Tak Akui Munaslub Kadin, Arsjad Rasjid Bakal Tempuh Jalur Hukum
JAKARTA, - Ketua Umum Kadin periode 2021-2026, Arsjad Rasjid, buka suara terkait gelaran Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) digelar pada Sabtu (14/9/2024), yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia.
Arsjad menegaskan, pihaknya menolak gelaran dan hasil keputusan Munaslub tersebut. Pasalnya, Munaslub tersebut dilakukan dengan melanggar sejumlah ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
"Sesuai dengan dasar hukum yang ada, kami menegaskan, bahwa kami tidak mengakui terjadinya Munaslub di hari Sabtu lalu," kata dia dalam konferensi pers, di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Minggu (15/9/2024).
Baca juga: Batal Konpers di Kantor Kadin, Arsjad Rasjid: Kami Dihalangi Oknum
Salah satu ketentuan yang dianggap dilanggar ialah terkait ketentuan kuorum Munaslub. Arsjad bilang, pihaknya menerima dukungan dari 21 Ketua Umum Kadin Provinsi untuk menolak pelaksanaan Munaslub. Jumlah tersebut lebih dari 50 persen jumlah Ketua Umum Kadin Provinsi yang ada, yakni 35 Kadin Provinsi.
"Kami semua ini sangat menyayangkan, sangat menyayangkan kegiatan Munaslub ilegal," ujar Arsjad.
Menurut Arsjad, gelaran Munaslub pada 14 September 2024 merupakan upaya individu dan kelompok untuk mengambil alih kepengurusan Kadin Indonesia. Ia menyebut berbagai upaya dilakukan untuk memuluskan rencana tersebut.
"Kadin Indonesia adalah lembaga independen, rumah bersama pelaku usaha, dan organisasi dunia usaha. Hanya ada satu, satu Kadin Indonesia," ucap Arsjad.
Baca juga: Munaslub Kadin Dinilai Bernuansa Politik dan Bisa Picu Perpecahan
Tempuh Jalur Hukum
Terkait dengan gelaran Munaslub, Arsjad menyebutkan, pihaknya akan menempuh jalur hukum. Ia pun meminta pemerintah untuk menengahi permasalahan ini.
Sebagai informasi, Kadin Indonesia menggelar musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) di Hotel St Regis, Jakarta Selatan, Sabtu (14/9/2024). Munaslub itu diklaim dihadiri perwakilan 21 pengurus Kadin Provinsi dan 25 anggota luar biasa (ALB) Kadin Indonesia.
Pada Munaslub tersebut, Anindya Bakrie ditunjuk sebagai Ketua Umum (Ketum) Kadin Indonesia menggantikan Arsjad Rasjid. Pimpinan Munaslub Kadin Indonesia Nurdin Halid mengatakan, penunjukkan Anindya sebagai Ketum Kadin Indonesia itu telah memenuhi kuorum. Munaslub itu diklaim dihadiri perwakilan 21 pengurus Kadin Provinsi dan 25 anggota luar biasa (ALB) Kadin.
Baca juga: Gonjang-ganjing Kadin: Arsjad Lengser, Anindya Bakrie Pegang Kendali
“Setelah melihat seluruh persatuan administrasi dan proses, ini aspirasi dari Kadin Daerah, itu sesuai dengan anggaran dasar rumah tangga, 50 persen (jumlah total dari Kadin Daerah) 1, kemudian asosiasi luar biasa, 50 persen plus 1, bahkan melampaui dari itu, sehingga sangat memenuhi syarat untuk diselenggarakan Munaslub,” kata Nurdin usai Munaslub.
Nurdin membeberkan, sejumlah pelanggaran yang dilakukan Arsjad sehingga eks Ketua Umum Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD itu dilengserkan.
Pertama, Nurdin menyinggung Pasal 14 dalam anggaran dasar Kadin Indonesia yang dilanggar Arsjad. Ia mengatakan Kadin bukan organisasi pemerintah dan bukan organisasi politik.
"Organisasi Kadin adalah organisasi independen,” kata Nurdin.
Kedua, Nurdin mengatakan bahwa Arsjad sebagai Ketum Kadin harusnya mendengar aspirasi dari bawah untuk menjaga independensi Kadin.
Baca juga: Ini Kata Anindya Bakrie Usai Terpilih Jadi Ketum Kadin Indonesia lewat Munaslub
Terkini Lainnya
- Kemenhub Atur Mobilitas di Pelabuhan Penyeberangan Periode Nataru 2024/2025, Ini Rinciannya
- Prabowo Segera Teken Pepres Irigasi, Mentan: Paling Lambat Besok Ditandatangani
- Peringati Hari HAM, APRIL Group Tingkatkan Akses Kesehatan dan Pendidikan Anak-anak di Riau
- ATM Bersama Potongan Berapa?
- Bapanas: Perintah Presiden Prabowo, Petani-Nelayan Jangan Sampai Menderita karena Produk Tak Terserap
- Watsons Tebar Promo 12.12, Ada Diskon hingga 70 Persen dan Voucher Rp 120.000
- Waspada Penipuan dengan Modus Jual Murah Emas Antam
- Asosiasi Logistik Dukung Kenaikan UMP 2025: Bisa Sejahterakan Pekerja
- Mengenal Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Perhitungannya
- Usai Merger dengan XL Axiata, Saham FREN akan "Delisting" dari Bursa
- Penuhi Aturan "Free Float", Bank JTrust Bakal Rights Issue Tahun Depan
- Semarakkan Harbolnas 12.12, Telkom Beri Diskon Biaya Berlangganan Indibiz untuk UKM
- Kian Panjangnya Rentetan BPR "Gulung Tikar" pada 2024
- Bandara Dhoho Kediri Siap Layani Penerbangan Umrah pada Kuartal I 2025
- Apakah Tarik Tunai di ATM Bersama Kena Biaya?
- Mengenal Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Perhitungannya
- Batal Konpers di Kantor Kadin, Arsjad Rasjid: Kami Dihalangi Oknum
- Ini Alasan Jokowi Izinkan Pasir Laut RI Boleh Dijual ke Luar Negeri
- Daratan Singapura yang Semakin Luas Berkat Pasir dari Indonesia
- Munaslub Kadin Dinilai Bernuansa Politik dan Bisa Picu Perpecahan
- Satgas BLBI Sita Tanah 38.000 Meter Milik Dua Obligor