Didesak Gelar Munaslub, Kadin Sebut Ada Upaya Mengancam Keharmonisan
JAKARTA, - Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia angkat bicara usai didesak untuk menggelar musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) oleh Kadin Daerah dan Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin.
Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia Eka Sastra mengatakan, desakan itu berpotensi menciptakan ketidakharmonisan di internal Kadin.
“Kami selaku Dewan Pengurus Kadin Indonesia melihat upaya ini telah menciptakan situasi yang mengancam keharmonisan organisasi Kadin di seluruh Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan,” kata Eka dalam siaran pers Kadin Indonesia, Jumat (13/9/2024).
Eka menegaskan bahwa sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 tahun 2022 tentang anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid menjabat Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026.
Baca juga: Dihadiri Bamsoet dan Rosan, Munaslub Kadin Lengserkan Arsjad dan Tunjuk Anindya Jadi Ketum
Eka juga mengatakan, organisasi Kadin Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987.
“Dengan begitu, seluruh anggota Kadin, baik Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah UU dan menegakan AD/ART dalam aktivitas organisasi,” tutur Eka.
Sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya bisa digelar apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya.
“Itu pun setelah diberikan dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan. Selain itu, permintaan untuk Munaslub harus diajukan oleh minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa,” kata Eka.
Baca juga: Sebanyak 21 Kadin Provinsi Tolak Munaslub karena Tak Sesuai AD/ART
Sampai saat ini, lanjut Eka, Dewan Pengurus Kadin Indonesia belum pernah menerima surat peringatan terkait adanya pelanggaran yang dilakukan, baik oleh Dewan Pengurus maupun Ketua Umum.
“Karena itu, kami baik di tingkat Provinsi maupun di kabupaten/kota, dan seluruh Anggota Luar Biasa tetap solid dan bersatu, serta dengan tegas menyatakan tidak mendukung Munaslub tersebut, sebab menyalahi AD/ART,” ujar Eka.
Ia mengimbau agar para pihak dapat dengan bijak mengambil sikap bersatu dan mengutamakan kepentingan organisasi demi kemajuan perekonomian nasional.
Menurut Eka tantangan perekonomian ke depan semakin sulit dan tidak dapat tercapai jika dunia usaha tidak bersinergi dan kolaborasi secara inklusif dan gotong royong dalam semangat Bhineka Tunggal Ika.
Diketahui, Pengurus Kadin Daerah dan Anggota Luar Biasa Kadin mendesak segera digelar Munaslub.
Selain oleh pengurus Kadin Daerah, desakan munaslub juga disuarakan pengurus asosiasi pengusaha. Mereka meminta Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia untuk segera menggelar Munaslub.
"Kami para ketua umum Kadin Provinsi yang hadir bersama asosiasi pengusaha sebagai Anggota Luar Biasa Kadin Indonesia, menyikapi dinamika yang terjadi di Kadin Indonesia, mendesak segera digelar Munaslub. Desakan ini demi kepentingan Kadin Indonesia yang kita cintai bersama ke depan," ujar Ketua Kadin Bangka Belitung Thomas Jusman dalam keterangan tertulis, Jumat.
Thomas menyebutkan, Kadin Provinsi seluruh Indonesia bersama pemerintah, harus menjaga dan meneguhkan lembaga Kadin Indonesia dalam berpartisipasi aktif membangun bangsa.
"Kami bersepakat atas dasar mufakat mengusulkan kepada Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia untuk melaksanakan Musyawarah Nasional Luar Biasa Kadin Indonesia,” kata Thomas.
Baca juga: Soal Family Office, Ini Kata Ketua Umum Kadin
Terkini Lainnya
- BI Turunkan Suku Bunga, Apa Dampaknya?
- Menperin Agus: Batik Indonesia Berhadapan dengan Produk-produk Impor...
- BI Luncurkan Aplikasi Kalkulator Hijau, Mudahkan Perbankan dan UMKM Hitung Emisi Karbon
- 10 Tahun Muatan Tol Laut Naik Signifikan, Menhub Instruksikan Terus Ditingkatkan
- Terus Bertambah, OJK Blokir 8.000 Rekening Terkait Judi "Online"
- Gandeng BKSDA, Pertamina Kembangkan Eduwisata Kopi di Marangkayu Kaltim
- Pemindahan ASN ke IKN, Menpan-RB: Keputusan di Pemerintah yang Baru...
- Deflasi 5 Bulan Berturut-turut, BI Nilai Bukan Tanda Ekonomi Melemah
- Lanjutan Sidang Kasus Antam Vs Budi Said, Antam: Jumlah Uang dengan Berat Emas Sudah Sesuai
- Pabrik PV SEG Solar Terbesar di Asia Tenggara Dibangun di KIT Batang
- 5 Kelebihan dan Kekurangan BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta
- Menpan-RB Khawatir Jumlah Tenaga Honorer Kembali "Gemuk" Usai Pilkada 2024
- 30 Contoh BUMS Asing yang Ada di Indonesia
- Naik, Harga Bioetanol Oktober 2024 Jadi Rp 14.144 Per Liter
- 30 Contoh Badan Usaha BUMS: Swasta Lokal dan Asing
- BI Luncurkan Aplikasi Kalkulator Hijau, Mudahkan Perbankan dan UMKM Hitung Emisi Karbon
- Satu Lagi BPR Tumbang, OJK Cabut Izin Nature Primadana Capital
- Emiten Hary Tanoesoedibjo Resmi Akuisisi Tripar Multivision Senilai Rp 300 Miliar
- Bapanas Targetkan Produksi Beras Nasional 35 Juta Ton pada 2025
- Hari Ketiga ISEW 2024, Bahas Tantangan Investasi dan Regulasi pada Proyek Energi Terbarukan
- Libur Panjang, 70.000 Tiket Kereta Cepat Whoosh Sudah Terjual