pattonfanatic.com

Minuman Manis Kena Cukai Mulai 2025, Apa Alasannya?

Ilustrasi minuman berpemanis, minuman manis.
Lihat Foto

MULAI 2025, minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan masuk ke dalam daftar barang yang dikenai cukai. Wacana ini tertuang di RUU APBN 2025 yang disampaikan bersamaan dengan Pidato Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus lalu.

Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR mengusulkan tarifnya paling rendah sebesar 2,5 persen (, 11/9/2024). Nantinya, tarif tersebut direncanakan akan naik secara bertahap hingga 20 persen.

Dengan tarif cukai 20 persen, konsumsi minuman berpemanis diproyeksikan akan turun hingga 17,5 persen dan menghasilkan potensi pendapatan negara senilai Rp 3,6 triliun per tahun (Kompas.id, 19/1/2024).

Saat ini, belum terdapat aturan yang merinci jenis dan batas kandungan gula atas produk minuman berpemanis yang akan dikenai cukai.

Namun, jika merujuk ke definisinya sebagaimana dikutip dari majalah Media Keuangan (18/3/2024) milik Kementerian Keuangan, pungutan cukai MBDK dapat meliputi minuman bersoda, berenergi, sirup, serta teh dan kopi kemasan, baik yang sudah berbentuk cair, maupun konsentrat dan bubuk yang masih perlu diolah lagi.

Pemungutan cukai baru ini, bersama dengan cukai atas produk mengandung tembakau dan alkohol yang telah lama dipungut, diperkirakan akan menghasilkan pendapatan cukai senilai Rp 244,2 triliun dalam APBN 2025.

Namun, tujuan utama cukai minuman berpemanis sebenarnya bukan untuk menaikkan anggaran pemerintah.

Meningkatnya prevalensi penyakit tidak menular di masyarakat menjadi alasan berbagai pihak mendesak pemerintah mengambil kebijakan intervensi untuk membatasi konsumsi minuman berpemanis.

Pada Juli 2024, sebulan sebelum RUU APBN itu disampaikan, ditetapkan Peraturan Pemerintah No. 28/2024 yang memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk mengendalikan konsumsi gula di masyarakat melalui pemungutan cukai.

Termasuk dalam definisi konsumsi gula tersebut merupakan minuman berpemanis yang diyakini menjadi salah satu pemicu utama meningkatnya prevalensi penyakit tidak menular, khususnya diabetes tipe 2.

Banyak riset menunjukkan adanya korelasi antara risiko diabetes dan tingkat konsumsi minuman berpemanis.

Misalnya, dalam studi yang dipublikasikan American Diabetes Association (2019), orang yang setiap hari mengonsumsi minuman berpemanis ditemukan memiliki risiko lebih tinggi mengidap diabetes tipe 2 dalam 4 tahun ke depan dibanding orang yang jarang mengonsumsinya.

Hasil riset serupa juga disampaikan dalam konferensi American Heart Association pada Maret 2024 lalu. Terdapat risiko jangka panjang mengidap diabetes tipe 2 pada anak-anak dan remaja yang sering mengonsumsi minuman berpemanis.

Segelas teh manis dan kopi dengan perasa, misalnya, bisa mengandung 35 hingga 45 gram gula (, 23/8/2023).

Sementara itu, data Riset Kesehatan Dasar 2018 yang dikutip dari Harian Kompas (9/10/2022) mencatat 61,27 persen masyarakat mengonsumsi minuman berpemanis lebih dari sekali dalam sehari.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat