pattonfanatic.com

Pemerintah "Gaspol" Belanja untuk Jaga Pertumbuhan Ekonomi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di The St. Regis Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Lihat Foto

JAKARTA, - Pemerintah telah merancang strategi untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi nasional di level 5 persen hingga akhir 2024.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan saat ini pertumbuhan ekonomi masih relatif aman di angka 5 persen dengan inflasi sebesar 2,5 persen.

"Yang bisa kita genjot adalah belanja pemerintah, biasanya kan 95 persen, kalau bisa kita genjot lebih baik," ungkap Airlangga di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, pada Jumat (13/9/2024).

 Baca juga: Apindo Sebut Thomas Djiwandono Cocok Jadi Menteri Ekonomi Prabowo

Sebagai langkah konkret, pemerintah akan mendorong belanja kementerian dan lembaga untuk memberikan stimulus bagi perekonomian nasional.

Selain itu, kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti dan otomotif juga akan diterapkan.

Kebijakan ini ditujukan untuk kelas menengah, diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat pada kuartal keempat tahun ini.

"Semuanya digenjot di kuartal IV ini sehingga pertumbuhan terjaga 5 persen," kata dia.

 Baca juga: Penurunan Konsumsi Kelas Menengah Bisa Hambat Target Ekonomi Prabowo

Revisi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Di samping itu, pemerintah berencana untuk merevisi besaran manfaat pada program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat ini akan ditingkatkan menjadi 45 persen selama enam bulan.

JKP merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Benefit kehilangan pekerjaan yang biasanya 45 persen selama 3 bulan dan 25 persen selama 3 bulan berikutnya itu disamakan semua 45 persen," jelas Airlangga.

Pemerintah juga akan menambah biaya pelatihan kerja bagi peserta JKP dari Rp 1 juta menjadi Rp 2,4 juta.

Selain itu, cakupan peserta JKP akan diperluas sehingga pekerja dengan status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dapat menjadi peserta JKP.

"Diperluas lagi kriterianya, ini akan disiapkan PP dan Permenaker," imbuhnya.

 Baca juga: Deflasi Lagi: Ekonomi Indonesia Masih Lesu Terkendali

Aturan Perpanjangan PPN DTP Segera Diterbitkan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga memastikan bahwa aturan terkait perpanjangan insentif PPN DTP 100 persen untuk properti hingga Desember 2024 akan segera diterbitkan.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, menyampaikan bahwa kebijakan yang seharusnya berakhir pada Juni 2024 ini akan resmi diperpanjang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru.

"Beberapa waktu ini kan juga akan ada beberapa aturan seperti PPN DTP untuk perumahan yang sudah ditunggu-tunggu, 1-2 hari ini akan selesai," ujarnya saat media briefing di Jakarta, Rabu (11/9/2024).

 Baca juga: Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Prabowo Dinilai Perlu Batu Loncatan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat