pattonfanatic.com

7 Contoh Yang Termasuk Pajak Pusat

Yang termasuk pajak pusat adalah pajak penghasilan alias PPh.
Lihat Foto

- Ada cukup banyak pajak-pajak yang bisa kita temui di sekitar kita. Di Indonesia pajak dibagi menjadi dua, yakni pajak daerah dan pajak pusat.

Paling mudah ditemui, yang termasuk pajak pusat adalah pajak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Pajak pusat adalah jenis pajak yang dikelola langsung oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Pajak ini diterapkan secara nasional dan hasilnya masuk ke kas negara untuk membiayai berbagai kebutuhan negara, seperti pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan pertahanan.

Berbeda dengan pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah daerah, pajak pusat dikelola oleh pemerintah pusat dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga: Pajak Pusat: Pengertian, Contoh, dan Bedanya dengan Pajak Daerah

Jenis-Jenis pajak pusat

Pajak pusat terdiri atas beberapa jenis, yang masing-masing memiliki objek dan subjek pajaknya sendiri. Berikut yang termasuk pajak pusat adalah sebagai berikut:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh individu atau badan, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar negeri.

Penghasilan yang dikenakan pajak dapat berupa gaji, honorarium, keuntungan usaha, hadiah, bunga, dividen, dan sebagainya. Pajak ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

PPh terbagi menjadi beberapa kategori:

  • PPh Pasal 21: Pajak atas penghasilan karyawan, biasanya dipotong langsung oleh pemberi kerja.
  • PPh Pasal 22: Pajak atas kegiatan impor atau ekspor barang tertentu.
  • PPh Pasal 23: Pajak atas penghasilan dari bunga, dividen, royalti, dan sewa.
  • PPh Pasal 25: Angsuran pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak.
  • PPh Pasal 29: Pajak tambahan jika PPh yang telah dibayarkan lebih rendah dari kewajiban yang seharusnya.

Baca juga: 6 Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi Lainnya

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Yang termasuk pajak pusat adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi barang dan jasa yang terjadi di tingkat produksi dan distribusi.

Pajak ini dibebankan kepada konsumen akhir, namun dipungut oleh pedagang atau perusahaan yang menjual barang atau jasa tersebut. Besaran PPN di Indonesia adalah 11 persen sejak 1 April 2022, yang sebelumnya sebesar 10 persen.

PPN dikenakan atas:

  • Penyerahan barang kena pajak.
  • Penyerahan jasa kena pajak.
  • Impor barang kena pajak.
  • Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar negeri di dalam negeri.
  • Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar negeri di dalam negeri.

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Ketiga yang termasuk pajak pusat adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Ini adalah pajak yang dikenakan atas barang-barang mewah, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor.

Pajak ini biasanya dikenakan pada barang-barang yang memiliki nilai tinggi dan dikonsumsi oleh golongan masyarakat tertentu.

Beberapa barang yang dikenakan PPnBM antara lain:

  • Kendaraan bermotor mewah.
  • Rumah mewah.
  • Perhiasan dan barang antik.
  • Produk elektronik dengan spesifikasi premium.
  • Tarif PPnBM bervariasi, tergantung pada jenis barang dan kebijakan pemerintah. Tarif pajak ini dapat mencapai 20 persen atau lebih, tergantung pada barangnya.

Baca juga: 4 Sumber Pendapatan Asli Daerah, Pajak Daerah Jadi yang Terbesar

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat