pattonfanatic.com

Daratan Singapura yang Semakin Luas Berkat Pasir dari Indonesia

Penambangan pasir laut
Lihat Foto

- Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka keran ekspor pasir laut setelah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut pada medio tahun lalu.

Setahun setelahnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan lantas menerbitkan aturan  turunan yakni Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Kedua Permendag ini menjadi penanda resmi dibukanya keran ekspor pasir laut dari Indonesia.

Sebelumnya, sejak tahun 2003 atau selama kurun waktu 20 tahun, aktivitas mengeruk pasir laut untuk kemudian dijual ke luar negeri dilarang pemerintah. Jokowi sendiri mengizinkan ekspor pasir laut dengan dalih pembersihan atau pengendalian sedimentasi.

Izin ekspor pasir laut hasil kerukan itu secara khusus diatur dalam Pasal 9. Hasil pengerukan pasir laut dari aktivitas pembersihan sedimentasi bisa dijual ke luar negeri dengan syarat kebutuhan dalam negeri sudah tercukupi.

Baca juga: Saat Jokowi Legalkan Ekspor Pasir Laut yang Sudah Dilarang 20 Tahun

Daratan Singapura bertambah luas

Saat masih dilegalkan, ekspor pasir laut paling banyak dikirim ke Singapura. Negara ini sangat diuntungkan dengan kebijakan pemerintah Indonesia yang mengizinkan penjualan pasir pantai untuk menguruk daratan Negeri Singa tersebut.

Melansir Harian Kompas, pengerukan pasir untuk reklamasi Singapura berasal dari Kepulauan Riau. Sejak 1976 hingga 2002, pasir dari perairan Kepri dikeruk untuk mereklamasi Singapura.

Volume ekspor pasir ke Singapura sekitar 250 juta meter kubik per tahun. Pasir dijual dengan harga 1,3 dollar Singapura per meter kubik.

Saking masifnya aktivitas pengambilan pasir di Kepri, membuat daratan Pulau Nipah yang masih masuk wilayah Kota Batam nyaris tenggelam karena abrasi.

Dikutip dari laman resmi National Library Board Singapore, reklamasi sejatinya sudah dilakukan jauh sebelum Singapura lepas dari Inggris dan Malaysia.

Baca juga: Sah, RI Resmi Buka Keran Ekspor Pasir Laut usai 20 Tahun Dilarang

Aktivitas reklamasi sebenarnya sudah dilakukan di Singapura sejak era Kolonial Inggris, terutama di era Stamford Raffles. Kala itu, Inggris memulai reklamasi pertamanya dengan menguruk kawasan sekitar muara Singapore River pada tahun 1819.

Kawasan itu sebelumnya adalah rawa-rawa hutan bakau yang dipenuhi nyamuk. Kawasan bekas reklamasi Inggris itu kini dikenal dengan Telok Anyer Road dan Beach Road.

Namun dari era Inggris hingga kemudian Singapura menjadi bagian Federasi Malaysia, aktivitas reklamasi relatif tak terlalu banyak. Pengurukan laut menjadi daratan mulai masif dilakukan setelah negara ini memisahkan diri dari Malaysia.

Proyek reklamasi besar pertama pasca-kemerdekaan adalah Reklamasi Pantai Timur (East Coast Reclamation). Proyek ini dijuluki dengan Great Reclamation. Proyek ini menargetkan lahan baru seluas 1.525 hektar di sepanjang wilayah pantai sisi tenggara negara ini.

Proyek-proyek reklamasi di Singapura sendiri selama ini dijalankan oleh Housing and Development Board (HDB), lembaga yang mengatur pembangunan gedung dan perumahan di seluruh Singapura.

Baca juga: Sejarah Kelam Ekspor Pasir Laut: Pulau RI Hilang, Singapura Makin Luas

Singapura butuh tambahan daratan seluas-luasnya, mengingat kebutuhan lahan untuk pembangunan hunian vertikal yang dibangun HDB semakin masif, sementara negara pulau ini memiliki lahan sangat terbatas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat