Apa Itu Retribusi: Definisi, Jenis, Contoh, dan Bedanya dengan Pajak
- Retribusi adalah salah satu bentuk pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah kepada individu atau badan yang memanfaatkan layanan atau fasilitas yang disediakan.
Merujuk pada UU Nomor 28 Tahun 2009, retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah bagi kepentingan individu maupun badan.
Dalam konteks keuangan negara, retribusi berbeda dengan pajak, karena pungutan ini memberikan imbalan langsung berupa jasa atau layanan kepada pembayarnya.
Retribusi bertujuan untuk menutupi biaya operasional layanan yang diberikan oleh pemerintah, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Baca juga: 7 Perbedaan Pajak dan Retribusi Paling Mendasar
Apa itu retribusi?
Retribusi daerah adalah pungutan yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas jasa atau pemberian izin tertentu kepada masyarakat.
Berbeda dengan pajak yang bersifat umum dan wajib, retribusi hanya dibebankan kepada mereka yang memanfaatkan jasa, fasilitas, atau layanan pemerintah.
Dengan kata lain, retribusi adalah pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat sebagai kompensasi atas manfaat langsung yang diperoleh.
Retribusi bersifat imbal balik, artinya ketika seseorang membayar retribusi, mereka menerima layanan atau fasilitas tertentu dari pemerintah.
Contoh sederha retribusi daerah adalah ketika seseorang membayar retribusi parkir, mereka mendapatkan hak untuk menggunakan fasilitas parkir yang dikelola oleh pemerintah.
Baca juga: Apa Perbedaan Pajak dan Retribusi?
Dasar hukum retribusi
Di Indonesia, retribusi diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, baik di tingkat nasional maupun daerah. Secara umum, retribusi diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Selain itu, pemerintah daerah berwenang untuk membuat peraturan daerah (Perda) terkait jenis dan tarif retribusi yang berlaku di wilayah mereka masing-masing.
Dengan adanya dasar hukum yang jelas, pemerintah daerah memiliki otoritas untuk menetapkan dan memungut retribusi dari masyarakat, serta memastikan bahwa dana yang terkumpul digunakan untuk memperbaiki layanan publik yang ada.
Jenis-jenis retribusi
Retribusi dapat dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan jenis layanan atau fasilitas yang diberikan oleh pemerintah. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, terdapat tiga jenis retribusi di Indonesia:
Baca juga: 4 Sumber Pendapatan Asli Daerah, Pajak Daerah Jadi yang Terbesar
1. Retribusi jasa umum
Jasa umum retribusi adalah pungutan yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan umum. Layanan ini umumnya tidak bertujuan untuk mencari keuntungan, melainkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara langsung.
Contoh dari retribusi jasa umum meliputi:
Terkini Lainnya
- 6 Jenis Belanja Daerah: Belanja Pegawai, Bansos, hingga Hibah
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 1 Oktober 2024
- Intip Gaji Anggota DPR RI yang Baru Dilantik Hari Ini
- LRT Jabodebek Buka Peluang Kerja Sama "Branding" di Kereta dan Stasiun
- Urgensi Revitalisasi Program "Food Estate"
- Kemenperin Berharap Perbankan Segera Turunkan Suku Bunga Kredit
- 3 Sumber Penerimaan Daerah: PAD, Dana Perimbangan, dan Pendapatan Lain
- Harga Semua BBM Shell Turun per 1 Oktober 2024, Cek Rinciannya!
- Kurs Rupiah Hari Ini di 5 Bank Besar
- APBD adalah Singkatan dari Apa? Simak Penjelasannya
- Soal Penerbitan Izin Usaha, Menteri Investasi: 3-5 Hari Saja, Kalau Tidak, Kami yang Dikomplain Terus...
- IHSG Bangkit di Awal Perdagangan, Rupiah Melemah
- Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 12.000, Simak Detail Harga Selasa 1 Oktober 2024
- Elon Musk Mau Investasi Rp 22,84 Triliun di Vietnam
- Inflasi Tahunan September 2024 Diprediksi Turun
- Harga BBM Pertamina Turun per 1 Oktober 2024, Pertamax Jadi Rp 12.100 Per Liter
- Tegas Terapkan Prinsip ESG, Bank Mandiri Masuk Peringkat World’s Best Companies 2024 Majalah Time
- 7 Perbedaan Pajak dan Retribusi Paling Mendasar
- Long Weekend, Ini Daftar Kereta Api Tambahan dan Rutenya
- Naik Rp 10.000, Cek Harga Emas Antam Terbaru Sabtu 14 September 2024
- Harga Bahan Pokok Sabtu 14 September 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni