pattonfanatic.com

Satu Lagi BPR Tumbang, OJK Cabut Izin Nature Primadana Capital

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lihat Foto

JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah mencabut izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital. BPR ini menjadi BPR ke-15 yang dicabut izinnya oleh OJK pada 2024.

Pencabutan izin BPR yang berlokasi di Jalan Raya Bogor KM. 43, Komplek Ruko Graha Cibinong Blok F Nomor 5, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat itu telah dilakukan terhitung sejak Jumat (13/9/2024).

Terkait dengan penutupan tersebut Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai menyiapkan proses pembayaran dana simpanan nasabah yang dijamin. Sekretaris Lembaga LPS, Annas Iswahyudi mengatakan, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Akhir 2024, Fintech Komunal Bidik Deposito Nasabah BPR Rp 15 Triliun

LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja.

"Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Nature Primadana Capital, bersumber dari dana LPS," kata Annas dalam keterangannya, Jumat.

Adapun nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Nature Primadana Capital, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Nature Primadana Capital, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Baca juga: OJK: BPR yang Tersangkut Fraud Tidak Bisa Diselamatkan

"Nasabah PT BPR Nature Primadana Capital diimbau tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank," tutur Annas.

"Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah," sambungnya.

Sebagai informasi, hingga Juli 2024, sudah terdapat 14 BPR yang ditutup dan ditangani oleh BPS. Dengan demikian, BPR Nature Primadana Capital menjadi BPR ke-15 yang tutup dan ditangani oleh LPS.

Baca juga: Banyak Masalah, Masih Akan Ada BPR Ambruk Tahun Ini

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat