pattonfanatic.com

Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Jangan Tebang Pilih

Pemerintah berencana akan mulai mengenakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun ini.
Lihat Foto

JAKARTA, - Pemerintah berencana mengenakan cukai sebesar 2,5 persen untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Namun kebijakan ini masih menunggu keputusan dari pemerintahan selanjutnya.

Kepala Pusat Industri, Perdagangan dan Investasi di The Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho mengatakan rencana ini bagian dari ekstensifikasi cukai yang selama ini bertumpu pada produk tembakau.

Namun dia berharap pungutan cukai MBDK ini tidak hanya berlaku untuk minuman berpemanis dalam kemasan, karena banyak produk minuman yang mengandung gula lainnya.

Baca juga: Cukai Minuman Berpemanis Diusulkan Minimal 2,5 Persen pada 2025, Kemenkeu: Tergantung Pemerintah Tahun Depan

"Saya berharap peraturan yang nanti dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan harus mengakomodir seluruh bentuk dari minuman ini. Jangan hanya berlaku kepada minuman botolan saja, tapi juga berlaku kepada minuman-minuman yang lain," ujar Andry kepada , Minggu (15/9/2024).

Dia melanjutkan, kebijakan ini diharapkan dapat diterapkan juga ke produk minuman berpemanis dari franchise-franchise seperti Mixue, Starbucks, dan Chatime.

Sebab franchise produk minuman berpemanis itu tengah menjamur dan banyak dikonsumsi oleh masyarakat terutama golongan usia muda.

"Iya (Starbucks dan Chatime), kayak Mixue juga harus masuk," kata dia.

Baca juga: Soal Cukai Minuman Berpemanis, Dirjen Bea Cukai: Lihat Perkembangan Ekonomi Tahun 2025

Selain itu, cukai juga harus dikenakan ke produk minuman berpemanis kemasan saset karena mengandung kadar gula yang cukup tinggi.

"Yang saya ingin tekankan di sini adalah kita harus fokus kepada minuman berpemanisnya dulu. Jadi kita ingin berlaku adil," jelasnya.

Adapun usulan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan sebesar minimal 2,5 persen pada 2025 menjadi kesimpulan rapat kerja Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR bersama Kemenkeu, Selasa kemarin.

Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Wahyu Sanjaya mengatakan, pihaknya mengusulkan pemerintah untuk menerapkan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan secara bertahap, dimulai dengan minimal 2,5 persen pada 2025.

Baca juga: Kurangi Konsumsi Gula, YLKI Dukung Pemerintah Pungut Cukai Minuman Berpemanis

"BAKN merekomendasikan pemerintah untuk menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK sebesar minimal 2,5 persen pada tahun 2025 dan secara bertahap sampai dengan 20 persen," ujar Wahyu dalam rapat kerja, Selasa (10/9/2024).

Wahyu menjelaskan, usulan ini diajukan untuk mengendalikan dan mengurangi dampak negatif konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan yang sangat tinggi.

Usulan ini juga akan meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi ketergantungan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau.

Baca juga: Gapmmi Harap Pengenaan Cukai Minuman Berpemanis Ditunda di Tahun Depan

"Mau dilebihin (besaran tarif cukainya) juga enggak apa-apa. Asal sepanjang bisa meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi dampak negatif kan bagus-bagus saja," ucapnya.

Kendati demikian, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan, penerapan dari usulan tersebut tergantung pada pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

"Itu rekomendasi saja, keputusannya nanti tergantung pemerintah tahun depan," kata Askolani setelah rapat kerja dengan BAKN.

Baca juga: Superindo Tempelkan Indikator Level Gula di Produk Minuman Berpemanis

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat