Penjualan Kertas Karton Dupleks Menurun, KADI Lakukan Penyelidikan Dugaan "Dumping"
JAKARTA, - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan anti-dumping impor produk kertas karton kemasan dupleks atau duplex board dari Korea Selatan, Taiwan, dan Malaysia.
Penyelidikan dimulai berdasarkan pada permohonan yang diajukan oleh PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk yang mewakili industri dalam negeri sebagai pemohon.
Dari bukti awal yang disampaikan pemohon, terdapat indikasi dumping produk kertas karton dupleks dan kerugian material yang dialami pemohon.
Baca juga: Tuduhan Anti-Dumping Udang Ancam Ratusan Ribu Pekerja
Selain itu, ada hubungan sebab-akibat antara kerugian yang dialami pemohon dengan impor dumping dari negara tertuduh, yakni Korsel, Taiwan, dan Malaysia.
“Berdasarkan informasi dari pemohon, kerugian dapat dilihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri yang mengalami penurunan selama periode 2021 hingga 2023,” kata Ketua KADI Danang Prasta Danial dalam keterangan tertulis, Kamis (12/9/2024).
Danang mengatakan, beberapa kerugian tersebut antara lain menurunnya penjualan, laba, harga dalam negeri, volume produksi, pangsa pasar, produktivitas, kapasitas terpakai, jumlah tenaga kerja, Return on Investment (RoI), dan kemampuan meningkatkan modal.
Baca juga: Masuk AS, Udang Indonesia Kena Bea Masuk Anti-Dumping 6,3 Persen
Danang menambahkan, KADI juga telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan kepada pihak-pihak terkait seperti industri dalam negeri, importir, eksportir atau produsen yang diketahui, dan perwakilan pemerintahan di negara bersangkutan.
“Bagi pihak lainnya yang belum diketahui dalam permohonan penyelidikan, KADI memberikan kesempatan kepada para pihak tersebut untuk ikut berpartisipasi dalam penyelidikan,” ujar Danang.
Adapun komoditas tersebut mencakup dua kode Sistem Harmonisasi (Harmonized System/HS) delapan digit, yaitu ex.4810.32.90 dan ex.4810.92.90 berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2022.
Baca juga: Menakar Bea Masuk Anti-Dumping, Melindungi Produsen atau Konsumen?
Terkini Lainnya
- Cara Cek Lokasi ATM BRI Terdekat via HP
- Cara Bayar Cicilan KPR BRI, BNI, dan BTN via Mobile Banking
- Cara Mudah Menghitung Zakat Penghasilan
- Japfa Comfeed Tebar Dividen Interim Rp 813,93 Miliar, Cek Jadwalnya
- Mentan Targetkan Merauke Jadi Laboratorium Raksasa Pertanian Modern
- Sido Muncul Gelar Operasi Katarak Gratis untuk 150 Masyarakat di Banjarnegara
- Daftar Kereta Api Paling Laris Sepanjang 2024, Siapa Juaranya?
- Rencana Kemendag: UMKM RI Bisa Jualan ke Filipina Nebeng Amazon
- Kabar Gembira untuk Warga Solo, Simpang Joglo Beroperasi 1 November
- Eks Gubernur BI Soedrajat Dwiwandono Dapat Penghargaan Wirakarya Adhitama FEB UI
- BNI dan Garuda Indonesia Tebar Bonus hingga 25.000 GarudaMiles
- RI Berpeluang Jadi Produsen Elektronik Rumah Tangga Terbesar Kedua Setelah China
- Prodia StemCell Gandeng BRIN Kembangkan Terapi Regeneratif
- Respons Para Menteri Jokowi saat Ditanya Kans Masuk Kabinet Prabowo
- Bus Wisata Monas Explorer 2 Baru Diresmikan, Cek Rute dan Jadwalnya
- Mentan Targetkan Merauke Jadi Laboratorium Raksasa Pertanian Modern
- Cara Transfer BTN ke DANA via BTN Mobile
- Cara Transfer BRI ke DANA via Aplikasi BRImo
- Perusahaan Dalam dan Luar Negeri Siap Pasok Sapi untuk Program Makan Bergizi Gratis
- Kementan Dapat Tambahan Anggaran 2025 Rp 21,49 Triliun, untuk Cetak Sawah hingga Program Makan Bergizi Gratis
- Mantan Bos Gojek Andre Soelistyo Kembali Jual Saham GOTO