintech yang tengah mengalami pertumbuhan yang signigikan di Indonesia. Seiring dengan meningkatnya jumlah kelas menengah dan daya beli masyarakat yang menurun, banyak yang terjebak dalam aktivitas ilegal tersebut.

Baca juga: Luhut Ungkap Rencana Pemerintah Gunakan AI untuk Salurkan BBM Subsidi

 


Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat lebih dari 168 juta transaksi judi online dengan akumulasi dana mencapai Rp 327 triliun pada tahun 2023.

"Sejak tahun 2017, akumulasi perputaran dana judi online mencapai Rp 517 triliun. Angka ini sangat mengkhawatirkan mengingat dampaknya terhadap digital trust dan perekonomian kita," katanya.

Oleh karenanya, Aftech secara aktif mendukung kolaborasi yang erat dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta pihak regulator lainnya termasuk Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan penegak hukum untuk memperkuat regulasi dalam melakukan pencegahan atas penyalahgunaan platform digital dan sistem pembayaran untuk judi online.

"Kolaborasi ini mencakup pelaporan aktivitas mencurigakan, serta pembaruan regulasi dan kebijakan yang relevan untuk menjaga ekosistem digital yang aman, dan tentu saja bertujuan untuk melindungi ekosistem fintech dari penyalahgunaan oleh pelaku penipuan judi online," ucap Pandu.

Baca juga: OJK: Semua Bank Sudah Punya Sistem Pendeteksi Rekening Judi Online

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat