PPN Bangun Rumah Sendiri Bakal Naik Tahun Depan, Segini Besarannya
JAKARTA, - Pemerintah akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Atas kebijakan tersebut, salah satu PPN yang akan ikut naik ialah PPN atas kegiatan membangun sendiri, termasuk di dalamnya membangun rumah sendiri.
Pemungutan PPN atas kegiatan membangun sendiri ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022.
"Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri," bunyi pasal 2 ayat 2 PMK Nomor 61/PMK.03/2022.
"Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain," bunyi ayat selanjutnya.
Baca juga: Simulasi Cara Menghitung PPN Bangun Rumah Sendiri
Besaran PPN untuk membangun bangunan sendiri ini dihitung dari hasil perkalian 20 persen dengan tarif PPN pada Pasal 7 ayat 1 UU HPP yang akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Dengan demikian, tarif PPN kegiatan membangun sendiri juga akan naik dari saat ini 2,2 persen menjadi 2,4 persen mulai tahun depan.
"Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak," bunyi Pasal 3 ayat 2 PMK Nomor 61/PMK.03/2022.
Baca juga: Ikut Naik Jadi 11 Persen, Begini Aturan PPN Bangun Rumah
Kemudian, dalam aturan yang sama juga dijelaskan kriteria kegiatan membangun sendiri yang dikenakan PPN ini, yaitu:
- Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/ atau baja;
- Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
- Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.
Baca juga: Insentif PPN DTP 100 Persen Perumahan Diperpanjang sampai Desember 2024
Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud dalam aturan tersebut dapat dilakukan secara:
- Sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu; atau
- Bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 tahun.
Terkini Lainnya
- Mengapa Perlu Pajak Minimum Global 15 Persen?
- Gelar Hackathon, Dirut Sucofindo: Teknologi adalah "Problem Solver"
- [POPULER MONEY] Daftar Kantor Cabang BRI yang Buka Sabtu Minggu | Sri Mulyani Bantah Daya Beli Masyarakat Turun
- Apakah KIS Bisa Digunakan Dimana Saja?
- Cara Mudah Transfer Livin’ by Mandiri ke DANA
- Mengenal Apa Itu Short Selling, Proses, dan Risikonya
- Daftar Emiten yang Bakal Bagi-bagi Dividen pada Oktober 2024
- Pelabuhan Patimban Diklaim Bisa Bantu Atasi Macet Jakarta
- BSI Buka Layanan "Weekend Banking" di 470 Outlet Selama Oktober 2024
- Tak Hanya Toko Kelontong, SRC Juga Bina Ribuan Toko Grosir Jadi Mitra
- Persiapan Munas IX, Kadin Ingatkan Semua Proses Harus Sesuai Aturan
- Catat, Ini Tarif Listrik per kWh Selama Oktober 2024
- Konflik Timur Tengah Memanas, Pengamat Sebut Impor Pangan Bisa Jadi Solusi Redam Kenaikan Harga Pangan
- GASPOL | 10 Tahun Jokowi, Jalan Tol Jadi Primadona: Prabowo Akan Lanjutkan?
- Apa Saja Penyebab Deflasi?
- Mengapa Perlu Pajak Minimum Global 15 Persen?
- Catat, Ini Jadwal CPNS Kemendikbudristek Tahun 2024
- Didesak Gelar Munaslub, Kadin Sebut Ada Upaya Mengancam Keharmonisan
- Satu Lagi BPR Tumbang, OJK Cabut Izin Nature Primadana Capital
- Emiten Hary Tanoesoedibjo Resmi Akuisisi Tripar Multivision Senilai Rp 300 Miliar
- Bapanas Targetkan Produksi Beras Nasional 35 Juta Ton pada 2025