pattonfanatic.com

Ekspor Pasir Laut: Dilarang Megawati dan SBY, Diizinkan Lagi di Era Jokowi

Ekspor pasir laut
Lihat Foto

- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan membuka keran ekspor pasir laut setelah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut pada Mei tahun lalu.

Setahun berikutnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan lantas menerbitkan aturan turunannya, yakni Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Kedua Permendag ini menjadi penanda resmi dibukanya keran ekspor pasir laut.

Jokowi sendiri mengizinkan ekspor pasir laut dengan dalih pembersihan atau pengendalian sedimentasi. Izin ekspor pasir laut hasil kerukan itu secara khusus diatur dalam Pasal 9.

Dalam beleid itu, hasil pengerukan pasir laut dari sedimentasi bisa dijual ke luar negeri asalkan kebutuhan dalam negeri sudah tercukupi.

Baca juga: Ini Alasan Jokowi Izinkan Pasir Laut RI Boleh Dijual ke Luar Negeri

Disetop Megawati

Untuk diketahui saja, sebelum keluarnya dua Permendag yang diteken Zulkifli Hasan tersebut, ekspor pasir laut adalah aktivitas ilegal selama kurun waktu 20 tahun.

Pelarangan ekspor pasir laut dilakukan pemerintah Indonesia pada tahun 2002 atau di era Presiden Megawati Soekarnoputri. Penghentian ekspor pasir oleh pemerintah dilakukan karena jadi polemik panas kala itu.

Kala itu, banyak pihak yang kontra dengan ekspor pasir laut karena hanya menguntungkan Singapura. Sementara Indonesia tidak banyak diuntungkan karena harga pasir yang dinilai terlalu rendah.

Belum lagi dampak kerusakan lingkungan, di mana banyak pulau-pulau kecil di Kepualauan Riau (Kepri) hilang kerena terkena abrasi setelah pasirnya dikeruk untuk dikirim ke Singapura.

Mengutip pemberian Harian Kompas, 16 Februari 2003, Sejak 1976 hingga 2002, pasir dari perairan Kepri dikeruk untuk mereklamasi Singapura. Volume ekspor pasir ke Singapura sekitar 250 juta meter kubik per tahun.

Baca juga: Daratan Singapura yang Semakin Luas Berkat Pasir dari Indonesia

Saat itu, banyak pengusaha tongkang merekayasa data volume ekspor pasir laut. Tujuannya agar bisa mengekspor atau menjual sebanyak mungkin pasir laut berapa pun harganya, tanpa memperhatikan dampak bagi lingkungan.

Lalu mengutip pemberitaan Harian Kompas, 7 Maret 2002, pasir dari Kepri dijual dengan harga 1,3 dollar Singapura per meter kubik.

Padahal seharusnya harga dapat ditingkatkan pada posisi tawar sekitar 4 dollar Singapura. Dengan selisih harga itu, Indonesia rugi sekitar 540 juta dollar Singapura atau Rp 2,7 triliun per tahun.

Pengerukan pasir secara besar-besaran untuk diekspor ke Singapura juga hampir membuat Pulau Nipa di Batam tenggelam karena abrasi. Padahal, pulau itu menjadi salah satu tolok ukur perbatasan Indonesia dengan Singapura karena berada di garis depan perbatasan.

Karena terus menuai kontroversi, Presiden Megawati Soekarnoputri kemudian resmi melarang ekspor pasir laut ke luar negeri.

Baca juga: KKP Sebut 66 Perusahaan Minat Ekspor Pasir Laut

Megawati memerintahkan para menterinya untuk segera menghentikan ekspor pasir laut. Surat Keputusan Bersama (SKB) kemudian diteken 3 menteri saat itu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat