pattonfanatic.com

Apa Itu Sukuk Negara? Ini Penjelasan dan Karakteristiknya

Ilustrasi investasi. Apa itu Sukuk Negara. Sukuk Negara atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) adalah.
Lihat Foto

- Dalam dunia investasi yang semakin beragam, Sukuk Negara muncul sebagai pilihan menarik bagi investor yang mencari instrumen keuangan berprinsip syariah. Instrumen ini menjadi alternatif obligasi konvensional.

Tak hanya menawarkan potensi keuntungan, Sukuk Negara menawarkan peluang bagi investor untuk berpartisipasi dalam pembiayaan proyek pemerintah dan infrastruktur tanpa melanggar aturan agama.

Sukuk Negara atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah telah menerbitkan SBSN sejak tahun 2008. Hingga saat ini, Sukuk Negara telah menjadi salah satu instrumen pembiayaan utama APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

 

Baca juga: SBSN, SUN, dan SBN, Apa Bedanya?

Penawaran produk Sukuk Negara atau SBSN

Sukuk Negara atau SBSN termasuk dalam Surat Berharga Negara (SBN). SBN adalah dokumen yang memiliki nilai uang dan fungsi utamanya sebagai legitimasi atas kepemilikan hak tertentu dan bisa digunakan untuk keperluan transaksi.

Produk SBSN atau Sukuk Negara ditawarkan secara ritel oleh pemerintah kepada masyarakat. Masyarakat dapat melakukan pembelian investasi SBSN saat masa penawaran berlangsung.

Lebih lanjut, di kategori syariah, instrumen investasi yang bisa dipilih ada Sukuk Ritel, Sukuk Tabungan,d an Cash Waqf Linked Sukuk Ritel (CWLS Ritel).

Baca juga: Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Untuk investasi Sukuk Ritel (SR), memiliki tingkat imbalan atau kupon tetap dan dibayarkan setiap bulan. Instrumen ini bisa diperdagangkan di pasar sekunder.

Sementara itu, Sukuk Tabungan (ST) mempunyai tingkat imbalan mengambang dan tidak bisa diperdagangkan di pasar sekunder.

Produk Cash Waqf Linked Sukuk Ritel atau juga dikenal sebagai Sukuk Wakaf Ritel adalah investasi wakaf uang pada sukuk negara yang imbalannya disalurkan untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan ekonomi.

Baca juga: Apa Itu Sukuk Ritel? Ini Penjelasannya

Perjalanan Sukuk Negara atau SBSN

Kemenkeu menuliskan, Sukuk Negara pertama kali diterbitkan dengan nama Islamic Fixed Rare (IFR) pada 26 Agustus 2008. Saat itu, IFR dijual dengan metode book building, lelang, dan private placement.

Setelah penerbitan perdana IFR pada Agustus 2008, pemerintah kembali menerbitkan SBSN pada Januari 2009 yaitu Sukuk Ritel seri SR-01 dengan target investor individu Warga Negara Indonesia (WNI).

Penjualan Sukuk Ritel kepada investor ini dilakukan melalui agen penjual dengan menggunakan akad ijarah sale and leased back.

Baca juga: Sukuk Tabungan adalah Apa? Ini Pengertian dan Keuntungannya

Sukuk Negara memiliki karakteristik yang berbeda dengan Surat Utang Negara (SUN). Sukuk adalah pernyataan kepemilikan terhadap suatu aset atau proyek yang menjadi underlying penerbitan sukuk sedangkan SUN merupakan surat pernyataan utang.

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002, SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara sesuai dengan masa berlakunya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat