7 Perbedaan Pajak dan Retribusi Paling Mendasar
- Ada beberapa perbedaan pajak dan retribusi. Pajak dan retribusi merupakan dua istilah yang sering muncul dalam konteks keuangan negara dan pemerintah.
Keduanya berhubungan dengan pungutan yang dilakukan oleh negara atau pemerintah daerah, namun terdapat beberapa perbedaan mendasar antara pajak dan retribusi, baik dari segi definisi, dasar hukum, subjek, hingga penggunaannya.
Pajak adalah kontribusi wajib dari warga negara kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, tanpa imbalan langsung. Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum negara, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lainnya.
Retribusi adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat sebagai imbalan atas jasa atau layanan tertentu yang diberikan secara langsung. Dengan kata lain, retribusi diberikan sebagai kompensasi atas pemanfaatan fasilitas atau layanan yang disediakan pemerintah.
Baca juga: 16 Contoh Pajak Daerah, Baik Provinsi maupun Kabupaten Kota
Perbedaan pajak dan retribusi
Dilansir dari buku Kebijakan Adminstrasi dan Perpajakan Daerah di Indonesia (2021) yang ditulis Chairil Anwar Pohan, berikut beda pajak dan retribusi:
Perbedaan | Pajak | Restribusi |
Dasar hukum | UU Nomor 36 Tahun 2008, UU Nomor 7 Tahun 2021, serta UU Nomor 10 Tahun 2020 | |
Pemaksaan | Pajak dapat dipaksakan, karena bersifat wajib | Retribusi dapat dipaksakan kepada mereka yang mendapat manfaat ekonomis |
Manfaat | Tidak dirasakan langsung | Dirasakan langsung |
Fungsi | Membiayai pengeluaran negara dan masuk APBN | Membiayai pengeluaran umum yang berkaitan dengan retribusi, dan masuk APBD |
Penerima | Pemerintah pusat dan daerah | Pemerintah daerah |
Subjek | Pajak dibebankan kepada semua warga negara yang memenuhi kriteria tertentu | Retribusi dikenakan kepada individu atau badan yang menggunakan layanan atau fasilitas tertentu yang disediakan oleh pemerintah. |
Penggunaan | Pajak untuk pembangunan | Restribusi digunakan untuk pembangunan fasilitas umum di daerah |
Baca juga: 7 Contoh Pajak yang Termasuk Pajak Pusat
Penjelasan detail bedanya pajak dan retribusi
1. Definisi
Perbedaan pajak dan retribusi pertama adalah dari sisi pengertiannya. Pajak adalah kontribusi wajib dari warga negara kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, tanpa imbalan langsung.
Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum negara, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lainnya.
Retribusi adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat sebagai imbalan atas jasa atau layanan tertentu yang diberikan secara langsung.
Dengan kata lain, retribusi diberikan sebagai kompensasi atas pemanfaatan fasilitas atau layanan yang disediakan pemerintah.
2. Dasar hukum
perbedaan pajak dan retribusi kedua adalah dasar hukumnya. Pajak diatur dalam undang-undang, baik di tingkat nasional maupun daerah. Misalnya, di Indonesia, pajak-pajak nasional seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diatur oleh Undang-Undang yang berbeda-beda, sementara pajak daerah diatur oleh peraturan daerah.
Retribusi, khususnya retribusi daerah, diatur dalam peraturan daerah masing-masing. Dasar hukum untuk retribusi biasanya disesuaikan dengan layanan atau fasilitas yang disediakan oleh pemerintah daerah, seperti retribusi parkir, retribusi sampah, dan lain-lain.
Baca juga: Insentif Pemungutan Pajak dan Restribusi Daerah Termasuk Kelompok Apa?
3. Subjek pungutan
Beda pajak dan restribusi juga terkait subjeknya. Pajak dibebankan kepada semua warga negara yang memenuhi kriteria tertentu, misalnya memiliki penghasilan di atas jumlah tertentu untuk Pajak Penghasilan (PPh) atau memiliki properti untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Retribusi dikenakan kepada individu atau badan yang menggunakan layanan atau fasilitas tertentu yang disediakan oleh pemerintah. Misalnya, ketika seseorang memanfaatkan parkir umum yang disediakan oleh pemerintah daerah, dia akan dikenakan retribusi parkir.
4. Tujuan dan penggunaan
Bedanya pajak dan restribusi juga terdapat pada penggunaannya. Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum negara. Dana yang terkumpul dari pajak tidak langsung dikaitkan dengan manfaat yang diterima oleh individu pembayar pajak.
Pajak digunakan untuk mendanai berbagai program dan proyek pemerintah yang bersifat umum, seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan lainnya.
Retribusi lebih spesifik penggunaannya. Hasil dari retribusi biasanya digunakan untuk menutupi biaya pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah. Misalnya, retribusi kebersihan digunakan untuk mendukung layanan pengelolaan sampah dan kebersihan di suatu wilayah.
5. Imbalan
Perbedaan pajak dan retribusi juga terletak pada manfaat langsungnya. Pajak tidak memberikan imbalan langsung kepada pembayar pajak.
Meskipun warga negara membayar pajak, mereka tidak akan menerima manfaat yang spesifik atau langsung dari pembayaran tersebut. Sebagai gantinya, pajak digunakan untuk membiayai kepentingan publik secara luas.
Retribusi, sebaliknya, memiliki imbalan langsung. Ketika seseorang membayar retribusi, ia mendapatkan layanan atau fasilitas secara langsung sebagai imbalan. Misalnya, retribusi pasar yang dikenakan kepada pedagang yang menggunakan fasilitas pasar yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Baca juga: 6 Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi Lainnya
6. Sifat pungutan
Bedanya pajak dan restribusi juga bisa dilihat dari sifat pemungutannya. Pajak bersifat memaksa, artinya warga negara yang memenuhi syarat wajib membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak membayar pajak bisa berakibat sanksi hukum, seperti denda atau bahkan hukuman penjara dalam beberapa kasus.
Retribusi bersifat opsional dalam arti bahwa seseorang hanya dikenakan retribusi jika memanfaatkan layanan atau fasilitas tertentu. Jika tidak menggunakan fasilitas tersebut, maka tidak ada kewajiban untuk membayar retribusi.
7. Contoh
Pajak: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Retribusi: Retribusi parkir, retribusi kebersihan, retribusi pelayanan kesehatan di puskesmas.
Kesimpulan
Secara garis besar, perbedaan pajak dan retribusi terletak pada sifat pungutannya dan penggunaan hasil pungutan tersebut. Pajak bersifat memaksa tanpa imbalan langsung kepada wajib pajak, dan digunakan untuk kepentingan umum.
Sementara itu, retribusi lebih terkait dengan pembayaran atas layanan atau fasilitas yang digunakan secara langsung, sehingga memiliki imbalan bagi pihak yang membayarnya.
Keduanya memiliki peran penting dalam mendukung operasional pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta berkontribusi pada pembangunan nasional.
Baca juga: 4 Sumber Pendapatan Asli Daerah, Pajak Daerah Jadi yang Terbesar
Terkini Lainnya
- Ketika Jokowi Bercerita Kepuasan Publik Terhadap Kinerjanya Anjlok Karena Harga BBM Naik
- Bangun Jalan Desa 366.000 Km, Jokowi: Masih Kurang, Harusnya 2-3 Kalinya...
- Akuisisi NET TV Oleh MD Entertainment Ditargetkan Selesai Akhir Oktober 2024
- Kala Pemerintah Berencana Turunkan PPh Badan dan Naikkan PPN
- Soal Pembangunan IKN, Jokowi: Butuh Waktu dan Proses untuk Membangun Ibu Kota Besar
- Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Infrastruktur hingga Kesehatan untuk Korban Bencana Papua Nugini
- Paxel Kantongi Sertifikasi Halal Logistik
- Dituding AS Ada Kerja Paksa di Industri Nikel Indonesia, Bahlil: Hanya "Black Campaign"
- 5 Penyedia Dompet Digital Kena Tegur karena Fasilitasi Judi "Online", Transaksi Paling Tinggi Rp 5,4 triliun
- BUMN Danareksa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1-S2, Simak Persyaratannya
- Kawal Penyelesaian 8 Koperasi Bermasalah, Kemenkop-UKM: KSP Indosurya dkk Baru Bayar Rp 3,4 T dari Total Tagihan Rp 26 T
- 360Kredi: Gaya Hidup "FOMO" Membawa Ketergantungan terhadap Utang Tidak Produktif
- Kemenkop-UKM Bubarkan 82.000 Koperasi Bermasalah sejak 2014
- Prepaid Artinya Apa dan Bagaimana Cara Kerjanya?
- Kenali 4 Modus Penipuan Mengatasnamakan Ditjen Pajak
- Long Weekend, Ini Daftar Kereta Api Tambahan dan Rutenya
- Naik Rp 10.000, Cek Harga Emas Antam Terbaru Sabtu 14 September 2024
- Harga Bahan Pokok Sabtu 14 September 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni
- Manuver BI Menjaga Rupiah dan Mendorong Ekonomi
- [POPULER MONEY] Daftar Kereta Tarif "Go Show" dari Jakarta | Kendaraan Tertentu Bakal Dilarang Pakai BBM Subsidi