pattonfanatic.com

Pentingnya Pasang "Stop Loss" dalam Investasi Saham

Ilustrasi saham, pasar saham, transaksi saham.
Lihat Foto

JAKARTA, - Selayaknya instrumen investasi yang lain, investasi di pasar saham tentu juga memiliki risiko. Namun, investor dapat memasang stop loss untuk dapat memilimalkan potensi risiko yang ada di pasar saham.

Head of Investment Information Mirae Asset Martha Christina menyarankan, investor pasar saham untuk memasang stop loss dalam perdagangan.

Secara sederhana, stop loss merupakan perintah yang berisi instruksi untuk membeli atau menjual sekuritas saat harganya mencapai titik tertentu. Stop loss ini akan membantu investor untuk membatasi potensi kerugian sekaligus mengakomodasi fluktuasi pasar yang normal.

Baca juga: Saham Nyangkut, Ini Langkah yang Harus Dilakukan

"Jadi kalau memang pilihan investasi kita sudah turun lebih dari 20 persen, ada baiknya dievaluasi ulang," ujar dia.

Ia menambahkan, evaluasi ini dapat mencakup apakah investor melakukan kesalahan pemilihan investasi, atau memang sektor pilihan tersebut sedang menghadapi tekanan.

"Jadi membatasi kerugian di paling tidak ya 20 persen, karena kalau satu saham turun udah lebih dari 20 persen kita patut mempertanyakan, ini ada apa," imbuh dia.

Lebih lanjut, Martha berpesan agar investor peka terhadap adanya saham gorengan atau saham dengan pergerakan harga yang tidak wajar di pasar saham. Ciri-ciri saham gorengan adalah fluktuatif dengan frekuensi yang tinggi.

"(Harga) naik atau turun tidak ada berita, tidak ada sebab musabab gitu ya. Ini satu dari sekian banyak ciri saham gorengan," terang dia.

Baca juga: Restrukturisasi Utang Waskita Karya Buka Peluang Lepas Gembok Suspensi Saham

Untuk itu, investor perlu disiplin dalam memantau saham yang menjadi pilihan. Pasalnya, saat ini pergerakan saham berjalan begitu cepat dan menghasilkan perubahan yang juga signifikan.

Sementara itu, Research Analyst Mirae Asset Abyan Habib Yuntoharjo menuturkan, saham gorengan pada dasarnya tidak mengikuti kondisi fundamental.

"Jadi rasio seperti PV EV/EBITDA itu tidak tercermikan pada harga sahamnya," tutup dia.

Sebagai informasi, stop loss adalah istilah yang menggambarkan batasan untuk membatasi kerugian yang dialami oleh trader atau investor, baik ketika membeli atau menjual saham.

Stop loss adalah perintah yang diberikan kepada broker untuk membeli atau menjual saham ketika mencapai harga tertentu. Dengan demikian, investor dapat mengurangi kerugian akibat membeli atau menjual saham tertentu.

Misalnya, investor menetapkan stop loss order 10 persen di bawah harga beli saham. Artinya, investor membatasi kerugian hingga 10 persen.

Baca juga: Mantan Bos Gojek Andre Soelistyo Kembali Jual Saham GOTO

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat