Jenis Retribusi Daerah dan Masing-masing Contohnya
- Ada beberapa jenis retribusi daerah. Retribusi daerah adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat sebagai imbalan atas pelayanan atau penggunaan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah daerah.
Retribusi adalah salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat daerah.
Di Indonesia, pungutan retribusi diatur oleh berbagai peraturan, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan jenis-jenis retribusi sesuai kebutuhan lokal melalui Peraturan Daerah (Perda).
Baca juga: Apa Itu Retribusi: Definisi, Jenis, Contoh, dan Bedanya dengan Pajak
Jenis retribusi daerah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jenis retribusi daerah dibagi menjadi tiga kategori utama:
1. Retribusi Jasa Umum
Jenis retribusi daerah ini dikenakan atas pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan dan manfaat umum. Contohnya:
- Retribusi pelayanan kesehatan.
- Retribusi persampahan atau kebersihan.
- Retribusi parkir di tepi jalan umum.
- Retribusi penggunaan laboratorium daerah.
2. Retribusi Jasa Usaha
Jenis retribusi daerah ini dikenakan atas pelayanan yang bersifat komersial atau usaha yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Contoh-contohnya termasuk:
- Retribusi penggunaan aset daerah, seperti sewa gedung atau fasilitas olahraga.
- Retribusi tempat wisata yang dikelola oleh pemerintah daerah.
- Retribusi terminal atau pasar.
3. Retribusi Perizinan Tertentu
Jenis retribusi daerah ini dikenakan atas pemberian izin kepada pihak tertentu untuk melakukan kegiatan tertentu yang diatur oleh pemerintah daerah. Beberapa contoh dari retribusi jenis ini adalah:
- Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Retribusi izin gangguan.
- Retribusi izin usaha perikanan.
Baca juga: 6 Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi Lainnya
Fungsi dan manfaat retribusi daerah
Retribusi daerah berfungsi sebagai salah satu sumber pendapatan yang mendukung operasional dan pembangunan di daerah. Beberapa manfaat dari retribusi daerah antara lain:
- Mendukung pelayanan publik yang lebih baik.
- Menjaga dan memperbaiki fasilitas umum seperti jalan, pasar, dan sarana kesehatan.
- Mengurangi beban keuangan pemerintah pusat dengan memberikan otoritas pengumpulan pendapatan kepada pemerintah daerah.
- Dengan adanya retribusi daerah, masyarakat dapat berkontribusi secara langsung terhadap pembangunan daerah dan juga merasakan manfaat dari fasilitas dan pelayanan yang lebih baik.
Baca juga: 4 Sumber Pendapatan Asli Daerah, Pajak Daerah Jadi yang Terbesar
Ciri-ciri retribusi
Beberapa ciri utama dari retribusi yang membedakannya dari pajak atau pungutan lainnya adalah:
- Kewajiban timbal balik: Pembayar retribusi mendapatkan manfaat langsung berupa layanan atau penggunaan fasilitas.
- Dikenakan atas pelayanan tertentu: Berbeda dari pajak yang bersifat umum, retribusi hanya dikenakan kepada mereka yang menggunakan layanan atau fasilitas tertentu.
- Diatur oleh pemerintah daerah: Kebijakan tentang retribusi banyak diatur oleh pemerintah daerah melalui perda, meskipun ada juga retribusi yang diatur oleh pemerintah pusat.
Dengan retribusi, masyarakat juga memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga fasilitas dan layanan publik agar tetap optimal.
Itulah informasi seputar jenis jenis retribusi daerah. Jadi sudah paham kan apa itu retribusi dan jenis-jenisnya?
Baca juga: 7 Perbedaan Pajak dan Retribusi Paling Mendasar
Terkini Lainnya
- Mentan Targetkan Merauke Jadi Laboratorium Raksasa Pertanian Modern
- Sido Muncul Gelar Operasi Katarak Gratis untuk 150 Masyarakat di Banjarnegara
- Daftar Kereta Api Paling Laris Sepanjang 2024, Siapa Juaranya?
- Rencana Kemendag: UMKM RI Bisa Jualan ke Filipina Nebeng Amazon
- Kabar Gembira untuk Warga Solo, Simpang Joglo Beroperasi 1 November
- Eks Gubernur BI Soedrajat Dwiwandono Dapat Penghargaan Wirakarya Adhitama FEB UI
- BNI dan Garuda Indonesia Tebar Bonus hingga 25.000 GarudaMiles
- RI Berpeluang Jadi Produsen Elektronik Rumah Tangga Terbesar Kedua Setelah China
- Prodia StemCell Gandeng BRIN Kembangkan Terapi Regeneratif
- Respons Para Menteri Jokowi saat Ditanya Kans Masuk Kabinet Prabowo
- Bus Wisata Monas Explorer 2 Baru Diresmikan, Cek Rute dan Jadwalnya
- Mentan Amran Klaim RI Sudah Bisa Swasembada Pangan 3 Tahun Lagi
- Dalam Sepekan Emas Antam Naik Rp 17.000, Ini Rinciannya
- Shopee 10.10 Brands Festival Catat Peningkatan Transaksi 7 Kali Lipat di Shopee Mall
- Kimia Farma Buka Lowongan Kerja hingga 18 Oktober 2024, Cek Syaratnya
- Respons Para Menteri Jokowi saat Ditanya Kans Masuk Kabinet Prabowo
- Pertamina dan Kemenhub Bahas Pengurangan Karbon di Industri Maritim lewat Kapal Otonom
- Sebanyak 21 Kadin Provinsi Tolak Munaslub karena Tak Sesuai AD/ART
- Pertamina Jajaki Kerja Sama Migas di Kawasan Amerika Latin dan Karibia
- Apa Itu Retribusi: Definisi, Jenis, Contoh, dan Bedanya dengan Pajak
- Cerita Du Anyam, Bawa Anyaman Ibu-ibu Flores Terbang ke Eropa