Pemerintah "Gaspol" Belanja untuk Jaga Pertumbuhan Ekonomi
JAKARTA, - Pemerintah telah merancang strategi untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi nasional di level 5 persen hingga akhir 2024.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan saat ini pertumbuhan ekonomi masih relatif aman di angka 5 persen dengan inflasi sebesar 2,5 persen.
"Yang bisa kita genjot adalah belanja pemerintah, biasanya kan 95 persen, kalau bisa kita genjot lebih baik," ungkap Airlangga di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, pada Jumat (13/9/2024).
Baca juga: Apindo Sebut Thomas Djiwandono Cocok Jadi Menteri Ekonomi Prabowo
Sebagai langkah konkret, pemerintah akan mendorong belanja kementerian dan lembaga untuk memberikan stimulus bagi perekonomian nasional.
Selain itu, kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti dan otomotif juga akan diterapkan.
Kebijakan ini ditujukan untuk kelas menengah, diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat pada kuartal keempat tahun ini.
"Semuanya digenjot di kuartal IV ini sehingga pertumbuhan terjaga 5 persen," kata dia.
Baca juga: Penurunan Konsumsi Kelas Menengah Bisa Hambat Target Ekonomi Prabowo
Revisi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Di samping itu, pemerintah berencana untuk merevisi besaran manfaat pada program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat ini akan ditingkatkan menjadi 45 persen selama enam bulan.
JKP merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Benefit kehilangan pekerjaan yang biasanya 45 persen selama 3 bulan dan 25 persen selama 3 bulan berikutnya itu disamakan semua 45 persen," jelas Airlangga.
Pemerintah juga akan menambah biaya pelatihan kerja bagi peserta JKP dari Rp 1 juta menjadi Rp 2,4 juta.
Selain itu, cakupan peserta JKP akan diperluas sehingga pekerja dengan status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dapat menjadi peserta JKP.
"Diperluas lagi kriterianya, ini akan disiapkan PP dan Permenaker," imbuhnya.
Baca juga: Deflasi Lagi: Ekonomi Indonesia Masih Lesu Terkendali
Aturan Perpanjangan PPN DTP Segera Diterbitkan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga memastikan bahwa aturan terkait perpanjangan insentif PPN DTP 100 persen untuk properti hingga Desember 2024 akan segera diterbitkan.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, menyampaikan bahwa kebijakan yang seharusnya berakhir pada Juni 2024 ini akan resmi diperpanjang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru.
"Beberapa waktu ini kan juga akan ada beberapa aturan seperti PPN DTP untuk perumahan yang sudah ditunggu-tunggu, 1-2 hari ini akan selesai," ujarnya saat media briefing di Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Baca juga: Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Prabowo Dinilai Perlu Batu Loncatan
Terkini Lainnya
- Pertamina Siapkan Ekosistem Bioetanol untuk Transisi Energi
- Apa Itu Stock Split: Pengertian dan Manfaatnya Bagi Investor
- Ekosistem Digital Makin Canggih, Bank Mandiri dan KAI Hadirkan Pembayaran Nontunai
- Kemendag Catat Mayoritas Harga Komoditas Produk Pertambangan Naik Per Oktober 2024
- LRT Buka Suara Soal Gangguan Perjalanan di Stasiun Dukuh Atas
- Cara Sampoerna Membangun Ekonomi Berkelanjutan lewat Program Pendampingan UMKM
- Harga Beras di Tingkat Eceran Maupun Grosir Naik Ketika Harga Gabah Turun
- DesktopIP dan Maju Maritim Indonesia Luncurkan MDI, Dorong Digitalisasi Maritim Nasional
- Bos OJK Sebut Sektor Keuangan Stabil di Tengah Tren Pelonggaran Kebijakan Moneter
- PMI Kembali Alami Kontraksi, Menperin Singgung Kebijakan Pemerintah yang Belum Pro Industri Dalam Negeri
- Masuk Tahap Akhir, OJK Tetap Minta Jiwasraya Tangani Nasabah Penolak Restrukturisasi
- Perusahaan Gas Samator Resmikan Pabrik di KIT Batang
- GoTo Impact Foundation Gelar “GIF Innovation Day” untuk Dorong Lahirnya Inovasi Lokal
- Tumbuhkan Investasi, PGN Dukung Akselerasi Pemanfaatan Pipa Cisem Tahap II
- Apa Itu Prinsip 50/30/20 dalam Mengatur Keuangan?
- IHSG Tutup Pekan di Zona Hijau, Rupiah Menguat
- Bappenas Dorong Partisipasi Swasta di World Expo 2025 Osaka
- "Gig Economy" atau Kelas Pekerja Informal?
- Usai Diretas, Indodax Masih Belum Bisa Diakses
- Manfaat Uang Tunai JKP Akan Naik Selama 6 Bulan