Satu Lagi BPR Tumbang, OJK Cabut Izin Nature Primadana Capital

JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah mencabut izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital. BPR ini menjadi BPR ke-15 yang dicabut izinnya oleh OJK pada 2024.
Pencabutan izin BPR yang berlokasi di Jalan Raya Bogor KM. 43, Komplek Ruko Graha Cibinong Blok F Nomor 5, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat itu telah dilakukan terhitung sejak Jumat (13/9/2024).
Terkait dengan penutupan tersebut Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai menyiapkan proses pembayaran dana simpanan nasabah yang dijamin. Sekretaris Lembaga LPS, Annas Iswahyudi mengatakan, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Akhir 2024, Fintech Komunal Bidik Deposito Nasabah BPR Rp 15 Triliun
LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja.
"Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Nature Primadana Capital, bersumber dari dana LPS," kata Annas dalam keterangannya, Jumat.
Adapun nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Nature Primadana Capital, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Nature Primadana Capital, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Baca juga: OJK: BPR yang Tersangkut Fraud Tidak Bisa Diselamatkan
"Nasabah PT BPR Nature Primadana Capital diimbau tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank," tutur Annas.
"Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah," sambungnya.
Sebagai informasi, hingga Juli 2024, sudah terdapat 14 BPR yang ditutup dan ditangani oleh BPS. Dengan demikian, BPR Nature Primadana Capital menjadi BPR ke-15 yang tutup dan ditangani oleh LPS.
Baca juga: Banyak Masalah, Masih Akan Ada BPR Ambruk Tahun Ini
Terkini Lainnya
- Menteri Rosan Bantu Carikan Investor untuk IKN Sampai ke Singapura
- Ombudsman Bongkar Masalah Distribusi Elpiji 3 Kg: Stok Tak Merata, Masyarakat Sulit Akses
- [POPULER MONEY] Jadwal dan Cara Cek PenerimaBansos BPNT 2025 | DPR dan Ditjen Pajak Sepakati Gunakan 2 Sistem Perpajakan
- Ketika Lampu Redup dan AC Semakin Hangat di Kementerian BUMN…
- Rahasia Sukses Menurut Steve Jobs: Bukan Soal Bakat, tapi Cara Berpikir
- Muslim LifeFair Bakal Digelar di Revo Mall Bekasi, Tawarkan Diskon hingga 70 Persen
- Dana IPO Bukalapak Parkir di Instrumen Investasi, Benarkah Akan Berubah Haluan?
- PLN Pastikan Sisa Token Listrik Diskon 50 Persen Tidak Hangus Meski Periode Promo Berakhir
- Bahlil Pertimbangkan Aturan Wajibkan Eksportir Batu Bara Gunakan HBA
- Pertamina Produksi 14,5 Juta Barrel BBM Rendah Sulfur untuk Kapal
- Mengapa Orang Kaya Rela Bayar Mahal untuk Terbang dengan Jet Pribadi?
- Tol Terpeka, Tol Terpanjang di Indonesia yang Mendukung Konektivitas Sumatera
- Isu Pengurangan Karyawan Imbas Efisiensi Anggaran, Ini Penjelasan RRI
- KAI Daop 1 Tutup Perlintasan Liar di Lintas Batuceper-Tanah Tinggi
- "Upgrade" Sistem Selesai, BSI Sebut Layanan Aplikasi BYOND Telah Normal
- Ketika Lampu Redup dan AC Semakin Hangat di Kementerian BUMN…
- Rahasia Sukses Menurut Steve Jobs: Bukan Soal Bakat, tapi Cara Berpikir
- Emiten Hary Tanoesoedibjo Resmi Akuisisi Tripar Multivision Senilai Rp 300 Miliar
- Bapanas Targetkan Produksi Beras Nasional 35 Juta Ton pada 2025
- Hari Ketiga ISEW 2024, Bahas Tantangan Investasi dan Regulasi pada Proyek Energi Terbarukan
- Libur Panjang, 70.000 Tiket Kereta Cepat Whoosh Sudah Terjual
- Menakar Potensi Bisnis Waralaba Makanan Asli Indonesia