pattonfanatic.com

OJK Beri Sanksi kepada Jiwasraya dan Berdikari Insurance

Logo OJK
Lihat Foto

JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (PT AJS) dan PT Berdikari Insurance (PT BIC).

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menilai kedua perusahaan asuransi tersebut telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian.

"Pengenaan sanksi PKU tersebut merupakan rangkaian proses pengawasan yang dilakukan OJK sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku dengan tujuan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat," kata dia dalam keterangan resmi, Jumat (13/9/2024).

Baca juga: Tren Pelemahan Asuransi Unitlink Berlanjut, AAJI: Kami Tidak Kaget kalau Turun

Ia menambahkan, asuransi Jiwasraya dan Berdikari tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan.

Setelah dikenakannya sanksi ini, maka asuransi Jiwasraya dan Berdikari dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut.

Pembatasan kegiatan usaha tersebut diberlakukan sejak 11 September 2024 sampai dengan perusahaan dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usaha ini.

"Selanjutnya, OJK meminta asuransi Jiwasraya dan Berdikari untuk tetap membuka saluran komunikasi dengan pemegang polis sebagai bentuk pelayanan konsumen atau pemegang polis," ungkap dia.

Baca juga: OJK Minta Jiwasraya Segera Selesaikan Kewajiban ke Pemegang Polis

Sebelumnya, OJK mendorong PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk menyelesaikan penanganan penyelamatan pemegang polis secara komprehensif.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, hingga saat ini mayoritas pemegang polis atau sekitar 99,7 persen menyetujui skema restrukturisasi polis dan telah dialihkan polisnya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).

"Guna mengatasi ketidakmampuan Jiwasraya memenuhi kewajiban kepada pemegang polis, OJK telah meminta manajemen Jiwasraya sejak 2020 untuk menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah mendapatkan persetujuan pemegang saham dengan melibatkan kementerian atau lembaga terkait," kata dia dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner, Jumat (6/9/2024).

Ia menambahkan, RPK dimaksud telah disesuaikan terakhir melalui Rencana Tindak yang disampaikan kepada OJK pada 2023.

"Dengan pertimbangan pada aspek pelindungan pemegang polis," sebut dia.

Baca juga: Premi Asuransi Jiwa Tembus Rp 88,49 Triliun, Bancassurance Jadi Penopang

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat