pattonfanatic.com

Buru Para Pengemplang BLBI, Di Era Prabowo Bakal Ada Komite Khusus

Satgas BLBI Sita Aset di Tangerang
Lihat Foto

JAKARTA, - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) dibentuk pada 2021 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021.

Namun, pemerintah berencana membentuk komite khusus untuk menggantikan Satagas BLBI pada tahun depan. Pasalnya, masa kerja Satgas BLBI akan berakhir pada 31 Desember 2024.

Lantas seperti apa perjalanan Satgas BLBI selama ini? Berikut rangkumannya berdasarkan catatan .

Baca juga: Siapa Marimutu Sinivasan? Obligor Kakap BLBI yang Diduga Mau Kabur ke Malaysia

Latar Belakang Pembentukan Satgas BLBI

Pada 1997-1998, Indonesia mengalami krisis keuangan yang menyebabkan banyak bank mengalami kesulitan.

Kemudian, pemerintah dipaksa untuk melakukan penjaminan atau blanket guarantee kepada semua bank di Indonesia. Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, Bank Indonesia (BI) menggelontorkan bantuan likuiditas kepada bank yang mengalami kesulitan.

Bantuan likuiditas itu dibiayai dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) yang diterbitkan oleh pemerintah. Sampai saat ini, SUN masih dipegang oleh BI. Dalam situasi itu, banyak bank mengalami penutupan, penggabungan (merger), bahkan akuisisi.

Pemerintah merinci, setidaknya ada 48 obligor dan debitur yang memiliki kewajiban pembayaran utang kepada negara. Secara keseluruhan, besaran utang yang ditagih kepada para obligor dan debitur BLBI adalah senilai Rp 110,45 triliun.

Untuk mengetahui lebih lanjut terkait kasus BLBI dapat dibaca di sini

Dibentuk 2021

Dari kasus itulah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satgas BLBI untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI.

Dalam Keppres Nomor 6 Tahun 2021, Satgas BLBI dapat menagih hak negara yang berasal dari dana BLBI di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana BLBI.

Adapun segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas BLIBI dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Keuangan.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sempat mengungkapkan, selama lima bulan pembentukannya, Satgas BLBI telah mengumpulkan uang milik negara hingga Rp 313,9 miliar dari obligor.

Obligor merupakan pemilik bank yang mendapat dana BLBI guna membantu bank agar tidak kolaps saat terjadi krisis moneter.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat