pattonfanatic.com

Kala Singapura Geram Gara-gara SBY Larang Ekspor Pasir Laut

Penambangan pasir laut
Lihat Foto

- Setelah 20 tahun dilarang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mengizinkan kembali ekspor pasir laut. Sebelum tahun 2024, ekspor pasir dianggap ilegal.

Pembukaan ekspor pasir laut diteken Jokowi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan lantas menerbitkan aturan turunannya, yakni Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Kedua Permendag ini menjadi penanda resmi dibukanya keran ekspor pasir laut yang di penghujung periode kedua Jokowi.

Larangan ekspor pasir laut era SBY dan Megawati

Dikutip pemberitaan Reuters pada 29 Mei 2023, sebelum dilarang pada tahun 2002, Indonesia adalah eksportir pasir laut terbesar bagi Singapura. Pasir untuk kebutuhan reklamasi sebagian besar diambil dari Kepulauan Riau (Kepri).

Baca juga: Ekspor Pasir Laut: Dilarang Megawati dan SBY, Diizinkan Lagi di Era Jokowi

Sepanjang tahun 1997 hingga 2002, jumlah pengapalan pasir laut ke Singapura rata-rata mencapai 52 juta ton per tahun. Singapura sendiri diketahui tengah membutuhkan jutaan ton pasir untuk reklamasi pembangunan Pelabuhan Tuas yang digadang-gadang bakal jadi pelabuhan peti kemas terbesar di dunia.

Pelabuhan Tuas dibangun dalam beberapa fase, di mana seluruh fase pembangunan akan rampung pada tahun 2030-an mendatang. Dengan lahan yang terbatas di negara itu, pembangunan pun dilakukan dengan menguruk laut di perairan Selat Malaka.

Namun di Indonesia, ekspor pasir laut kala itu memantik polemik. Terlebih beberapa gugus pulau kecil di Kepri tenggelam akibat erosi setelah pasir pantainya dikeruk. Presiden Megawati Soekarnoputri kemudian resmi melarang ekspor pasir laut pada 2002.

Setelah dilarang, pasir-pasir dari Indonesia sebenarnya masih kerap dikapalkan ke Singapura, namun secara ilegal. Pemerintah Indonesia pun kembali memperketat tongkang pasir ilegal yang menuju ke Singapura.

Baca juga: Mengapa Singapura Sangat Membutuhkan Pasir Laut dari RI?

Berlanjut ke tahun 2007, dengan maraknya ekspor pasir ilegal, Indonesia menegaskan larangan ekspor pasir laut di era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), pemerintah Singapura sempat meradang dan terpaksa mencari sumber pasokan pasir dari negara lain.

Kala itu, pemerintah Singapura bahkan menuding Indonesia sengaja menghentikan ekspor pasir laut untuk menekan negaranya agar bersedia bernegosiasi terkait perjanjian ekstradisi dan penetapan garis perbatasan.

Menteri Luar Negeri Indonesia era Presiden SBY, Hassan Wirajuda, mengatakan larangan tersebut dibuat karena alasan masalah lingkungan dan tidak ada sangkut pautnya dengan negosiasi beberapa kesepakatan antara pemerintah Indonesia-Singapura.

"Mungkin saja mereka (Singapura) akan menambah garis pantainya tetapi itu tidak berarti mereka memindahkan batas laut karena sejak 1973 kita telah memiliki kesepakatan," kata Hasan Wirajuda.

Kementerian Luar Negeri Singapura sempat mengungkapkan kekecewannya terhadap larangan ekspor pasir laut Indonesia.

Baca juga: Ini Alasan Jokowi Izinkan Pasir Laut RI Boleh Dijual ke Luar Negeri

Singapura sempat menuding Indonesia menggunakan kebijakan larangan ekspor pasir laut untuk menekan negara itu agar bersedia melakukan kesepakatan ekstradisi.

Sudah sejak lama, Indonesia menginginkan Singapura menyepakati sejumlah perjanjian ekstradisi. Di mana banyak buronan asal Indonesia diketahui tinggal di Singapura.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat