pattonfanatic.com

Kacamata Dijamin BPJS Kesehatan, Ini Cara Klaim dan Ketentuannya

BPJS Kesehatan menjamin kacamata. Cara klaim kacamata BPJS Kesehatan. Ketentuan klaim kacamata BPJS Kesehatan.
Lihat Foto

- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjamin sejumlah alat bantu kesehatan termasuk kacamata.

Klaim kacamata BPJS Kesehatan, bisa dilakukan oleh peserta yang mengalami gangguan penglihatan sesuai indikasi medis.

Peresepan kacamata menjadi bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada fasilitas kesehatan rujukan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Mau Klaim Kacamata BPJS Kesehatan? Ini Ketentuan dan Caranya

Penjaminan kacamata gratis BPJS Kesehatan bisa diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis mata dengan bukti hasil pemeriksaan mata.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, dituliskan bahwa pemberian klaim kacamata gratis BPJS Kesehatan diberikan dalam waktu dua tahun sekali.

Lalu, bagaimana cara klaim kacamata BPJS Kesehatan dan ketentuannya?

Baca juga: Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

Cara klaim kacamata BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan memberikan subsidi penjaminan lensa kacamata minus, plus, maupun silinder, dengan ketentuan minimal 0,5 dioptri untuk lensa spheris dan 0,25 dioptri untuk lensa silindris.

Besaran dana subsidi kacamata dari BPJS Kesehatan diberikan berdasarkan kelas peserta sebagai berikut:

  • BPJS Kesehatan kelas 1,subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 330.000
  • BPJS Kesehatan kelas 2, subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 220.000
  • BPJS Kesehatan kelas 3 atau peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 165.000.

Peserta yang akan melakukan klaim kacamata gratis BPJS Kesehatan, bisa membawa resep kacamata dari dokter fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ke optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Kacamata Ditanggung BPJS, Ini Syarat dan Cara Klaimnya

Lebih lanjut, cara klaim kacamata gratis BPJS Kesehatan sebagai berikut:

  • Peserta mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan
  • Minta rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
  • Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), mulai dari pemeriksaan mata
  • Dokter di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
  • Legalisir atau verifikasi resep kacamata di loket rumah sakit.
  • Setelah itu, Anda dapat mendatangi optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, dengan membawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang telah diverifikasi, untuk melakukan pembelian kacamata.

Baca juga: Ketahui, Ini 7 Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS

Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, penjaminan kacamata tidak bisa diberikan bagi peserta yang tak memenuhi indikasi medis atau dalam waktu kurang dari dua tahun sejak tanggal legalisasi kacamata.

Selain itu, penjaminan kacamata BPJS Kesehatan juga tidak bisa dilakukan pada kasus penggantian bingkai kacamata saja.

Perlu dicatat, peserta yang memerlukan penggantian kacamata sebelum dua tahun disebabkan oleh hal apa pun, baik perubahan ukuran, hilang, rusak, dan lainnya, maka tidak termasuk dijamin BPJS Kesehatan.

Itulah rangkuman informasi mengenai cara klaim kacamata BPJS Kesehatan dan ketentuannya.

Baca juga: Daftar Alat Bantu Kesehatan yang Dijamin BPJS, Apa Saja?

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat