Pimpinan Munaslub Beberkan Alasan Lengserkan Arsjad Rasjid dari Ketum Kadin

JAKARTA, - Pimpinan musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Nurdin Halid membeberkan alasan Arsjad Rasjid dilengserkan dari jabatan Ketua Umum Kadin Indonesia.
Arsjad dilengserkan melalui Munaslub yang digelar di Hotel St Regis, Jakarta Selatan, Sabtu (14/9/2024). Arsjad digantikan oleh Anindya Bakrie yang disebut terpilih secara aklamasi.
Nurdin Halid mengatakan, ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan Arsjad sehingga eks Ketua Umum Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD itu dilengserkan.
Pertama, Nurdin menyinggung Pasal 14 dalam anggaran dasar Kadin Indonesia yang dilanggar Arsjad.
“Organisasi Kadin adalah organisasi independen, bukan organisasi pemerintah, dan bukan organisasi politik,” kata Nurdin usai Munaslub.
Baca juga: Dihadiri Bamsoet dan Rosan, Munaslub Kadin Lengserkan Arsjad dan Tunjuk Anindya Jadi Ketum
Kedua, Nurdin mengatakan bahwa Arsjad sebagai Ketum Kadin harusnya mendengar aspirasi dari bawah.
“Ketua umum yang melekat sebagai ex officio. Artinya apa? Bahwa seorang ketua umum Kadin harus menjaga independensi Kadin. Nah itu salah satu hal yang tidak dijaga dengan baik oleh Pak Arsad. Dan itu aspirasi dari bawah tidak bisa terhindarkan,” kata Nurdin.
Munaslub itu diklaim dihadiri perwakilan 21 pengurus Kadin Provinsi dan 25 anggota luar biasa (ALB) Kadin. Munaslub juga dihadiri Menteri Investasi sekaligus eks Ketum Kadin Indonesia Rosan Roeslani.
Nurdin Halid mengatakan, penunjukkan Anindya sebagai Ketum Kadin Indonesia karena suara dari mayoritas Kadin Daerah. Anindya pun terpilih secara aklamasi.
“Tadi saya buka pendaftaran lagi. Yang seharusnya pendaftaran sudah ditutup, tapi saya buka lagi, beri kesempatan. Siapa tahu ada yang mau mendaftar, tapi sampai terakhir hanya satu yang mendaftar. Itu hal yang normal, dan itu aspiratif, itu aspirasi aklamasi,” kata politikus Partai Golkar tersebut.
Baca juga: Didesak Gelar Munaslub, Kadin Sebut Ada Upaya Mengancam Keharmonisan
Sementara itu, Anindya Bakrie siap mengemban amanah menjadi Ketum Kadin Indonesia serta berkolaborasi dengan pemerintahan.
“Baik pemerintahan Pak Jokowi (Presiden Joko Widodo) yang telah memerintah 10 tahun dengan baik maupun pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Kami jadi mitra strategis,” kata Anindya.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet yang hadir dalam Munaslub itu, mengatakan bahwa Anindya akan dilantik sebagai Ketum Kadin Indonesia pada Minggu (15/9/2024).
“Besok kami pelantikan, tadi baru pengesahan. Sudah sah. Besok (Anindya) dilantik,” kata Kepala Badan Penegakan Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kadin itu.
Baca juga: Sebanyak 21 Kadin Provinsi Tolak Munaslub karena Tak Sesuai AD/ART
Sebelumnya, 21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi menyatakan menolak terhadap upaya Munaslub Kadin Indonesia dengan agenda utama menggantikan Ketua Umum Arsjad Rasjid.
Dewan Pengurus Kadin Provinsi yang menolak antara lain Bengkulu, Daerah Istimewa Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya.
Penolakan dilandasi pertimbangan bahwa Munaslub yang akan digelar tidak mengikuti ketentuan dalam AD/ART Kadin Indonesia.
Terkini Lainnya
- Pertamina Bantah Isu Bright Gas 3 Kg Gantikan Elpiji Subsidi
- Investasi 38 Juta Dollar AS untuk Hilirisasi Tembaga Bisa Serap 253.000 Tenaga Kerja
- Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan SMA-S1, Simak Persyaratannya
- Impor Daging Sapi dan Daging Kerbau, Bapanas: Tunggu Risalah Rakortas
- Dari Inflasi hingga OPEC+ Bisa Pengaruhi Pergerakan Pasar Saham Pekan Ini
- Anak Usaha LTLS Hadirkan Inovasi Pemurni Air
- Waspada! Hoaks Lowongan Kerja Pendamping PKH Beredar di Media Sosial
- Anggaran Dipangkas 80 Persen, Kementerian PU Pastikan Program 2025 Tetap Berjalan
- 6 Mitos Kartu Debit yang Bisa Merugikan, Begini Cara Memaksimalkan Manfaatnya
- Anggaran Dipangkas Hampir 60 Persen, Bapanas Perkuat Koordinasi "Online" dan Program Ini
- PKH 2025 Kapan Cair? Ini Jadwal Pencairan dan Cara Cek Penerimanya
- Pembiayaan Ultramikro Masih Minim, Biaya dan Risiko Jadi Tantangan
- Syarat Jadi Pangkalan Elpiji Sulit, Bahlil Bakal Jadikan Pengecer Sebagai Sub-Pangkalan
- DPR Minta Aturan soal Larangan Pengecer Elpiji 3 Kg Dicabut, Bahlil: Penataan Ini untuk Kebaikan, pasti Ada Dinamika...
- Menaker: Regulasi THR bagi Pengemudi Ojol Akan Dirampungkan
- Syarat Jadi Pangkalan Elpiji Sulit, Bahlil Bakal Jadikan Pengecer Sebagai Sub-Pangkalan
- Dihadiri Bamsoet dan Rosan, Munaslub Kadin Lengserkan Arsjad dan Tunjuk Anindya Jadi Ketum
- Kemendag Sebut Indonesia Ingin Tingkatkan Ekspor ke Kawasan Arab Teluk
- PT Pamapersada Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Persyaratannya
- Kinerja Semester I-2024 Elnusa, Selesaikan Survei Seismik hingga Pendapatan Naik
- Catat, Ini Jadwal KA Priority Periode September 2024 dan Rutenya