Nasib UMP 2025 Akan Diputuskan di Pemerintahan Prabowo
JAKARTA, - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah mengatakan, besaran upah minimun pekerja akan diputuskan di pemerintahan selanjutnya atau pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Saat ini proses persiapan penentuan upah minimun tersebut masih terus dilakukan oleh Dewan Pengupahan Nasional.
Pemerintah juga meminta data dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk merumuskan besaran upah minimum.
"Upah minimum (UMP) itu akan diputuskan November. Tapi sekarang masih dalam proses. Teman-teman Dewan Pengupahan Nasional sudah rapat-rapat. Kami sudah minta data BPS," ujar Ida di Plaza BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (12/9/2024).
Baca juga: Daftar Lengkap UMP 2024 di Seluruh Provinsi Indonesia dan Kenaikannya
"Nanti (pembahasan) akan diteruskan kan pada pemerintahan yang baru. Nanti karena akan diputuskan kan pada November ya. Pada 21 November 2024," tambah Ida.
Sebagai informasi, besaran upah minimum pekerja biasanya diumumkan pada tanggal 21 November setiap tahunnya.
Untuk UMP 2024 telah diumumkan pada 21 November 2023 lalu. UMP 2024 mengalami kenaikan tidak lebih dari Rp 200.000 dari UMP 2023.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dirjen PHI Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, kenaikan UMP 2024 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Karenanya, kenaikan UMP hanya sedikit.
"Kita perlu ingat lagi kebijakan upah minimum itu kan cuma untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun ke bawah. Maka, kenaikannya tidak mungkin Rp 1 juta sampai Rp 2 juta," kata Indah dalam konferensi pers secara virtual pada 21 November 2023.
Selain itu, kenaikan UMP dapat menjaga daya beli pekerja sehingga berkontribusi terhadap perekonomian.
"Maka, pemerintah hadir memberikan kebijakan dasar regulasi PP 51/2023 untuk melindungi usia kerja 1 tahun ke bawah supaya tidak terjebak upah murah dan tidak terjebak dalam kemiskinan," ujarnya.
Baca juga: Menaker Ida Berharap Jumlah PHK 2024 Tak Lebih Tinggi Dibanding Tahun Lalu
Terkini Lainnya
- Ekonom: Kebijakan Fiskal Prabowo Butuh Perubahan
- Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga Acuan, Ini Pertimbangannya
- Sri Mulyani Bakal Jadi Menkeu Lagi, Selesaikan Masalah Utang hingga Muluskan Anggaran Prabowo
- BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja hingga 31 Oktober 2024, Simak Kualifikasinya
- 16 Aturan soal Wajib SNI Diluncurkan, Menperin Minta Segera Diterapkan
- Angkasa Pura Indonesia Siap Kelola Bandara IKN dengan Konsep "Multi Airport System"
- Amortisasi: Pengertian, Tujuan, Jenis, dan Bedanya dengan Depresiasi
- Kilas Balik Kala Sri Mulyani "Terpental" dari Posisi Menkeu di Era SBY
- Gandeng Kredivo, Bayar Tiket MRT Jakarta Bisa Pakai "Paylater"
- Mengenal Debit dan Kredit dalam Akuntansi: Pengertian dan Perbedaannya
- Buruh Ingatkan, Rencana Aturan Kemasan Rokok Polos Bisa Matikan Industri Tembakau Nasional
- Profil Amran Sulaiman, Menteri Kesayangan Prabowo yang Berpotensi Jadi Mentan Lagi
- Pada 2029, INTI Targetkan Bangun Pemantau Frekuensi Radio di 500 Titik
- Bakal Jadi Menteri Keuangan di Tiga Presiden Berbeda, Ini Profil Sri Mulyani
- Perkara Tak Mudah Dedolarisasi bagi China
- Sudah Ada Puluhan Perusahaan Siap Impor Jutaan Ekor Sapi untuk Makan Bergizi Gratis
- 6 Fungsi APBD Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003
- Kelas Menengah Rentan Turun Kelas, Pembatasan Pertalite Perlu Dipertimbangkan
- 6 Jenis Pengeluaran Pemerintah Daerah dan Penjabarannya
- Imbas Pemangkasan Bandara Internasional, Angkasa Pura Bikin Konsep Regionalisasi