pattonfanatic.com

Apa Itu Retribusi: Definisi, Jenis, Contoh, dan Bedanya dengan Pajak

Retribusi adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah, di mana ada sejumlah perbedaan pajak dan retribusi.
Lihat Foto

- Retribusi adalah salah satu bentuk pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah kepada individu atau badan yang memanfaatkan layanan atau fasilitas yang disediakan.

Merujuk pada UU Nomor 28 Tahun 2009, retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah bagi kepentingan individu maupun badan.

Dalam konteks keuangan negara, retribusi berbeda dengan pajak, karena pungutan ini memberikan imbalan langsung berupa jasa atau layanan kepada pembayarnya.

Retribusi bertujuan untuk menutupi biaya operasional layanan yang diberikan oleh pemerintah, baik di tingkat daerah maupun nasional.

Baca juga: 7 Perbedaan Pajak dan Retribusi Paling Mendasar

Apa itu retribusi?

Retribusi daerah adalah pungutan yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas jasa atau pemberian izin tertentu kepada masyarakat.

Berbeda dengan pajak yang bersifat umum dan wajib, retribusi hanya dibebankan kepada mereka yang memanfaatkan jasa, fasilitas, atau layanan pemerintah.
Dengan kata lain, retribusi adalah pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat sebagai kompensasi atas manfaat langsung yang diperoleh.

Retribusi bersifat imbal balik, artinya ketika seseorang membayar retribusi, mereka menerima layanan atau fasilitas tertentu dari pemerintah.

Contoh sederha retribusi daerah adalah ketika seseorang membayar retribusi parkir, mereka mendapatkan hak untuk menggunakan fasilitas parkir yang dikelola oleh pemerintah.

Baca juga: Apa Perbedaan Pajak dan Retribusi?

Dasar hukum retribusi

Di Indonesia, retribusi diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, baik di tingkat nasional maupun daerah. Secara umum, retribusi diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Selain itu, pemerintah daerah berwenang untuk membuat peraturan daerah (Perda) terkait jenis dan tarif retribusi yang berlaku di wilayah mereka masing-masing.

Dengan adanya dasar hukum yang jelas, pemerintah daerah memiliki otoritas untuk menetapkan dan memungut retribusi dari masyarakat, serta memastikan bahwa dana yang terkumpul digunakan untuk memperbaiki layanan publik yang ada.

Jenis-jenis retribusi

Retribusi dapat dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan jenis layanan atau fasilitas yang diberikan oleh pemerintah. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, terdapat tiga jenis retribusi di Indonesia:

Baca juga: 4 Sumber Pendapatan Asli Daerah, Pajak Daerah Jadi yang Terbesar

1. Retribusi jasa umum

Jasa umum retribusi adalah pungutan yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan umum. Layanan ini umumnya tidak bertujuan untuk mencari keuntungan, melainkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara langsung.

Contoh dari retribusi jasa umum meliputi:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat