Cara Bayar Tilang Elektronik Lewat Tokopedia
- Pembayaran denda tilang elektronik bisa dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya Tokopedia. Artikel ini akan membahas cara bayar e-tilang lewat Tokopedia.
Denda tilang elektronik bisa dibayar dengan kode billing atau virtual account (VA) yang dikeluarkan oleh petugas, setelah pelanggaran lalu lintas terkonfirmasi.
Pengemudi yang terkena tilang elektronik bisa melakukan pembayaran denda dalam waktu maksimal 15 hari dari tanggal terjadinya pelanggaran lalu lintas.
Lalu, bagaimana cara bayar tilang elektronik lewat Tokopedia?
Baca juga: Apakah Kendaraan Anda Terkena Tilang Elektronik? Ini Cara Ceknya
Cara bayar tilang elektronik lewat Tokopedia
Dilansir dari pemberitaan sebelumnya, cara bayar denda tilang elektronik (e-tilang) via Tokopedia sebagai berikut:
- Buka aplikasi Tokopedia dan login dengan akun yang terdaftar
- Pada halaman depan pilih “Top-Up & Tagihan”
- Pilih “Semua Kategori”, lalu pilih “Layanan Pemerintah”
- Pilih “E-Tilang”, klik "Bayar PNBP”
- Masukkan kode biling 15 digit yang dikeluarkan oleh petugas kepolisian
- Lakukan pembayaran tagihan tilang elektronik hingga transaksi berhasil.
Setelah itu, Anda bisa menyimpan invoice pembayaran tilang elektronik sebagai bukti.
Baca juga: Cara Bayar Tilang Elektronik via BRImo dan ATM BRI
Sebagai tambahan informasi, pelanggaran lalu lintas yang bisa terkena tilang elektronik tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lontas dan Angkutan Jalan.
Dituliskan dalam laman Korlantas Polri, secara umum ada 10 jenis pelanggaran yang akan terkena tilang elektronik antara lain:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat
- Berkendara sambil menggunakan gawai
- Melanggar batas kecepatan
- Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali
- Berkendara melawan arus
- Melanggar lampu merah
- Tidak memakai helm
- Berboncengan lebih dari dua orang
- Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.
Demkian informasi mengenai cara bayar tilang elektronik via Tokopedia dan jenis pelanggaran yang bisa terkena e-tilang.
Baca juga: 5 Cara Bayar Tilang Elektronik Lewat Bank BRI
Baca juga: Cara Cek Tilang Elektronik secara Online
Terkini Lainnya
- Cara Cek Lokasi ATM BRI Terdekat via HP
- Cara Bayar Cicilan KPR BRI, BNI, dan BTN via Mobile Banking
- Cara Mudah Menghitung Zakat Penghasilan
- Japfa Comfeed Tebar Dividen Interim Rp 813,93 Miliar, Cek Jadwalnya
- Mentan Targetkan Merauke Jadi Laboratorium Raksasa Pertanian Modern
- Sido Muncul Gelar Operasi Katarak Gratis untuk 150 Masyarakat di Banjarnegara
- Daftar Kereta Api Paling Laris Sepanjang 2024, Siapa Juaranya?
- Rencana Kemendag: UMKM RI Bisa Jualan ke Filipina Nebeng Amazon
- Kabar Gembira untuk Warga Solo, Simpang Joglo Beroperasi 1 November
- Eks Gubernur BI Soedrajat Dwiwandono Dapat Penghargaan Wirakarya Adhitama FEB UI
- BNI dan Garuda Indonesia Tebar Bonus hingga 25.000 GarudaMiles
- RI Berpeluang Jadi Produsen Elektronik Rumah Tangga Terbesar Kedua Setelah China
- Prodia StemCell Gandeng BRIN Kembangkan Terapi Regeneratif
- Respons Para Menteri Jokowi saat Ditanya Kans Masuk Kabinet Prabowo
- Bus Wisata Monas Explorer 2 Baru Diresmikan, Cek Rute dan Jadwalnya
- Mentan Targetkan Merauke Jadi Laboratorium Raksasa Pertanian Modern
- Cara Beli Tiket Tarif Khusus Go Show via Access by KAI
- Ini Deretan Bisnis Milik Arsjad Rasjid yang Didepak dari Ketua Kadin
- Anindya Bakrie Klaim Munaslub Permintaan Kadin Daerah
- Kala Singapura Geram Gara-gara SBY Larang Ekspor Pasir Laut
- Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Jangan Tebang Pilih